Kinerja (prestasi kerja) menurut Mangkunegara
(2010) adalah hasil kerja secara kualitas dan kuantitas
yang dicapai oleh seorang pegawai dalam melaksanakan
tugas sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan
kepadanya. Sedangkan menurut Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2011 tentang
Penilaian Prestasi Kerja PNS, yang dimaksud kinerja
/prestasi kerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap
PNS pada satuan organisasi sesuai dengan sasaran kerja
pegawai dan perilaku kerja. Sasaran Kerja Pegawai
(SKP) adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai
oleh seorang PNS. Perilaku kerja adalah setiap tingkah
laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau
tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kinerja dalam organisasi merupakan jawaban dari
berhasil atau tidaknya tujuan organisasi yang telah
ditetapkan. Untuk mencapai kinerja yang tinggi
diperlukan waktu yang lama. Kinerja yang tinggi dapat
dicapai oleh kepercayaan di antara anggota – anggota
organisasi. Artinya para anggota organisasi mempercayai
integritas, karakteristik, dan kemampuan setiap anggota
lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar