Suliyanto (2010:15-20) mengatakan aspek hukum membahas mengenai ketentuan hukum apa saja harus dipenuhi sebelum menjalankan sebuah usaha. Tujuannya adalah supaya bisnis tersebut sesuai dengan ketentuan hukum dan mampu memenuhi segala persyaratan perizinan di wilayah tersebut.Menurut Suliyanto (2010:33) ijin usaha yang diperlukan adalah akta pendirian perusahaan dari notaris,
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat ijin tempat usaha setempat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar