Rabu, 29 Juni 2022

Peraturan Terkait Penyajian Laporan Tahunan (skripsi, tesis, disertasi)


Pada tahun 2016 BAPEPAM kembali
mengeluarkan keputusan denganNo: KEP-347/BL/2016
tentang laporan tahunan di laporan keuangan. Pada
perubahan ini BAPEPAM lebih menekankan
padaperubahan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan
(PSAK) dalam rangka program konvergensi PSAK ke
International Financial Reporting Standard (IFRS) serta
guna memberikan kepastian hukum bagi emiten dan
perusahaan publik dalam penyajian dan pengungkapan
laporan keuangan, dipandang perlu untuk menyempurnakan
keputusan ketua Bapepam dan LK Nomor: KEP554/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010 tentang perubahan
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar modal Nomor:
KEP-06//PM/2000 tentang Perubahan Peraturan Nomor
VIII.G.7 tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan.
Laporan keuangan yang wajib diuji entitas go public sesuai
Bapepam laporan neraca, laba rugi, perubahan ekuitas
pemegang saham dan laporan arus kas.

Tidak ada komentar: