Rabu, 29 Juni 2022

Televisi Lokal (skripsi, tesis, dan disertasi)

Pengesahan Undang-Undang No.32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran merupakan tonggak penting bagi eksistensi televisi lokal, karena merupakan payung hukum resmi dan demokratis bagi penyiaran di tanah air. Berkat undang-undang tentang Penyiaran sebagai payung bagi eksistensi televisi lokal swasta tersebut, investasi bisnis di dunia pertelevisian daerah turut berkembang, dengan titik unggul kemampuan membaca dan mengkomunikasikan kearifan dan kebutuhan masyarakat setempat. Kehadiran televisi lokal dalam konteks daerah di mana kekayaan budaya dan juga ekonominya demikian menonjol, di mana warga
 masyarakatnya terdiri dari berbagai elemen etnis kultural yang beragam seperti di Kota Malang misalnya, tentunya akan memiliki makna yang sangat strategis. Televisi akan menjadi media komunikasi lokal yang diharapkan bisa menampilkan keragaman potensi budayanya, ekonomi dan seterusnya. Dilihat dari isinya, media seperti ini diharapkan akan mampu menjadi mediator yang menjembatani kebutuhan informasi politik sosial ekonomi budaya lokal; sementara dilihat dari sifat muatannya media ini juga diharapkan tidak saja sebagai media hiburan bernuansa lokal namun juga sarana pemersatu sosiokultural lokal. (Eka, 1995:35) Televisi lokal merupakan salah satu kebanggaan masyarakat daerah, untuk itu perlu dipikirkan bagaimana bisa menemukan solusi untuk mempertahankan kebanggaan masyarakat ini. Televisi lokal yang hadir dengan spirit otonomi daerah, pada mulanya sangat dirasakan dampak kehadirannya sebagai warna baru dunia penyiaran tanah air. Berbagai daerah selama ini disadari kurang optimal diangkat dalam wujud audio visual. Sehingga kehadiran televisi lokal, menjadi solusi penting untuk hal tersebut. Dibungkus dengan kemasan lokal yang kental, televisi lokal selalu berupaya mempersembahkan yang terbaik bagi masyarakat dengan muatan lokal yang berbeda-beda. Yang dimaksud dengan muatan lokal adalah isi, emosi pemirsa, psikografi, demografi serta dekorasi, dengan acara yang cukup khas atau kental dengan isi dan budaya antar daerah di mana stasiun televisi lokal berada.(Mashuri, 2009) Kehadiran televisi lokal telah menambah variasi atau pilihan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi, hiburan, dan pendidikan. Televisi lokal
 bisa menjadi mimbar perdebatan masyarakat lokal mengenai isu-isu atau persoalan-persoalan lokal yang sedang dihadapi. Selain itu, keberadaan televisi lokal dapat menjadi sarana pengembangan potensi daerah, sehingga daerah pada gilirannya menjadi lebih maju dan sejahtera melalui pengembangan perekonomian rakyat. Dari perspektif Otonomi Daerah, kehadiran televisi lokal dapat mengurangi sentralisme informasi dan bisnis. Hal ini sesuai dengan amanat UU No. 32/ 2002 tentang Penyiaran yang merevisi UU Penyiaran terdahulu (UU No. 24/1997) yang kental sekali dengan kekuasaan. (dikutip dari UU No. 32/ 2002 tentang Penyiaran) Melalui televisi lokal dan televisi berjaringan, pemirsa tidak hanya dijejali informasi, budaya, dan gaya hidup. Pemirsa akan lebih banyak menyaksikan berbagai peristiwa dan dinamika di daerah dan lingkungannya. Dalam konteks sosial budaya, televisi lokal bisa menjadi harapan dan „benteng terakhir‟ ketahanan bangsa. Selama ini kita merasakan serbuan kapitalisme global dan budaya luar begitu kuat menyeruak-masuk lewat televisi nasional yang bekerja sama dengan televisi asing. Televisi ini mempunyai „dosa besar‟ dalam mengikis kebudayaan lokal, melalui gempuran acara yang membawa nilai-nilai yang tidak sesuai nilai-nilai yang dianut selama ini. Kehadiran acara televisi nasional yang negatif ini harus disikapi. Pada posisi ini, televisi lokal punya peluang membawa nilai-nilai luhur budaya daerah, dengan mengangkat budaya dan kearifan lokal (local genius) yang hidup dan berkembang di masyarakat. Di sana akan terjadi proses pembelajaran dan penanaman nilai-nilai (positif) budaya lokal. Televisi lokal menjadi harapan, Jika
 tidak ada orang yang memulai program televisi yang mengangkat budaya daerah, dikhawatirkan budaya itu akan makin luntur dan tidak dikenal generasi muda. Ada dua tipe televisi lokal di Indonesia. Pertama, televisi lokal yang dibiayai oleh pemerintah kabupaten/propinsi melalui APBD dan di-setting menjadi government tv atau televisi pemda. Kedua, televisi lokal yang dibiayai atau dimodali oleh kalangan swasta, yang bernuansa binis dan bertujuan untuk mendapatkan keuntungan (profit oriented). Apalagi, televisi merupakan bisnis yang padat modal. (Wawan. 1996:28)

Tidak ada komentar: