Rabu, 29 Juni 2022

Whistleblowing (skripsi, tesis, dan disertasi)

Menurut Near dan Miceli (1985)whistleblowingadalah pengungkapanoleh anggota atau mantan anggota organisasi atasillegal act, immoral actatauillegitimate practiceskepada seseorang atau organisasi yang berwenang untuk menangani.Illegal actadalah suatu kejahatan atau praktek-praktek ilegal yangbisa dihukum menurut undang-undang,immoral actadalah suatu tindakan yangmenurut whistleblower dipersepsikan salah atau menyalahi aturan danillegitimatepracticeadalah suatu tindakan yang diinterpretasikan olehwhistleblowerdiluarotoritas organisasi atau tidak diketahui oleh pimpinan organisasi.Whistleblowingmerupakan proses, bukan peristiwa, dan keputusanwhistleblowingdapat diulang di berbagai bentuk (Near dan Miceli, 1985).Pemikiran mengenai kegigihan adalah penting karena pengungkapan rahasia(whistleblowing) sering terjadi dalam beberapa tahap, yaitu tahap laporan awal,yang mungkin tidak menghasilkan reaksi yang diinginkan. Sangat disayangkanbahwa laporan pertama atas perbuatan tidak etis sering tidak efektif (Van Scotteret al., 2005). Pengulangan pelaporan dapat meningkatkan kemungkinan reaksiyang diinginkan serta potensi untuk pembalasan. Tampaknya, dalam beberapakasus, kesuksesanwhistleblowingtidak hanya membutuhkan laporan awal, tetapiyang lebih penting, kegigihan dalam pelaporan.Pemerintah Indonesia telah mendefinisikanwhistleblowingsebagaimekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang telahterjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang berkaitandengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan di dalam organisasitempatnya bekerja. SEMA Nomor 4 Tahun 2011,whistleblowerdiartikan sebagaipihak yang mengetahui dan melaporkan tindak pidana tertentu dan bukanmerupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya. Namun demikian dalam praktiknya kadangwhistleblowerjuga terlibat dan memiliki peran yangkecil dalam kejahatan tersebut.Whistlebloweradalah orang yang melaporkan tindakan di suatuorganisasi kepada orang lain. Seorangwhistleblowerbisa merupakan anggota dariorganisasi tersebut atau pihak diluar organisasi tersebut yang mengetahui keadaanorganisasi tersebut. Menurut PP No.71 Tahun 2000,whistlebloweradalah orangyang memberi suatu informasi kepada penegak hukum atau komisi mengenaiterjadinya suatu tindak pidana korupsi dan bukan pelapor.Whistleblower hotlinesadalah salah satu metode umum untukmendeteksi kecurangan.Hotlinesmemperbolehkan individu untuk melaporkankeyakinannya mengenai kegiatan yang mencurigakan dan tanpa harusmenunjukkan identitasnya.Whistleblowing hotlinesbiasanya dioperasikan olehpihak ketiga untuk mempermudah seseorang untuk melaporkan kecurangan tanpatakut adanya pembalasan dendam (Kurt F Redinget al., 2009)

Tidak ada komentar: