Rabu, 29 Juni 2022

Pengertian Disclosure (skripsi, tesis, disertasi)

Disclosure (pengungkapan) merupakan pengeluaran informasi yang disajikan tidak disembunyikan atau tidak ditutupi. Ghozali dan Chariri (2014:407) berpendapat bahwa disclosure adalah tidak menutupi atau tidak menyembunyikan, apabila dikaitkan dengan laporan keuangan disclosure merupakan penyajian informasi laporan keuangan mengenai hasil aktifitas suatu unit usaha perusahaan yang bermanfaat serta harus lengkap dan jelas agar dapat membantu dalam pengambilan keputusan ekonomi. Suwardjono (2008:579) menyebutkan bahwa disclosure dimaknai sebagai penyedia informasi yang disampaikan dalam bentuk statemen keuangan formal. Disclousure dibagi menjadi dua, yakni mandatory disclosure (pengungkapan wajib) dan voluntary disclosure (pengungkapan sukarela). Mandatory disclosure adalah pengungkapan minimum sesuai dengan peraturan yang berlaku (Paramita, 2012). Bagi perusahaan yang telah go public yang telah terdaftar di BEI wajib mengungkapkan laporan keuangan tahunan (annual report) secara berkala. Mandatory disclosure merupakan pengungkapan informasi yang wajib dilakukan perusahaan sesuai standar akuntansi yang berlaku, informasi yang dimaksud meliputi informasi dalam laporan keuangan. Mandatory disclosure akan memaksa perusahaan dalam mengungkapkan informasi mengenai perusahaan apabila perusahaan tersebut tidak bersedia melakukan pengungkapan sukarela. Di Indonesia mandatory disclosure telah diatur oleh IAI dan Bapepam. Suwardjono (2008:583) menyatakan bahwa voluntary disclosure merupakan pengungkapan yang dilakukan perusahaan diluar pengungkapan wajib yang telah berstandar akuntansi atau peraturan oleh badan pengawas.

Tidak ada komentar: