Disclosure (pengungkapan) merupakan pengeluaran informasi yang disajikan
tidak disembunyikan atau tidak ditutupi. Ghozali dan Chariri (2014:407)
berpendapat bahwa disclosure adalah tidak menutupi atau tidak menyembunyikan,
apabila dikaitkan dengan laporan keuangan disclosure merupakan penyajian
informasi laporan keuangan mengenai hasil aktifitas suatu unit usaha perusahaan
yang bermanfaat serta harus lengkap dan jelas agar dapat membantu dalam
pengambilan keputusan ekonomi.
Suwardjono (2008:579) menyebutkan bahwa disclosure dimaknai sebagai
penyedia informasi yang disampaikan dalam bentuk statemen keuangan formal.
Disclousure dibagi menjadi dua, yakni mandatory disclosure (pengungkapan
wajib) dan voluntary disclosure (pengungkapan sukarela). Mandatory disclosure
adalah pengungkapan minimum sesuai dengan peraturan yang berlaku (Paramita,
2012). Bagi perusahaan yang telah go public yang telah terdaftar di BEI wajib
mengungkapkan laporan keuangan tahunan (annual report) secara berkala.
Mandatory disclosure merupakan pengungkapan informasi yang wajib
dilakukan perusahaan sesuai standar akuntansi yang berlaku, informasi yang
dimaksud meliputi informasi dalam laporan keuangan. Mandatory disclosure
akan memaksa perusahaan dalam mengungkapkan informasi mengenai
perusahaan apabila perusahaan tersebut tidak bersedia melakukan pengungkapan
sukarela. Di Indonesia mandatory disclosure telah diatur oleh IAI dan Bapepam.
Suwardjono (2008:583) menyatakan bahwa voluntary disclosure merupakan
pengungkapan yang dilakukan perusahaan diluar pengungkapan wajib yang telah
berstandar akuntansi atau peraturan oleh badan pengawas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar