Rabu, 29 Juni 2022

Lembaga Penyiaran Publik dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (skripsi, tesis, dan disertasi)

Penjabaran untuk mendefinisikan Lembaga Penyiaran Publik sekilas hampir sama dengan penjabaran tentang media penyiaran publik. Dalam penjabaran dua istilah tersebut peneliti membedakannya dengan melihat dua sudut pandang yaitu penjabaran tentang media penyiaran Publik lebih ke arah ideal sebuah unsur pembentuk public sphere dan penjabaran tentang Lembaga Penyiaran Publik lebih ke arah sudut pandang pemerintah sebagai pencetusnya. Tertera dalam Undang- Undang No. 32 Tahun 2002 pasal 6 ayat 1 dan ayat 3: bahwa penyiaran diselenggarakan dalam satu sistem penyiaran nasional. Dalam sistem penyiaran nasional terdapat lembaga penyiaran dan pola jaringan yang adil  dan terpadu yang dikembangkan dengan membentuk stasiun jaringan dan stasiun lokal. Aturan tersebut, dimana penyelenggara penyiaran sebenarnya tidak bisa seperti sebelum dibuat Undang-Undang Penyiaran ini dengan mempunyai stasiun penyiaran hanya di Jakarta dan di daerah hanya terletak stasiun relay. Maksud Undang-Undang ini dengan stasiun lokal dan berjaringan adalah dalam setiap daerah yang terdapat frekuensi penyiaran suatu lembaga, maka lembaga itu harus mempunyai organisasi, stasiun lokal, dan dalam content acaranya terdapat unsur lokal daerah tersebut. Aturan dari pemerintah tentang televisi publik juga tertera dalam UU No.32 tahun 2002 tentang Kepenyiaran pasal 14, yang isinya sebagai berikut: 1.Lembaga Penyiaran Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat. 2.Lembaga Penyiaran Publik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas Radio Republik Indonesia dan Televisi Republik Indonesia yang stasiun pusat penyiarannya berada di ibukota Negara Republik Indonesia. 3.Di daerah provinsi, kabupaten, atau kota dapat didirikan Lembaga Penyiaran Publik lokal. 4.Dewan pengawas dan dewan direksi Lembaga Penyiaran Publik dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 5.Dewan pengawas ditetapkan oleh Presiden bagi Radio Republik Indonesia dan Televisi Republik Indonesia atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia; atau oleh Gubernur, Bupati, atau Walikota bagi Lembaga Penyiaran Publik lokal atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, setelah melalui uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka atas masukan dari pemerintah dan/atau masyarakat. 6.Jumlah anggota dewan pengawas bagi Radio Republik Indonesia dan Televisi Republik Indonesia sebanyak 5 (lima) orang dan dewan pengawas bagi Lembaga Penyiaran Publik Lokal sebanyak 3 (tiga) orang. 7.Dewan direksi diangkat dan ditetapkan oleh dewan pengawas. 8.Dewan pengawas dan dewan direksi Lembaga Penyiaran Publik mempunyai masa kerja 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa kerja berikutnya. 9.Lembaga Penyiaran Publik di tingkat pusat diawasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Lembaga Penyiaran Publik di tingkat daerah diawasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 10.Ketentuan lebih lanjut mengenai Lembaga Penyiaran Publik disusun oleh KPI bersama Pemerintah dalam Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2005 diatur lebih rinci tentang LPP dan LPPL

Tidak ada komentar: