Menurut Jensen dan Meckling (1976): “We define an agency relationship as a contract under which one or
more persons (the principal(s)) engage another person (the agent) to
perform some service on their behalf which involves delegating some
decision making authority to the agent.” Teori keagenan menjelaskan mengenai hubungan antara pihak
prinsipal dengan pihak agen. Pihak prinsipal akan menjadi penyedia fasilitas yaitu
berupa pemberian dana. Selain itu pihak prinsipal juga mendelegasikan kebijakan
pembuatan keputusan kepada pihak agen. Pihak agen yang dimaksud adalah
manajemen perusahaan, dimana manajemen perusahaan wajib memberi laporan
secara periodik kepada pihak prinsipal yaitu pemegang saham perusahaan. Pihak
prinsipal akan menilai semua kinerja pihak agen melalui laporan keuangan yang
disampaikan oleh pihak agen.
Hubungan teori keagenan dengan penelitian ini adalah untuk
mengetahui apakah pelaporan keuangan yang disampaikan oleh pihak agen dapat
dijadikan acuan oleh pihak prinsipal sebagai alat untuk menilai kinerja
perusahaan. Sehingga pihak prinsipal dapat menentukan apakah mereka akan
memberikan dana pada perusahaan tersebut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar