Jensen dan Meckling (1976) menjelaskan bahwa agen
sebagai manajemen perusahaan sedangkan prinsipal adalah
pemegang saham. Agen diasumsikan tertarik dengan kompensasi
keuangan dan hal-hal yang berkaitan dengan agensi, misalnya waktu
luang, kondisi kerja, dan jam kerja. Prinsipal diasumsikan hanya
tertarik pada imbal balik investasi yang ditanamkan pada sebuah
perusahaan. Kondisi tersebut mendorong adanya konflik kepentingan
antara kedua belah pihak.
Menurut Anthony dan Govindarajan (2011:309) prinsipal
dapat merancang sistem pengendalian yang memantau tindakan agen
dan menghalangi tindakan yang meningkatkan kekayaan agen
dengan mengorbankan kepentingan prinsipal. Jadi, dapat
14
disimpulkan bahwa perlunya sistem pengawasan terhadap kinerja
agen dalam pengelolaan perusahaan agar bertindak sesuai dengan
kepentingan prinsipal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar