Komisi
Pemilihan Umum Daerah adalah lembaga Negara yang menyelenggarakan pemilihan
umum di Indonesia khususnya yang berada di setiap Daerah Provinsi, Kabupaten,
atau Kota, yakni meliputi Pemilihan Umum Anggota DPR/DPD/DPRD, Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah. Dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil
Presiden di Kabupaten Paser, Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Paser di
bantu oleh panitia yang dibuat oleh lembaga itu sendiri dalam membantu kinerja
KPUD dalam melaksanakan pemilu, panitia penyelenggara pemilu itu adalah Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Tugas
dan kinerja Komisi Pemilihan umum Daerah dalam Pemilihan telah diatur dalam
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan
Pemilihan Umum. Dari ketentuan peraturan di atas terutama yang berhubungan
dengan tugas dan wewenang KPUD dalam penyelenggraaan Pemilihan tidak terlepas
dari penjawatahan tugas dan wewenang KPU Pusat di jabarkan lebih lanjut oleh
KPUD Propinsi dan KPUD Kabupaten/Kota. Essensi yang paling penting dan harus
dikedepankan adalah bahwa KPU, KPU Propinsi, KPU Kabupaten/Kota dalam
menyelenggarakan Pemilu bersifat
independen, mandiri dan wajib tunduk pada peraturan perundang- undangan yang
belaku, khususnya yang berhubungan dengan tugas dan wewenangnya. Selain itu
harus taat asas sebagai penyelenggara Pemilu, yaitu : mandiri, jujur,
Adil,kepastian hukum, tertib penyelenggara Pemilu, kepentingan umum,
keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan
efektivitas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar