Rabu, 25 Oktober 2017

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) (skripsi dan tesis)


Komisi Pemilihan Umum Daerah adalah lembaga Negara yang menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia khususnya yang berada di setiap Daerah Provinsi, Kabupaten, atau Kota, yakni meliputi Pemilihan Umum Anggota DPR/DPD/DPRD, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden di Kabupaten Paser, Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Paser di bantu oleh panitia yang dibuat oleh lembaga itu sendiri dalam membantu kinerja KPUD dalam melaksanakan pemilu, panitia penyelenggara pemilu itu adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Tugas dan kinerja Komisi Pemilihan umum Daerah dalam Pemilihan telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Dari ketentuan peraturan di atas terutama yang berhubungan dengan tugas dan wewenang KPUD dalam penyelenggraaan Pemilihan tidak terlepas dari penjawatahan tugas dan wewenang KPU Pusat di jabarkan lebih lanjut oleh KPUD Propinsi dan KPUD Kabupaten/Kota. Essensi yang paling penting dan harus dikedepankan adalah bahwa KPU, KPU Propinsi, KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu  bersifat independen, mandiri dan wajib tunduk pada peraturan perundang- undangan yang belaku, khususnya yang berhubungan dengan tugas dan wewenangnya. Selain itu harus taat asas sebagai penyelenggara Pemilu, yaitu : mandiri, jujur, Adil,kepastian hukum, tertib penyelenggara Pemilu, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas. 

Tidak ada komentar: