Pengertian efektivitas
yang umum menunjukkan pada taraf tercapainya hasil, dalam bahasa sederhana hal
tersebut dapat dijelaskan bahwa : efektifitas dari pemerintah daerah adalah
bila tujuan pemerintah daerah tersebut dapat dicapai sesuai dengan kebutuhan yang
direncanakan. Sesuai dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, efektivitas adalah
pencapaian hasil program dengan target yang telah ditetapkan, yaitu dengan cara
membandingkan keluaran dengan hasil.
Penyusunan APBD diawali
dengan penyampaian kebijakan umum APBD sejalan dengan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah, sebagai landasan penyusunan RAPBD kepada DPRD untuk dibahas dalam
pembicaraan pendahuluan RAPBD. Berdasarkan kebijakan umum APBD yang telah
disepakati dengan DPRD, Pemerintah Daerah bersama dengan DPRD membahas
prioritas dan plafon anggaran sementara untuk dijadikan acuan bagi setiap
Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Kepala SKPD selanjutnya
menyusun Rencana Kerja dan Anggaran SKPD (RKA-SKPD) yang disusun berdasarkan
prestasi kerja yang akan dicapai. Rencana Kerja dan Anggaran ini disertai
dengan prakiraan belanja untuk tahun berikutnya setelah tahun anggaran yang
sudah disusun. Rencana Kerja dan Anggaran ini kemudian disampaikan kepada DPRD
untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD. Hasil pembahasan ini
disampaikan kepada pejabat pengelola keuangan daerah sebagai bahan penyusunan
Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar