Masyarakat
Ekowisata Internasional (The Ecotourism Society) (1991) mengartikan ekowisata
sebagai perjalanan wisata alam yang bertanggung jawab dengan cara mengonservasi
lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal (responsible travel
to natural areas that conserves the environment and improves the well-being of
local people) (Epler Wood, 1996 dalam Lash, 2007). Dari definisi ini ekowisata
dapat dilihat dari tiga perspektif, yakni sebagai (1) produk, (2) pasar, dan
(3) pendekatan pengembangan. Sebagai produk, ekowisata merupakan semua atraksi
yang berbasis pada sumberdaya alam. Sebagai pasar, ekowisata merupakan
perjalanan yang diarahkan pada upaya-upaya pelestarian lingkungan. Akhirnya
sebagai pendekatan pengembangan, ekowisata merupakan metode pemanfaatan dan
pengelolaan sumberdaya pariwisata secara ramah lingkungan. Di sini kegiatan
wisata yang bertanggungjawab terhadap kesejahteraan masyarakat lokal dan
pelestarian lingkungan sangat ditekankan dan merupakan ciri khas ekowisata.
Pihak yang berperan penting dalam ekowisata bukan hanya wisatawan tetapi juga
pelaku wisata lain (tour operatour) yang memfasilitasi wisatawan untuk
menunjukkan tanggungjawab tersebut (Damanik, 2006).
TIES (2000)
dalam Damanik (2006), beberapa prinsip ekowisata yang dapat diidentifikasi dari
beberapa definisi ekowisata di atas, yakni sebagai berikut 1) mengurangi dampak
negatif berupa kerusakan atau pencemaran lingkungan dan budaya lokal akibat
kegiatan ekowisata; 2) membangun kesadaran dan penghargaan atas lingkungan dan
budaya di destinasi wisata, baik pada diri wisatawan, masyarakat lokal maupun
pelaku wisatawan lainnya; 3) menawarkan
pengalaman-pengalaman positif bagi wisatawan maupun masyarakat lokal melalui
kontak budaya yang lebih intensif dan kerjasama dalam pemeliharaan atau
konservasi ODTW; 4) memberikan keuntungan finansial secara langsung bagi
keperluan konservasi melalui kontribusi atau pengeluaran ekstra wisatawan; 5)
memberikan keuntungan finansial dan pemberdayaan bagi masyarakat lokal dengan
menciptakan produk wisata yang mengedepankan nilai-nilai lokal; 6) meningkatkan
kepekaan terhadap situasi sosial, lingkungan, dan politik di daerah tujuan
wisata; dan 7) menghormati hak asasi manusia dan perjanjian kerja, dalam arti
memberikan kebebasan kepada wisatawan dan masyarakat lokal untuk menikmati
atraksi wisata sebagai wujud hak asazi, serta tunduk pada aturan main yang adil
dan disepakati bersama dalam pelaksanaan transaksi-transaksi wisata.
The Ecotourism
Society (dalam Fandeli 2002) terdapat delapan prinsip yang bila dilaksanakan
maka ekowisata menjamin pembangunan ecological friendly dari pembangunan
berbasis kerakyatan
a.
mencegah dan menanggulangi dampak dari
aktifitas wisatawan terhadap alam dan budaya yang disesuaikan dengan sifat dan
karakter alam dan budaya setempat;
b.
pendidikan konservasi lingkungan,
mendidik wisatawan dan masyarakat setempat akan pentingnya arti konservasi;
c.
pendapatan langsung untuk kawasan,
mengatur agar kawasan yang digunakan untuk ekowisata dan manajemen pengelola
kawasan pelestarian dapat menerima langsung penghasilan atau pendapatan;
d.
partisipasi masyarakat baik dalam
perencanaan maupun pengawasan;
e.
keuntungan secara nyata terhadap ekonomi
masyarakat;
f.
menjaga keharmonisan dengan alam;
g.
pada umumnya lingkungan alam mempunyai
daya dukung lebih rendah dengan daya dukung kawasan buatan; dan
h.
peluang penghasilan pada porsi yang
besar terhadap negara.
Semua pemahaman
di atas, mengarah kepada pemahaman terhadap aktifitas berwisata atau
mengunjungi kawasan alam dengan niat obyektif untuk melihat, mempelajari, mengagumi keindahan alam, flora,
fauna termasuk aspek-aspek budaya baik di masa lampau maupun sekarang yang
mungkin terdapat di kawasan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar