Secara etimologi istilah desentralisasi berasal dari bahasa Latin,
yaitu ”de” berarti lepas dan centrum berani pusat. Jadi menurut perkataan
berasal dari desentralisasi adalah melepaskan dari pusat. Desentralisasi dalam arti self government menurut Smith dalam
Khairul Muluk berkaitan dengan adanya subsidi teritori yang memiliki
self government melalui lembaga politik yang akan direkrut secara
demokratis sesuai dengan batas yuridiksinya. Hal ini dimaksudkan bahwa
dalam pemilihan anggota dewan perwakilan rakyat daerah baik provinsi
dan kabupaten/kota berdasarkan atas daerah pemilihan yang
mencerminkan aspirasi rakyat di daerah pemilihan tenentu. Karena dewan
perwakilan rakyat daerah merupakan elemen dalam penyelenggraaan
pemerintahan di daerah.
Menurut Henry Maddick dalam Juanda, desentralisasi merupakan
pengalihan kekuasaan secara hukum untuk melaksanakan fungsi yang spesifik maupun residual yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Amrah Muslimin menyebutkan, sistem desentralisasi, yaitu pelimpahan
kewenangan pada badan-badan dan golongan-golongan dalam masyarakat
dalam daerah tertentu mengurus rumah tangganya sendiri. Berdasarkan pendapat Bachrul Elmi menyebutkan, bahwa
desentralisasi berarti memberikan sebagian dari wewenang pemerintahan
pusat kepada daerah, untuk melaksanakan dan menyelesaikan urusan yang
menjadi tanggung jawab dan menyangkut kepentingan daerah yang
bersangkutan (otonomi). Urusan yang menyangkut kepentingan dan
tanggung jawab daerah meliputi : urusan umum dan pemerintahan,
penyelesaian fasilitas pelayanan dan urusan sosial, budaya, agama dan
kemasyarakatan. Penyerahan urusan pemerintahan lebih lanjut menurut Siswanto
Sunarno menjelaskan bahwa desentralisasi berarti pelepasan tanggung
jawab yang berada dalam lingkup pemerintahan pusat ke pemerintahan
daerah, Desentralisasi seringkali disebut pemberian otonomi. Dengan kata
lain, bahwa desentralisasi merupakan penotonomian menyangkut proses
memberikan otonomi kepada masyarakat dalam wilayah tertentu.
Pada hakekatnya pemerintahan daerah melaksanakan asas
desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan
penyelenggaraan pemerintahan wajib dan pilihan dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan otonomi daerah adalah adalah
hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat sesuai dengan peraturan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah daerah dalam fungsi mengatur bersifat menetapkan peraturanperaturan terhadap kepentingan daerah yang bersifat abstrak berisi norma
perintah dan larangan, sedangkan tindakan mengurus bersifat peristiwa
konkrit serta tindakan mengadili yaitu mengambil tindakan dalam bentuk
keputusan untuk menyelesaikan sengketa dalam hukum publik, privat dan
hukum adat.
Sistem daerah otonom berdasarkan asas desentralisasi,
pemerintahan daerah melakukan urusan penyelenggaraan rumah tangga
sendiri telah didelegasikan dari pemerintah pusat kepada pemerintah
daerah, oleh Jimly Asshiddiqie27, dinyatakan memiliki kewenangan untuk
mengurus, sebagai urusan rumah tangga daerahnya sendiri, sehingga
dikenal tiga ajaran dalam pembagian penyelenggaraan pemerintah
negara,yakni: (1) ajaran rumah tangga materiil; (2) ajaran rumah tangga
formil; dan (3) ajaran rumah tangga riil. Lebih lanjut ketiga ajaran rumah
tangga ini dijelaskan oleh Jimly Asshiddiqie sebagai berikut : 1. Ajaran rumah tangga materiil, untuk mengetahui yang manakah
urusan yang termasuk rumah tangga daerah atau pusat. Urusan
rumah tangga ini melihat materi yang ditentukan akan diurus oleh
pemerintahan pusat atau daerah masing-masing. Dengan demikian
pemerintah pusat dinilai tidak akan mampu menyelenggarakan
sesuatu urusan dengan baik karena urusan itu termasuk materi yang
dianggap hanya dapat dilakukan oleh daerah, atau sebaliknya
pemerintah daerah tidak akan mampu menyelenggarakan suatu
urusan karena urusan itu termasuk materi yang harus
diselenggarakan oleh pusat.
2. Ajaran rumah tangga formil, merupakan urusan rumah tangga
daerah dengan penyerahannya didasarkan atas peraturan perundangundangan, sehingga hal-hal yang menjadi urusan rumah tangga
daerah dipertegas rinciannya dalam undang-undang.
3. Ajaran rumah tangga riil, yaitu urusan rumah tangga yang
didasarkan kepada kebutuhan riil atau keadaan yang nyata, dengan
didasarkan pertimbangan untuk mencapai manfaat yang sebesarbesarnya, sesuatu urusan yang merupakan wewenang pemerintah
daerah dikurangi, karena urusan itu menurut keadaan riil sekarang
berdasarkan kebutuhan yang bersifat nasional. Akan tetapi
sebaliknya suatu urusan dapat pula dilimpahkan kepada daerah
untuk menjadi suatu urusan rumah tangga daerah, mengingat
manfaat dan hasil yang akan dicapai jika urusan itu tetap
23
diselenggarakan oleh pusat akan menjadi berkurang dan
penambahan atau pengurangan suatu wewenang harus diatur dengan
undang-undang atau peraturan peraturan lainnya.
Pemerintah daerah dalam melaksanakan otonomi seluas-luasnya,
berdasarkan pendapat Sudono Syueb menyebutkan pada intinya, bahwa
daerah diberikan kebebasan dan kehadirian untuk mengurus rumah
tangganya sendiri, termasuk menentukan sendiri kepala daerah dan dewan
perwakilan rakyat daerah dalam pemilihan langsung kepada masyarakat.
Melalui pemilihan langsung, maka dihasilkan kepala daerah otonom
adalah pemimpin rakyat di daerah bersangkutan yang mempunyai
kewajiban untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah guna
mewujudkan kesejahteraaan rakyat di daerah. Sebagai kepala daerah
otonom, dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan
prinsip demokrasi, karena melibatkan sebesar-besarnya peran rakyat dalam
penyelenggaraan pemerintahan di daerah serta menciptakan kesejahteraan
rakyat. Pemerintahan yang demokratis akan dapat menyelenggarakan roda
pemerintahan berdasarkan prinsip akuntabilitas dan transparansi,
partisipatif efektif dan efisien serta bermoral yaitu pemerintahan daerah
melaksanakan tindakan pemerintahan dengan baik dan mempertanggungjawabkan kepada pemerintah dan rakyat sesuai dengan prinsip
akuntabilitas, serta dapat berlangsung secara terbuka dan siap dikoreksi
oleh rakyat sesuai esensi prinsip transparansi.
24
Menurut pendapat peneliti desentralisasi dalam asas otonomi dan
tugas pembantuan sesuai dengan Pasal 18 Ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam penyelenggaraan urusan
pemerintahan daerah dilaksanakan dalam ruang lingkup Negara Kesatuan
Republik Indonesia merupakan kebebasan dan kemadirian yang seluasluasnya dilakukan oleh pemerintahan daerah. Oleh karena itu, dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilaksanakan oleh kepala
daerah yang memiliki fungsi atau bidang pekerjaan sebagai penyelenggara
pemerintahan daerah melaksanakan otonomi daerah dan desentralisasi
sesuai dengan demokrasi.
Tampilkan postingan dengan label Judul Ilmu Politik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Judul Ilmu Politik. Tampilkan semua postingan
Kamis, 01 Juli 2021
Desentralisasi (skripsi dan tesis)
Kamis, 13 Februari 2020
Asas dan Sistem Pemilihan Umum (skripsi dan tesis)
Pelaksanan pemilihan umum di Indonesia dilaksanakan secara efektif
dan efisien berdasarkan asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, jujur
dan adil (Luberjurdil). Adapun yang dimaksud dengan asas
“Luberjurdil” dalam pemilu menurut Undang-Undang Nomor 08
tahun 2012, tentang Pemilihan Umum anggota DPR, DPD dan DPRD.
Dalam UU No. 08 Tahun 2012 asas pemilihan umum meliputi:
a. Langsung, rakyat mempunyai hak untuk memilih secara langsung
sesui dengan pilihan hatinya.
b. Umum, artinya semua warga negara yang telah berusia 17 tahun
atau telah menikah berhak untuk ikut memilih dan telah berusia 21
tahun berhak di pilih dengan tanpa ada diskriminasi
(pengecualian).
c. Bebas, artinya rakyat pemilih berhak memilih menurut hati
nuraninya tanpa adanya pengaruh, tekanan atau paksaan dari
siapapun/dengan apapun.
d. Rahasia, artinya rakyat pemilih dijamin oleh peraturan tidak akan
diketahui oleh pihak siapapun dan dengan jalan apapun siapa yang
dipilihnya atau kepada siapa suaranya diberikan (secret ballot). e. Jujur, pada saat pelsanaan pemilihan umum dengan mengacu pada
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
f. Adil, pada setiap pemilu, partai politik diberikan kesempatan yang
sama.
Sedangkan berdasarkan yang tertuang dalam Undang-undang
Nomor 07 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum,
asas dalam pemilihan umum terdapat dalam Pasal 3 yaitu:
a. Mandiri;
b. Jujur;
c. Adil;
d. Berkepastian hukum;
e. Tertib;
f. Terbuka;
g. Proporsional;
h. Profesional;
i. Akuntabel;
j. Efektif; dan
k. Efisien.
Demikain asas dan sistem yang seharusnya dilakukan dalam
pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia. Melalui penerapan sistem dan
asas tersebut diharapkan sistem demokrasi Indonesia menjadi demokrasi
yang bermartabat dan menjadi contoh pelaksanaan sistem demokrasi yang
berhasil di negara yang sangat majemuk.
Pengertian Pemilihan Umum (skripsi dan tesis)
Sebagai konsekuensi warga negara yang tinggal di negara penganut
sistem demokrasi adalah mengikuti pesta demokrasi yang dilaksanakan
setiap lima tahun sekali untuk menyalurkan hak politiknya melalui
partisipasi dalam pemilihan umum. Pemilu diselenggarakan dengan
tujuan untuk memilih wakil rakyat dan wakil daerah, serta untuk
membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat dan memperoleh
dukungan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional
sebagaimana Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Pemilihan umum merupakan hal yang penting dalam kehidupan
kenegaraan.
Pemilihan umum adalah pengejawentahan sistem demiokrasi,
melalui pemilihan umum rakyat memilih wakilnya untuk duduk dalam
parlemen dan dalam struktur pemerintahan, Michael Rush (2013:87).
Lebih lanjut Musfialdy (2015:70) menjelaskan bahwa pemilihan umum
merupakan perwujudan dari kedaulatan rakyat yang merupakan
kehendak mutlak bangsa Indonesia setelah menetapkan dirinya sebagai
negara demokrasi. Sedangkan dalam Pasal 1 ayat (1) UU No. 07 Tahun
20
2017 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum disebutkan dan
dijelaskan tentang pengertian Pemilihan Umum, yang selanjutnya
disebut Pemilu, adalah wahana yang diberikan oleh negara kepada
warga negarnya umtuk melaksanakan haknya dengan menganut asas
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Selain beberapa definisi di atas Sarbaini (2015:107) menyatakan
bahwa Pemilu merupakan arena kompetisi untuk mengisi jabatanjabatan politik di pemerintah yang didasarkan pada pemilihan formal
dari warga negara yang memenuhi syarat. Secara umum pemilu
merupakan perangkat untuk mewujudkan kedaulatan rakyat yang
bermaksud membentuk pemerintahan yang sah serta sarana
menyalurkan aspirasi dan kepentingan rakyat. Pemilihan umum adalah
salah satu cara untuk menentukan para wakil-wakil rakyat yang akan
duduk dilembaga legislatif, maka dengan sendirinya terdapat berbagai
sistem pemilihan umum.
Disi lain Marulak Paradede (2014:85)
mengemukakan salah satu alasan pentingnya dilaksanakn pemilihan
umum adalah untuk melaksanakan kedaulatan rakyat, memilih wakil
rakyat, meyakinkan atau setidak-tidaknya memperbarui kesepakatan
pihak warga negara, mempengaruhi perilaku warga negara dan
mendidik penguasa untuk semakin mengandalkan kesepakatan dari
rakyat ketimbang memaksakan untuk mempertahankan kekuasaanya.
21
Sehingga dari beberapa pendapat di atas dapat dikatakan bahwa
pengertian pemilihan umum adalah wujud dari implementasi
pelaksanaan demokrasi dimana rakyat menyalurkan hak politiknya
untuk menentukan pilihan hatinya .
Bentuk partisipasi politik (skripsi dan tesis)
Jika kita membahas partisipasi politik, alangkah lebih baiknya kita
juga membahas tentang bentuk partisipasi politik. Menurut Sahid
(2011: 178-179) bentuk partisipasi politik secara umun adalah
pemberian suara pada saat pemilihan umum (pemilu), namun jika
dirinci lebih lanjut, bentuk partisipasi politik tidak hanya sekedar
memberikan suara padasaat pemilihan umum saja, tetapi tentu berbeda
jenis dan macamnya, tergantung dari sudut pandang manakah bentuk
partisipasi politik tersebut dilakukan. Lebih lanjut bentuk-bentuk
partisipasi politik dapat dijabarkan sebagai berikut:
a. Voting (pemberian suara)
Kegiatan voting adalah pemberian suara dalam pemilihan umum
(pemilu), voting mempunyai ruang lingkup yang luas, fungsi dari
voting (pemberian suara) ini adalah mempengaruhi kebijakan
pemerintah. Oleh karenanya masyarakat mempunyai peran yang
signifikan dalam mempengaruhi kebijakan yang di keluarkan oleh
pemerintah.
b. Informal group (kelompok informal) dan social movement
(pergerakan sosial)
Bentuk partisipasi kelompok informal dan pergerakan sosial
adalah berupa kegiatan dari kelompok-kelompok tertentu, yang
bertujuan menyalurkan aspirasi mereka serta untuk mempengaruhi
kebijakan pemerintah. Hal ini dapat dilakukan dengan
perkumpulan-perkumpulan organisasi tertentu guna membahas
berbagai masalah yang sedang dihadapi dan mencari jalan
keluarnya.
Bentuk dari partisipasi ini termasuk dalam bentuk partisipasi
yang paling tinggi, karena hanya sedikit masyarakat yang ikut
berpartisipasi di dalamnya. Termasuk orang-orang yang terlibat di
dalamnya masuk ke dalam kategori derajat partisipasi politik yang
tinggi
c. Direct contact (kontak langsung)
Bentuk partisipasi ini lebih bersifat personal, digunakan untuk
kepentingan personal/per individu, oleh karena itu tingkatan dan
derajat partisipasi politik ini termasuk dalam kategori rendah,
karena hanya untuk kepentingan pribadi saja.
d. Protes activity (aktivitas protes)
Bentuk partisipasi politik ini timbul lantaran ketidak puasan
masyarakat atau kelompok-kelompok tertentu terhadap kebijakan
18
yang diambil oleh pemerintah. Bentuk partisipasi ini bisa berupa
demontrasi atau bahkan juga bisa kekerasan
Pengertian Partisipasi Politik (skripsi dan tesis)
Partisipasi menjadi salah satu prinsip mendasar dari good
government, sehingga banyak kalangan menempatkan partisipasi
sebagai strategi awal dalam mengawali reformasi 1998. Partisipasi
terdiri dari dua kata yaitu Pars artinya bagian dan Capere (bahasa
latin) yang artinya mengabil peran dalam kegiatan politik. Dalam
bahasa lain yakini bahasa inggris sering di sebuat dengan istilah
partisipate atau participation yang memiliki arti mengabil peran atau
bagian. Jadi partisipasi politik berarti mengambil peranan dalam
kegiatan politik negara, Suharno (2004: 102-103). Selanjutnya
pertisipasi politik juga dapat didefinisikan sebagai keterlibatan
individu samapai pada bermacam-macam tingkatan di dalam sistem
16
politik, T. May Rudy (2013: 23). Pendapat lain mengatakan bahwa
partisipasi politik ialah kegiatan warga negara biasa dalam
mempengaruhi proses pembuatan dan pelaksanaan kebijakan umum
dan ikut dalam menentukan pemimpinan pemerintah, Imam Yudhi
(2011: 33).
Tujuan Pendidikan politik (skripsi dan tesis)
Setiap kita melakukan kegiatan pasti kita memiliki tujuan yang
hendak dicapai, seperti halnya pendidikan politik juga mempunyai
tujuan yang hendak dicapai. Adapun tujuan pendidikan politik menurut
Siti Khanifah (2015: 1) pada dasarnya adalah untuk mendidik dan
mengatur diri sendiri untuk dapat berproses menjadi manusia dewasa
dalam mengambil keputusan untuk melakukan sesuatu demi mencapai
tujuan-tujuan politik dan telah memikirkan resiko yang akan didapat
dari apa yang telah dilakukan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 pasal 31
tentang partai politik menyebutkan bahwa: terdapat tiga orientasi atau
tujuan pendidikan politik. Yaitu pertama, meningkatkan kesadaran hak
dan kewajiban masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara. Kedua, meningkatkan partisipasi politik dan inisiatif
masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Ketiga, meningkatkan kemandirian, kedewasaan dan membangun
15
karakter bangsa dalam rangka memelihara persatuan dan kesatuan
bangsa.
Berdasarkan kedua definisi dari tujuan pendidikan politik diatas
maka setidaknya dapat di simpukan bahwa tujuan pendidkan politik
anatar lain adalah mendidik atau mengatur seseorang atau sekelompok
orang agar sadar akan hak dan kewajibanya sebagai warga bangsa
yang baik. Selain sadar hak dan kewajibanya melaui pendidikan politik
sesorang diharapkan juga dapat meningkatkan kemandirian,
kedewasaan, dan membangun karakter bangsa.
Bentuk-Bentuk Pendidikan Politik (skripsi dan tesis)
Setelah kita memahami mengenai definisi dari pendidikan politik
selanjutnya kita akan mencoba memahami mengenai bentuk-bentuk
dari pendidikan politik. Pelaksanaan pendidikan politik akan berkaitan
dengan bentuk pendidikan politik yang akan diterapkan pada lapisan
masyarakat. Usaha dari keberhasilan pendidikan politik tidak akan
dapat terwujud jika tidak diimbangi dengan usaha yang nyata di
lapangan. Oleh karena itu, bentuk pendidikan politik yang dipilih dapat
menentukan keberhasilan dari adanya penyelenggaraan pendidikan
politik ini.
Rusadi Kartaprawira (2006: 56) berpendapat bahwa pendidikan
politik dapat diselenggarakan diantaranya melalui bentuk-bentuk
sebagai berikut: 1. Bahan bacaan seperti surat kabar, majalah dan lainlain bentuk publikasi massa yang bisa membentuk pendapat umum; 2.
Siaran radio dan televisi serta film (audio visual media); 3. Melaui
sosialisai pada lembaga atau asosiasi dalam masyarakat dan juga
lembaga pendidikan formal ataupun informal. Sedangkan pendapat
lain menurut M. Arifin Nasution (2012: 38) bentuk pendidikan politik
yang paling banyak digunakan adalah dengan cara mensosialisasikan
materi pendidikan dan visi misi partai mengingat partai politik juga
mengemban tugas memberikan pendidikan politik kepada masyarakat.
Setelah memahami beberapa pendapat di atas mengenai bentuk –
bentuk dari pendidikan politik maka dapat di katakan bahwa
14
sesunnguhnya bentuk-bentuk dari pendidikan politik sangat bervariasi.
Salah satu bentuk dari pendidkian politik diantaranya melaui berupa
sosialisasi yang kegiatan ini dapat dilakukan oleh partai politik,
lembaga pendidikan, perintah maupun tokoh masyarakat. Bentuk
pendidikan politik selain melalui sosialisai juga dapat dilakukan
melaui media massa dan juga pendidikan formal mauapun non formal
Pengertian Pendidikan Politik (skripsi dan tesis)
Bagi negara penganut sistem demokrasi pendidikan politik
merupakan suatu hal yang sangat penting, mengingat setiap lima tahun
sekali masyarakat selau terlibat dalam kegiatan pesta demokrasi.
Masyarakat menyalurkan hak politiknya melaui sarana yang disebut
pemilihan umum untuk menentukan tokoh yang akan memimpinnya.
Salah satu sarana yang dapat dilakukan dalam rangka mencerdaskan atau mendewasakan warga bagsa dalam berdemokrasi salah satunya
adalah melalui pendidikan politik. Melaui pendidikan politik tersebut
diharapkan masyarakat suatu bangsa dapat memiliki pemahaman
tentang demokrasi dan politik yang baik sehingga dapat menyalurkan
hak pilihnya secara rasional. Selajutnya kita akan memahami apa
yang dimaksud dengan pendidikan politik, pendidikan politik ialah
merupakan sarana untuk memberikan pemahaman pada warga negara
bahwa untuk mengubah realitas politik ke dalam sistem politik yang
ideal, ditandai adanya perubahan kebudayaan politik baru, Soeprapto
(2014: 41). Definisi lain juga dikemukakan oleh Kartini Kartono
dalam Indrus Affandi (2017: 2) bahwa pendidikan politik adalah
upaya pendidikan yang disengaja dan sistematis dengan tujuan
membentuk individu agar mampu menjadi partisipan yang
bertanggung jawab secara moral dalam pencapaian tujuan politik.
Selain beberapa pendapat yang telah dipaparkan di atas, pendapat
lain juga dikemukankan oleh Satmoko (2015: 320) bahwa pendidikan
politik merupakan upaya-upaya yang dicurahkan oleh lembagalembaga pendidikan, baik formal maupun nonformal, yang berusaha
membentuk dan menumbuhkan kepribadian politik yang sejalan
dengan kultur politik orang-orang yang bergerak di lembaga-lembaga
tersebut pada setiap warga negara, membentuk dan menumbuhkan
kesadaran politik dengan segala tingkatannya, sehingga warga negara
menjadi sadar dan mampu memperoleh sendiri kesadarannya, membentuk dan menumbuhkan kemampuan partisipasi politik yang ia
mampu dan senang berpartisipasi politik secara aktif, serta ikut
memecahkan persoalan-persoalan umum masyarakatnya dengan
segala bentuk partisipasi yang memungkinkan, sehingga
mengantarkan kepada perubahan menuju yang lebih baik.
Merujuk
pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, didefinisikan bahwa
pendidikan politik merupakan sebuah proses pemahaman dan
pembelajaran tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab setiap
warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain hal
tersebut pendidikan politik diperuntukkan untuk meningkatkan
kesadaran politik rakyat sehingga ia dapat berperan sebagai pelaku
dan partisipan kehidupan politik. Dengan demikian, pada akhirnya
diharapkan akan mampu tercapainya stabilitas nasional yang semakin
mantap dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional sebagai
perwujudan cita-cita proklamasi kemerdekaan.
Setelah memahami berbagi pendapat mengenai pengertian
pendidikan politik di atas maka dapat di katakan bahwa pendidikan
politik adalah upaya pendidikan yang disengaja untuk memberikan
pemahaman kepada masyarakat serta kesadaran sehingga masyarakat
mampu berpartisipasi aktif dalam kegiatan politik. Maka diharapkan
ketiak seseorang atau masyarakat telah mendapatkan pendidikan
politik akan mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik
secara dewasa, rasional dan bertanggug jawab.
Definisi Politik (skripsi dan tesis)
Dalam kehidupan sehari-hari kita tidak dapat terlepas dari yang
namanya politik baik itu terjadi secara sengaja maupun yang terjadi begitu
saja tanpa kita sadari. Misalnya saja sejak kita masih dibangku sekolah
kegitan politik sudah sering kita alami seperti halnya pemilihan ketua
kelas, pemilihan ketua OSIS dan menentukan pilihan-pilihan
ekstrakulikuler yang kita minati. Setelah kita memasuki usia sekitar 17
tahun kita mulai mengikuti pesta demokrasi dalam bentuk pemilihan
umum dimana disitu kita menyalurkan hak politik kita sebagai warga
negara yang mempuyai hak suara dalam pemilihan.
Setelah kita sering kali melakukan kegitan-kegitan yang
berhubungan dengan istilah politik selanjutnya kita akan memahami arti
dari politik itu sendiri, istilah politik menurut Ishomudin (2013: 24) adalah
serangkaian kegiatan dalam suatu sistem politik yang menyangkut proses
untuk tujuan-tujuan dari sistem itu dan melaksanakan tujuan-tujuan yang
ingin dicapai. Sedangkan pengertian politik menurut Paramitha (2017: 1)
Politik adalah suatu jaringan interaksi antar manusia dengan kekuasaan
diperoleh, ditransfer dan digunakan. Kegiatan Politik diusahakan untuk
mencapai keseimbangan dalam rangka mewujudkan kepentingan bersama
dalam sebuah organisasi. Ketika keseimbangan tersebut tercapai, maka kepentingan individu akan mendorong pencapaian kepentingan
bersama.
Pandangan lain menurut Bedjo Sukarno (2016: 4) mendefinisikan
bahwa politik ialah merupakan usaha-usaha yang ditempuh warga negara
untuk membicarakan dan mewujudkan kebaikan bersama. Dimana melaui
kegitan politik tersebut diharapkan mencapai suatu tujuan yang
menguntungkan bagi kepentingan bersama. Bedjo Sukarno (2016: 6) juga
menyatakan bahawa unsur paling penting dalam sistem politik ialah
pembagian nila-nilai terutama nilai kesejahteraan, keadilan dan keamanan
bagi semua warga negara dan untuk semau masyarakat. Dengan begitu
politik erat dengan pengambilan kebijakan pemerintah, yang secara
normatif harus bersih dan berhasil. Sehingga beberapa pendapat di atas
dapat dikatakan bahwa definisi politik secara umum adalah usaha-usaha
yang ditempuh orang atau kelompok untuk mencapi tujuan tertentu.
Pendidikan Politik (skripsi dan tesis)
Pendidikan politk yang bersifat dialogis, terbuka, rasional atau penyadaran
merupakan metode untuk mempelajari politik.Dalam lingkungan sekolah, melalui
PKn dengan tujuannya yaitu untuk menumbuhkan “Good Citizenship” sehingga
anak atau siswa tersebut berguna dan bermanfaat untuk bangsanya. Membaca
buku teks, mengikuti perkembanan lewat media masa elektronidan nonelektronik, merupakan cara yang dilakukan untuk memperoleh informasi politik.
Pembelajaran politik yang lebih mengemukakan pengarahan politik untuk
Dukungan penguasa politik atau memobilisasi dan memanipulasi masyarakat dari
pada meningkatkan partipasi politik, mengutamakan pembakitan emosi dan lebih
bersifat monolog bukan dialog merupakan indoktrinasi politik, sangan berbeda
dengan pendidikan politik. Indoktrinasi politik sering dilakukan oleh partai politik
maupun suatu rezim otoriter. (Cholisin, 2002:6)
Menurut Kartini (2009:65) Pendidikan politik adalah kegiatan pendidik
diri yang dilakukan secara berkelanjutan, guna memahami yang ada pada dirinya
serta lingkungan sekitar.
Penjalasan bebarapa ahli diatas dapat diartikan pendidikn politik pada
dasarnya memiliki tujuan untuk mendidik masyarakat agar melek terhadap politik
dan dewasa dalam menentukan pilihan politik serta resiko-resiko dari setiap
pengambilan keputusan (mengatur dan mendidik diri sendiri)
Kedudukan pendidikan politik sangatlah strategis guna meningkatkan
pengetahuan politik bagi masyarakat akan politik. Pendidikan politik merupakan
metode dalam melibatkan rakyat dalam system politik melalui partisipasi dalam
menyalurkan tuntutan dalam dukungannya. Rasadi (1988:54) berpendapat bahwa
pendidikan politik adalah fungsi struktur politik dengan tujuan meningkatkan
pengetahuan politik rakyat agar dapat berpartisipasi dalam system politik.
Brownhill dan Smart (1989:10), Pendidikan politik berguna dalam
membimbing siswa dalam menilai, memahami, dan mengambil keputusan dalam
bebagi masalah secara rasional dan tepat, baik itu isu yang controversional
maupun masalah yang bias.
Crick & Porter (dalam Affandi, 1996) Masyarakat yang paham atau
mengetahui tentang tentang politik apabila dapat memahami tentang:
1. Memanfaatkan pengetahuan dan melibatkan diri secara aktif
2. Informai bagaimana sebuah institusi bekerja
3. Mampu memprediksi sebuah isu dan memetuskan secarah efektif
4. Dapat menilai suatu kebijakan secara baik ketika masalah (isu)
dipecahkan
5. Melek politik dalam dalam hal ini dapat melihat pandangan orang lain
dengan berbagai sudut pandang.
12
Sesorang dikatakan melek politik jika ia mampu secara aktif dalam
berpartisipasi secara aktif dalam politik dan tidak hanya sebagai penonton.
Keberhasilan pendidikan politik yang dianalisi oleh Alfian yaitu system politik
yang ideal atau yang diinginkan dari masyarakat itu sendiri.
Pemerintah seyogyanya melakukan pendidikan politik agar mampu
melahirkan masyarakat yang cerdas, aktif dan inisiatif dalam berpartisipasi.
Pendidikan politik tidak hanya diajarkan disekolah saja, setidaknya terdapat empat
(4) komponen yang bertanggung jawab dalam melaksanakan pendidikan politik
yaitu penyelenggara pemilu (KPU dan Panwaslu), partai politik, pers dan
masyarakat.
Alfian (1986:235), Pendidikan politik ialah usaha sadar untuk mengubah
peroses sosialisasi politik masyarakat agar memehami dan menghayati nilai-nilai
politik yang dicita-citakan. Pengetahuan dan keahlian diperlukan untuk diberikan
kepada peserta didik sebagai pegangan untuk dapat berpartisipasi secara sukses
dalam politik yang dilakukan oleh pendidik politik. Politik bukan hanya meraih
beberapa tujuan atau kekuatan tapi menyangkut tentang nilai dan cara
menghormati martabat manusia.
Intruksi presiden No. 12 Tahun 1982: “Pendidikan politik merupakan
rangkaian usaha untuk meningkatkan dan memantapkan kesadaran politik dan
kenegaraan guna menunjang kelestarian pancasila dan UUD NRI Tahun 1945
sebagai budaya politik bangsa”.
Pendidikan politik juga harus merupakan bagian proses perubahan
kehidupan politik bangsa Indonesia yang sedang dilakukan dewasa ini dalam
13
rangka usaha menciptakan suatu sistem politik yang benar-benar demokratis,
stabil, efektif, dan efisien”. Dapat disimpulkan pendidikan politik adalah proses
penurunan nilai-nilai dan norma-norma dasar ideologi suatu negara yang
dilakukan dengan sadar, terorganisir, dan berencana dan berlangsung kontinyu
dari satu generasi kegenerasi berikutnya dalam rangka membangun watak bangsa
(national character building).
Sumantri dan Afandi (1996:126) berpendapat
bahwa, diselenggarakan pendidikan politik pada dasarnya ialah untuk
memberikan pedoman bagi generasi muda Indonesia guna meningkatkan
kesadaran berbangsa dan bernegara sesuai dengan arah dan cita-cita bangsa
Indonesia.
Melalui kegiatan pendidikan politik diharapkan warga negara memahami
akan hak dan kewajiban serta bertanggung jawab berdasarkan nilai-nilai dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara, berkepribadian utuh, terampil berkesadaran
tinggi sebagai warga negara yang baik. Pendidian politik berhubungan dengan
sikap dan prilaku seseorang maka dari itu proses ini memerlukan waktu yang
lama.
Fungsi Organisasi Sayap (skripsi dan tesis)
Seperti yang dijelaskan dalam Undang-Undang Partai Politik Nomor 2
Tahun 2011 Pasal 12 Ayat (10) “Partai politik Membentuk dan memiliki
organisasi sayap partai politik”. Sebagaimana dengan maksud ayat tersebut,
maka fungsi organisasi sayap partai politik yaitu mendidik masyarakat agar
mampu memiliki kecerdasan intelektual, kecerdasan emosional dan
kecerdasan spiritual yang merupakan kebutuhan bagi peningkatan daya
kritis dan partisipasi politik rakyat dalam kehidupan demokrasi,
Membimbing dan mendampingi serta memberikan avokasi terhadap
masyarakat agar memiliki keberanian untuk menuntut dan menegakkan hak- hak politiknya Sebagai warga negara yang dimarjinalkan negara, membantu memberikan
solusi alternative terhadap masalah-masalah nyata yang dihadapi oleh
masyarakat, terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik yang menjadi
hajat hidup masyarakat, menyampaikan data dan informasi yang benar dan
aktual secara terbuka kepada masyarakat mengenai perkembangan
kehidupan politik dan kepartaian di Tanah Air untuk mendapatkan umpan
balik masyarakat, melakukan perubahan masyarakat ke arah yang lebih
baik, terutama dalam hal paradigma dan mental attitude yang kondusif bagi
upaya pembaruan partai politik dan pencapaian keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Dengan memaksimalkan peran organisasi sayap partai politik, sebagai pilar
utama kaderisasi, dan penguatan kader, maka secara otomatis proses seleksi
kader untuk duduk sebagai legislatif maupun eksekutif akan lebih
mengedepankan kualitas intelektual, serta basis massa pendukung dan
bukan basis ekonomi. Organisasi sayap partai memiliki fungsi dan peran
yang sangat penting bagi partai politik dalam upaya implementasi,
sosialisasi dan diseminasi program dan kebijakan partai untuk lebih
mengembangkan kualitas kehidupan demokrasi dan meningkatkan
kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Organisasi sayap parpol dapat berupa organisasi pemuda, organisasi
perempuan, organisasi buruh, organisasi tani, organisasi profesi, dan
kelompok-kelompok rakyat terorganisasi sesungguhnya merupakan sumber
daya-sumber daya yang harus dibina dalam sebuah organisasi sayap atau underbow partai, dikembangkan dan diberdayakan oleh partai politik
sebagai instrumen penting untuk menarik simpati dan dukungan yang
sebesar-besarnya dari segenap lapisan masyarakat yang pada gilirannya
mampu memenangkan partai dalam kompetisi politik secara elegan dan
bermartabat.
Simpati dan dukungan masyarakat terhadap partai direspon dan dikelola
dengan baik dan serius karena simpati dan dukungan masyarakat adalah
faktor yang menentukan bagi keberhasilan partai dalam meraih
kemenangan, disamping faktor penentu lainnya, seperti kualitas sumber
daya manusia, ketersediaan sarana dan prasarana pendukung, kejelasan visi,
misi dan platform, serta profesionalitas dan integritas kader dan pimpinan
partai.
Dalam kenyataannya, organisasi sayap atau underbow merupakan bagian
yang tidak dapat terpisahkan dari sebuah partai politik. Organisasi sayap
memberikan andil besar bagi partai politik baik dalam upaya implementasi,
sosialisasi maupun diseminasi program dan kebijakan partai untuk lebih
mengembangkan kualitas kehidupan demokrasi, serta meningkatkan
kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Selain itu peran organisasi sayap juga terbilang besar dalam proses
rekrutmen dan kaderisasi partai politik, seperti yang terjadi saat ini,
hubungan organisasi sayap dengan partai politik dapat diibaratkan seperti
simbiosis mutualisme (satu sama lain saling menguntungkan).
30
Bagi partai politik dalam menjelang pemilu, organisasi sayap menjadi lahan
untuk mendapatkan dukungan politik. Bahkan partai politik sering membuat
organisasi sayap baru, jika segan mencari dukungan dari organisasi
kemasyarakatan (ormas) tertentu. Begitu juga dengan keberadaan partai
politik yang tidak dapat terpisahkan dengan sistem demokrasi, bahkan
menjadi syarat utama mewujudkan sistem tersebut. Melalui partai politik
kebijakan dibuat dengan mekanisme proses pembuatan produk perundang- undangan.
Sehingga keberadaan organisasi sayap sangat dibutuhkan guna mengontrol
dan mengevaluasi kinerja partai politik yang berada di legislatif, baik secara
internal maupun eksternal. Pengawasan internal ini dilakukan dengan peran
kader organisasi sayap yang menjadi politisi partai politik tertentu,
sementara pengawasan eksternal dilakukan demonstrasi dan kritikan melalui
media massa.
(Sony, Peran Organisasi Sayap Partai
Politik,https://sonnyudj.wordpress.com).
Pengertian Organisasi Sayap (skripsi dan tesis)
Organisasi sayap merupakan sebuah organisasi bagian dari partai politik
yang akan membantu kinerja partai politik dalam menyentuh seluruh lapisan
masyarakat. Dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2011 tentang Partai
Politik, Pasal 12 ayat (10) menyatakan bahwa salah satu hak partai politik
adalah membentuk dan memiliki organisasi sayap partai politik. Organisasi
sayap sendiri menurut adalah organisasi yang dibentuk oleh dan/atau
menyatakan diri sebagai sayap partai politik sesuai dengan AD dan ART
masing-masing partai politik
Model Kaderisasi (skripsi dan tesis)
a. Kaderisasi untuk Anggota Partai Politik
Pada umumnya partai politik melakukan proses kaderisasi untuk internal
kadernya. Pada partai-partai modern, anggota partai yang telah terdaftar
yang membayar iuran keanggotaan secara tetap dalam jangka waktu
tertentu secara otomatis akan mendapatkan trainning tertentu oleh partai
politik dengan tujuan tertentu pula. Kaderisasi anggota parpol di partai
yang pelembagaan politiknya bagus dirancang sedemikian rupa untuk
mendapatkan keluaran kader sesuai dengan visi dan misi parpol yang
bersangkutan. Proses kaderisasi anggota parpol dilakukan secara
sistematis, berjenjang dan dalam jangka waktu tertentu secara terus
menerus.
Sayangnya di Indonesia, banyak partai politik yang melakukan proses
kaderisasi secara insidental dan biasanya hanya diadakan pada waktu
menjelang pemilu atau pilkada untuk pemenangan partai atau dalam
kaitannya pembekalan calon anggota legislatif. Padahal proses kaderisasi
yang bersifat terstruktur selain dapat membantu partai politik dalam
meningkatkan kapasitas anggotanya juga menjadi alat untuk menilai
potensi anggota-anggota partainya sekaligus parameter bagi parpol untuk
melihat sejauh mana pelembagaan partai telah mengakar pada anggota- anggotanya.
b. Kaderisasi untuk non anggota partai politik
Organisasi sayap partai menjadi sumber penting lainnya dalam kaderisasi
partai politik. Melalui sayap partai internasilasi ideologi partai politik dan
pembanguan karakter militansi dapat lebih mudah dilakukan
dibandingkan sumber kaderisasi yang berasal dari organisasi masyarakat
lainnya. Sebab, organisasi sayap merupakan bagian yang tidak dapat
terpisahkan dari sebuah partai politik. Organisasi sayap partai
memberikan andil besar bagi partai politik baik dalam upaya
implementasi, sosialisasi maupun diseminasi program dan kebijakan
partai. Organisasi sayap partai dapat berbentuk organisasi pemuda,
organisasi mahasiswa, organisasi perempuan, organisasi profesi, serta
organisasi keagamaan (Syamsudin, 2016:52). Kaderisasi pada organisasi sayap partai biasa sekaligus menjadi
perluasan basis dari parpol yang persangkutan. Sebuah organisasi sayap
atau underbow partai, dikembangkan dan diberdayakan oleh partai politik
sebagai instrumen penting untuk menarik simpati dan dukungan massa
baik untuk memenangkan pemilihan umum maupun untuk
mensosialisasikan kebijakan-kebijakan partai.
Prinsip Kaderisasi (skripsi dan tesis)
Kaderisasi partai politik dapat dilakukan dengan baik hanya jika dalam proses
tersebut berlaku prinsip-prinsip sebagai berikut:
Terbuka. Prinsip terbuka ini mengandung arti bahwa proses kaderisasiharus
dapat diikuti oleh semua anggota partai politik, artinya anggota partai politik
memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pelatihan (training) dan
kegiatan-kegiatan yang lainnya dalam proses kaderisasi. Kaderisasi perlu
disertai jaminan bahwa semua kader yang telah menjadi anggota partai politik
maupun anggota sayap partai yang memiliki potensi dan/ atau dengan
penilaian lain yang telah ditentukan oleh partai politik yang sifatnya
demokratis dapat mengikuti seluruh jenjang kegiatan kaderisasi. Dalam kaitan ini, perlu juga dimunculkan sistem persaingan yang sehat dan transparan
dalam tubuh organisasi partai politik. Kader harus dibiasakan dengan sistem
persaingan yang sehat dan transparan. Dengan sistem persaingan yang
terbebas dari kolusi dan nepotisme inilah kaderisasi kepemimpinan akan
dapat melahirkan calon-calon pemimpin yang berkualitas.
Tertutup/Diskriminatif. Pemberian akses yang berbeda dalam proses
kaderisasi juga sekaligus berarti bahwa mekanisme kaderisasi juga membuka
ruang yang sama untuk seluruh anggota untuk mengikuti atau mendapatkan
promosi dan karier politik melalui proses kaderisasi tanpa membedakan
warna kulit, golongan, agama, gender, serta suku. Prinsip non-diskriminatif
dalam kaderisasi sekaligus dapat mengurangi oligarkhi parpol terkait dengan
kandidasi dalam kontestasi pemilu legislatif, kepala daerah dan
presiden/wakil presiden serta pemilihan kader-kader partai di jabatan publik
lainnya.
Berjenjang. Penjenjangan kaderisasi parpol didasarkan pelapisan
yangbertahap, bertingkat atau piramidal. Ini misalnya bisa disusun dengan
melakukan penjenjangan kaderisasi tingkat dasar, tingkat menengah, tingkat
lanjut atau penyebutan lainnya. Rasionalisasi penjenjangan model hirarkhi ini
bisa dilakukan karena alasan penjenjangan sebagai akibat pentahapan materi
kaderisasi (materi bersifat piramidal) dan penjenjangan sebagai akibat
pentahapan karir dalam organisasi (karir bersifat piramidal).
Penggunaan model penjenjangan seperti ini menciptakan beberapa implikasi
dalam kaitannya dengan kehidupan internal partai. Pertama, dilakukan karena
ada kebutuhan untuk menyelesaikan pada pembekalan kapasitas lainnya.
Intinya, materi pengkaderan diandaikan dalam skema piramidal. Pentahapan
materi dalam skema piramidal akan berguna untuk dapat memastikan bahwa
setiap kader partai akan memiliki tingkat kapasitas yang sama karena melalui
proses kaderisasi yang sama (standarisasi).
Kedua, penjenjangan kaderisasi sebagai akibat dari kebutuhan persyaratan
meniti karir organisasi pada posisi-posisi yang ada di tingkat lokal dengan
regional atau pusat. Ini misalnya tampak dari persyaratan tingkat kaderisasi
tertentu yang harus diikuti oleh calon ketua partai, sekretaris jenderal dan
sebagainya di setiap tingkatan.
Namun demikian penjenjangan yang didasarkan pada materi kaderisasi secara
otomatis akan berpengaruh pada penjenjangan karir politik yang akan dicapai
oleh politisi. Sebagai contoh, seorang yang telah mendapatkan training
kaderisasi tingkat pertama , karier politiknya akan berhenti sebagai pengurus
parpol ataupun anggota legislatif atau kepala daerah di tingkat
kabupaten/kota. Pada akhirnya penjenjangan kaderisasi ini dibutuhkan
(Syamsudin, 2016:52)
Kaderisasi Partai Politik (skripsi dan tesis)
Kaderisasi lebih bersifat sebagai proses intervensi dari partai politik untuk
meningkatkan kapasitas individual para anggotanya agar mampu menjalankan
sebagai fungsi partai. Selain itu, secara eksternal, kaderisasi juga berartipenting
bagi tanggung jawab partai dalam melakukan pendidikan politik kepada publik.
Kaderisasi sekaligus juga berguna untuk memastikan bahwa orang-orang yang
terseleksi dalam proses rekrutmen adalah orang yang kompeten atau memiliki
layolitas terhadap partai. Karakteristik kaderisasi yang ingin dihasilkan ini akan
juga ditentukan oleh kecenderungan tipe dari partai yang bersangkutan. Kaderisasi merupakan hal penting bagi sebuah partai politik, karena ini
merupakan inti dari kelanjutan perjuangan partai ke depan dan juga inti dari
keberadaan partai politik. Tanpa kaderisasi kepemimpinan, rasanya sangat sulit
dibayangkan sebuah partai politik dapat bergerak dan melakukan tugastugasnya dengan baik dan dinamis. Kaderisasi kepemimpinan adalah sebuah
syarat mutlak dalam membangun struktur kerja yang mandiri dan
berkelanjutan.
Kaderisasi sangat penting mengingat perlu ada transfer pengetahuan,
keterampilan dan keahlian dalam suatu kajian tertentu. Fungsi kaderisasi dalam
partai politik adalah mempersiapkan calon-calon untuk siap menerima
mengelola partainya ke depan. Kaderisasi juga merupakan proses untuk
melatih dan mempersiapkan anggota partai dengan berbagai keterampilan,
disiplin ilmu dan pengalaman untuk mencapai tujuan partai.
Syamsudindkk dalam panduan rekrutmen dan kaderisasi partai politik Partai
politik mengatakan, harus menciptakan pola pembinaan kader yang
terprogram, terukur, sistematis, dan komprehensif serta berlaku di semua lini
kader dan wilayah kader yang mencakup:
a) Adanya tata norma, aturan dan tata institusi dalam membentuk sistem
pengkaderan, baik pengkaderan umum dan pengkaderan khusus;
b) Adanya model rekrutmen yang terbuka dan demokratis;
c) Terdapatnya sistem evaluasi pembinaan kader yang berkesinambungan; d) Membentuk jaringan kerja kader melalui interaksi antar kader demi
meningkatkan kualitas kader agar lahir kader-kader yang loyal dan
berdedikasi tinggi;
e) Perlu dilakukan affirmative action dalam merekrut dan melakukan pola
pembinaan perempuan kader partai guna mencapai meningkatkan jumlah
perempuan dalam partai politik, parlemen, maupun jabatan-jabatan publik.
Selain itu kaderisasi pada kelompok perempuan juga berarti meningkatkan
kemampuan dan ketrampilan perempuan terkait dengan peran yang
dimainkan dalam partapo politik, parlemen dan jabatan publik lainnya; dan
f) Model pembinaan perempuan kader partai, baik dari segi strategi
pembinaan, materi pembinaan maupun metode pembinaan hendaknya
dikembangkan dan sesuai dengan kebutuhan
Klasifikasi Partai Politik (skripsi dan tesis)
Suatu negara dengan sistem demokrasi tidak dapat dilepaskan dengan
keberadaan partai politik sebagai pilar demokrasi. Partai politik sebagai atribut
suatu negara dan mempunyai fungsi yang erat kaitannya dengan jalannya
pemerintahan. Partai politik merupakan infrastruktur politik yang ada di
masyarakat, partai politik merupakan oraganisasi non pemerintahan yang
mempunyai tujuan tertentu dan berusaha untuk mencapai tujuan dengan cara
menduduki suatu pemerintahan melalui pemilihan umum.
Klasifikasi partai dari segi komposisi dan fungsi keanggotaannya, secara
umum dapat dibagi dalam dua jenis yaitu partai massa dan partai kader.
Menurut Haryanto, partai politik dari segi komposisi dan fungsi
keanggotaannya secara
umum dapat dibagi dalam dua jenis yaitu partai massa dan partai kader.
Menurut Haryanto, partai politik dari segi komposisi dan fungsi
keanggotaannya secara umum dapat dibagi mejadi dua kategori, yaitu
(Adrianus, 2005:567) :
a) Partai massa, dengan ciri utamanya adalah jumlah anggota atau pendukung
yang banyak. Meskipun demikian, partai jenis ini memiliki program
walaupun program tersebut agak kabur dan terlampau umum. Partai jenis
ini cenderung menjadi lemah apabila golongan atau kelompok yang
tergabung dalam partai tersebut mempunyai keinginan
19
untuk melaksanakan kepentingan kelompoknya. Selanjutnya, jika
kepentingan kelompok tersebut tidak terakomodasi, kelompok ini akan
mendirikan partai sendiri.
b) Partai kader, kebalikan dari partai massa, partai kader mengandalkan
kader-kadernya untuk loyal. Pendukung partai ini tidak sebanyak partai
massa karena memang tidak mementingkan jumlah, partai kader lebih
mementingkan disiplin anggotanya dan ketaatan dalam berorganisasi.
doktrin dan ideologi partai harus tetap terjamin
kemurniannya. Bagi anggota yang menyeleweng, akan dipecat
keanggotaannya
Partai politik pada umumnya dapat di kalsifikasikan menurut tiga kriteria
(Kantaprawira, 2002:67).
a) Berdasarkan komposisi dan keanggotaanya secara umum partai politik
dibagi dalam dua jenis, yaitu partai massa dan partai kader. Partai massa
mengutamakan kekuatan berdasarkan keunggulan jumlah anggota,
sedangkan partai kader mementingkan keketatan organisasi dan disiplin
kerja dari anggota-anggotanya.
b) Berdasarkan sifat dan orientasinya klasifikasi ini membagi partai menjadi
dua jenis, yaitu pertama, partai lindungan umumnya memiliki organisasi
nasional yang kendor disiplin yang lemah dan biasanya tidak terlalu
mementingkan pemungutan iuran secara teratur. Kedua, partai ideologi
atau partai azas biasanya mempunyai pandangan hidup yang digariskan
dalam kebijaksanaan pimpinan dan berpedoman pada disiplin partai yang
kuat dan mengikat. c) Berdasarkan sistem kepartaian. Secara konvensional, dikenal tiga sistem
klasifikasi sistem kepartaian. Pertama, sistem satu partai (one party
system). Dalam suatau negara hanya ada satu partai, atau dalam suatu
negara sebenarnya terdapat partai-partai lain, namun karena terlalu
kecilnya partai-partai tersebut, hanya satu partai yang dominan dalam
politiknya. Kedua, sistem dwi partai, yaitu dalam suatu negara terdapat
dua partai. Dalam sistem ini biasanya partai yang menang dalam pemilihan
umum menduduki posisi pemerintahan (berkuasa).
Sebaliknya partai yang kalah menjadi oposisi setia (loyal oposition)
terhadap kebijakan partai yang berkuasa. Ketiga sistem banyak partai
(multy party system). Dimaksudkan bahwa di suatu Negara terdapat
banyak partai, tidak terpengaruh berapa jumlah partai dan partai mana
yang berkuasa
Fungsi Partai Politik (skripsi dan tesis)
Secara garis besar peran dan fungsi partai politik dapat di bedakan menjadi
dua. Pertama, peran dan tugas internal organisasi. Dalam hal ini organisasi
partai politik memainkan peran penting dalam pembinaan, edukasi,
pembekalan, kaderisasi, dan melanggengkan ideologi politik yang menjadi
latar belakang pendirian partai politik. Kedua, partai politik juga mengemban
tugas yang lebih bersifat eksternal organisasi, di sini peran dan fungsi partai
politik terkait dengan masyarakat luas, bangsa dan negara. Kehadiran partai
politik juga memiliki tanggung jawab konstitusional, moral, dan etika untuk
membawa kondisi dan situasi masyarakat menjadi lebih baik (Firmanzah,
2008:67).
Fungsi, hak, dan kewajiban sebuah partai politik telah diatur dalam Undang- undang No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Berikut merupakan fungsi
partai politik menurut UU No.2 Tahun 2011 Pasal 12:
a) Pendidikan politik bagi anggotanya dan masyarakat luas agar
b) Menjadi warga negara Republik Indonesia yang sadar akan hak dan
kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
c) Penciptaan iklim yang kondusif serta sebagai perekat persatuan dan
kesatuan bangsa untuk menyejahterakan masyarakat. d) Penyerap, penghimpun dan penyalur aspirasi masyarakat secara
konstitusional dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara.
e) Partisipasi politik warga negara Indonesia, dan Rekrutmen politik dalam
proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan
memerhatikan kesetaraan dan keadilan gender.
Menurut budiardjo dalam menyelenggarakan demokrasi partai politik
menyelenggarakan beberapa fungsi sebagai berikut :
a) Sebagai sarana komunikasi poltik
Partai politik mempunyai fungsi salah satunya sebagai sarana komunikasi
politik. Partai politik memainkan peran sebagai penghubung antara
memerintah dengan yang diperintah. Peran partai sebagai jembatan sangat
penting, karena disatu pihak kebijakan pemerintah perlu dijelaskan kepada
masyarakat dan di pihak lain pemerintah harus tanggap terhadap tuntutan
rakyat.Menurut Sigmund Neumann, partai politik merupakan perantara
yang besar yang menghubungkan kekuatan-kekuatan dan ideologi sosial
dengan lembaga pemerintah yang resmi dan yang mengaitkannya dengan
aksi politik didalam masyarakat politik yang lebih luas.
b) Sebagai sarana sosialisasi politik.
Sosialisasi politik adalah proses yang melaluinya seseorang memeperoleh
sikap dan orientasi terhadap fenomena politik, yang umumnya berlaku
dalam masyarakat dimana ia berada. Proses sosialisasi politik berjalan
seumur hidup, terutama dalam masa kanak-kanak. Proses ini dapat
diperoleh secara sengaja melalui pendidikan formal, nonformal, dan informal maupun secara tidak sengaja melalui kontak dan pengalaman
sehari-hari, baik dalam kehidupan keluarga maupun dalam kehidupan
masyarakat. Melalui proses ini masyarakat mengenal dan mempelajari
nilai-nilai, norma-norma, dan simbol-simbol politik negaranya dari
berbagai sarana sosialisasi politik, seperti sekolah, partai politik, dan
pemerintah. Partai politik dalam sistem politik dapat menyelenggarakan
proses sosialisasi politik pada masyarakat.
c) Sebagai sarana rekrutmen politik
Fungsi partai politik ini yakni seleksi kepemimpinan dan kader-kader yang
berkualitas. Rekrutmen politik menjamin kontinuitas dan kelestarian partai
sekaligus merupakan salah satu cara untuk menjaring dan melatih calon- calon pemimpin. Ada berbagai cara untuk melakukan rekrutmen politik
yaitu melalui kontak pribadi, persuasi, ataupun cara-cara lain.
d) Sebagai sarana pengatur konflik
Potensi konflik akan selalu ada di setiap masyarakat, apalagi di masyarakat
yang bersifat heterogen dengan berbagai macam suku bangsa, sosial- ekonomi, maupun agama. Peran partai politik diperlukan untuk membantu
mengatasi permasalahan yang ada melalui cara berdialog dengan pihak- pihak yang berkonflik, menampung, dan memadukan berbagai aspirasi dan
kepentingan dari pihak-pihak yang berkonflik dan membawa
permasalahan pada musyawarah badan perwakilan rakyat untuk
mendapatkan penyelesaian berupa keputusan politik.(Budiardjo, 2008:405)
Pengertian Partai Politik (skripsi dan tesis)
Partai politik merupakan salah satu sarana yang menghubungkan antara
pemerintah dengan rakyat. Secara umum dapat dikatakan bahwa partai politik
adalah suatu kelompok yang teroganisir, yang anggota-anggotanya mempunyai
orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini ialah untuk
memperoleh kekuasaan politik dan melalui kekuasaan itu, melaksanakan
kebijakan-kebijakan mereka (Budiardjo, 2008:404).
Dalam bukunya Ekonomic Et Societie Marx Weber memberikan defenisi
tentang partai politik, menurutnya partai politik adalah organisasi publik yang
bertujuan untuk membawa pemimpinnya berkuasa dan memungkinkan para
pendukungnya (politisi) untuk mendapatkan keuntungan dari dukungan
tersebut (Firmanzah, 2008:66).
Berdasarkan beberapa pendapat ahli diatas mengenai partai politik, partai
politik mempunyai peran yang sangat penting dalam sebuah negara terutama di
negara dengan menerapkan sistem demokrasi. Secara sederhana partai politik
merupakan representation of ideas yang harus ada dalam kehidupan politik
modern yang demokrasi. Partai politik sebagai suatu organisasi yang berorientasi pada representation of ideas secara ideal dimaksudkan untuk
mewakili kepentingan-kepentingan warga, memberikan jalan kompromi bagi
pendapat atau tuntutan yang saling bersaing, serta menyediakan ruang bagi
suksesi kepemimpinan politik secara damai dan legitimasi.
Pembelajaran politik pada pemilih pemula (skripsi dan tesis)
Menurut Sekertariat Jendral KPU (2010) pentingnya peran pemilih
pemula karena 20% mereka merupakan bagian dari pemilih. Dengan
demikian jumlah pemilih pemula sangatlah besar, dan diharapkan dapat
menggunakan hak pilihnya dengan baik. Jangan sampai tidak terdaftar
dalam DPT atau kesalahan dalam menggunakan hak pilihnya.
Lahirnya dari kelompok ini secara langsung akan memunculkan
dampak pencitraan. Untuk pengamanan proses regenarisai kader politik
kedepan, walaupun memerlukan biaya yang tidak sedikit. Namun apabila
tidak mendapatkan dukungan dari kelompok ini, maka cukup merugikan
bagi para parpol atau kandidat yang ingin mendulang tinggi hasil dukungan.
Pemilih pemula kerap menampilkan sisi yang unik, sering kali
memunculkan kejutan dan akan menjanjikan secara kuantitas. Pemilih
pemula dengan antusiasme tinggi akan relatif rasional haus akan perubahan
yang positif. Pemilih pemula ditempatkan pada swing voters apabila memiliki
antusiastinggi namun keputusan belum bulat (www.indonesiamemilih.com
diakses 14 Maret 2013).
Partisipasi mereka belum memiliki ideologis
tertentu dan didorong oleh dinamika lingkungan politik lokal.Pemilih
pemula mudah dipengaruhi oleh lingkungan keluarga, kerabat dan teman.
Selain itu juga media massa juga ikut berpengaruh seperti berita, spanduk,
poster, dll.
Bagi pemilih pemula yang masih sekolah adapun sosialisasi politik
iadapatkan melalui mata pelajaran PKn. PKn sebagai pendidikan politik
terutama dilakukan lewat sekolah merupakan bagaian dari sosialisasi politik.
Menurut Greenstein yang dikutip oleh Cholisin (2000:63), sosialisasi
politik diartikan sebagai keseluruhan belajar politik baik formal maupun
informal disengaja maupun tidak disengaja (Political socialization is all
poltical learning formal informal deliberate and unplanned).
PKn sebagai pendidikan politik berarti menyangkut belajar dan
mengajar tentang politik dan tentang aktor politik. Dalam hal tertentu
pendidikan politik sangat memprihatikan tentang distribusi kekuasaan untuk
memajukan rakyat (Renshon,1977:191). Dan PKn sebagai pendidikan
politik menurut James Coleman, akan menekankan bagaimana mewujudkan
warga Negara yang baik dalam arti mampu berpartisipasi dalam kehidupan
Politikya atau kehidupan nasionalnya (we call civic training that part of
political life of bis or ber nation) (Prewit & Dawson 1977:141).
60
Dengan demikian tampak jelas bahwa PKn merupakan sosialisasi
politik yang formal dan direncanakan (pendidikan politik) untuk mekankan
pada kemampuan berpartisipasi warga negara dalam kehidupan politik
nasionalnya. Adapun teori belajar politik yaitu:
a. Teori sistem
T
eori sistem dalam ilmu politik dikenalkan oleh Easton kemudian
Easton dengan kolengnya Jack Dennis mengaplikasikannya pada studi
sosialisasi politik. Sosialisasi politik dianggap memainkan peran
utama dalam menjaga kestabilan politik memunginkan sistem politik
yang sama berlaku terus menerus sehingga tercapai dan berada pada
suasana mapan dan mantap. Sosialisasi politik memungkinkan
terjadinya apa yang disebut Almond, (1960), sebagai “system
maintenance” (kemampuan bertahan suatu sistem politik secara terus
menerus meskipun samba mengalami perubahan-perubahan) (Prewitt
& Dawson, 1977:17-23, Alfian 1982:8).
Pola belajar politik atau sosialisasi politik menurut teori sistem di
arahkan untuk memelihara dan mengembangkan sistem politik ideal
yang hendak dibangun adalah sistem politik demokrasi Pancasila,
maka arah sosialisasi politik pada sistem ini
.
b. Teori hegemonik
Teori hegemonik berarti akan mengarahkan sosialisasi politik pada
dukungan sistem politik nasional. Oleh karena itu apa saja
pengembangan teori hegemonik dapat mengarahkan pada sosialisasi
politik yang akan meahirkan sikap untuk membenci atau memusuhi
pemerintah kalau ini dilakukan oleh kelompok oposan. Apa yang
diuraikan sejalan dengan prinsip teori hagemoni yang memang
merupakan proses sosialisasi politik yang mentransmisikan ideology
politik dari kelompok yang dominan kepada kelompok yang di
dominasi dalam masyarakat ( Prewitt Dawsom, 19977:24).
c. Teori Psikodinamik
Menurut teori ini pengalaman pada masa awal (kanak-kanak)
meninggalkan kesan yang sagat mendalamterhadap pembentukan
kepribadian seorang anak dan setelah mereka dewasa akan merespon
terhadap berbagai peristiwa dan rangsangan di tentukan oleh
kebutuhan-kebutuhan pada masa awal.dari perspektif ini, maka
kebutuhan-kebutuhan itu akan diadopsi anak ke dalam pandangan dunia politik, terutama yang akan memberikan kepuasan terhadap
kebutuhan pribadinya.
d. Teori Belajar Sosial
Teori belajar sosial ini, merupakan kebalikan dari teori psikodinamik.
Teori ini menekan pada faktor eksternal sebagai penentu orientasi
politik seseorang. Faktor eksternal yaitu penerimaan stimulus atau
penguatan yang berasal dari lingkungan. Pesan-pesan yang diterima
oleh individu dari lingkungan merupakan faktor yang krusial dalam
menentukan pandangan yang akan diadopsi oleh seseorang.
e. Teori Perkembangan Kognitif
Teori perembangan kognitif berada diantara teori psikodinamik dan
teori belajar sosial, yaitu menekankan pada interaksi antara
lingkungan dan perkembangan kapasitas individu berfikir. Menurut
teori ini kemampuan respond an pemahaman individu tentang sesuatu
dalam lingkungannya, sangat ditentukan oleh kapsitas berfikirnya.
Kualitas pemikiran anak cenderung sederhana dan lebih memahami
sesuatu secara abstrak, sedangkan pada remaja dan orang dewasa
sudag mulai berkembang kemampuaan berfikir yang lebih komplek
dan rinci.
Dengan demikian kualitas pemikiran merupakan faktor yang
menentukan perbedaan dalam pandangan dan sikap politik seseorang.
Sosialisasi politik dapat dinyatakan sebagai proses mewariskan,
memelihara, bahkan mengubah budaya politik suatu bangsa. Bagi bangsa
Indonesia budaya politik yang hendak diwariskan adalah budaya politik
partisipan yang sesuai dengan nilai-nilai budaya politik Pancasila dan UUD
1945. Sosialisasi politik yang dilakukan pun sebaiknya yang mendukung
pengembangan budaya demokrasi. Oleh karena itu sosialisasi politik yang
tepat adalah mengacu pada teori system dan teori belajar sosial. Sedangkan
teori psikodinamik dan teori perkembangan kognitif digunakan untuk
melengkapinya. Sosialisasi politik dilakukan melalui berbagai bermacam-macam sarana.
Menurut Mohtar Ma’oed & Collin MacAndrews (2011: 46-49) sarana-sarana
sosialisasi politik melalui:
1) Keluarga. Pengaruh keluarga ini adalah dalam hal pembentukan sikap
terhadap wewenang kekuasaan (authority).
2) Sekolah. Sekolah memberikan pengetahuan kepada kaum muda
tentang dunia politik dan peranan mereka di dalamnya. Sekolah juga
merupakan saluran pewarisan nilai dan sikap-sikap masyarakatnya.
3) Kelompok pergaulan. Kelompok pergaulanini mensosialisasikan
anggota-anggotanya dengan cara mendorong atau mendesak mereka
menyesuaikan diri terhadap sikap-sikap atau tingkah laku di kelompok
itu.
4) Pekerjaan. Individu-individu mengidentifikasikan diri dengan suatu
kelompok tetentu seperti serikat buruh, dan menggunakan serikat itu
sebagai acauan dalam kehidupan politik.
5) Media massa. Disamping memberiakan informasi tentang peristiwaperistiwa politik, media massa juga menyampaikan langsung maupun
tidak langsung nilai-nilai utama yang dianut oleh masyarakat.
6) Kontak-kontak politik langsung. Tidak peduli betapa positif
pandangan terhadap sistem politik yang ditanam oleh keluarga
maupun sekolah, tetapi bila seseorang telah diabaikan oleh partainya,
ditipu oleh polisi, kelaparan tanpa ditolong, dan dipaksa untuk wajib
militer, pandangannya terhadap politik sangat mungkin berubah.
Pkn sebagai pendidikan politik merupakan salah satu bentuk sosialisasi
politik yang dilaksanakan melalui sekolah. Dengan pelajaran Pkn peserta
didik diajarkan mengenai hak kewajiban warga negara, sistem politik, budaya
politik, otonomi daerah, partai politik dan lain sebagainya. Yang pada
gilirannya peserta didik diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara secara bertanggungjawab.
63
Kemudian menurut Suhartono (2009:6) pemilih pemula mempunyai
kebudayaan yang santai, bebas, dan cenderung pada hal-hal informal mencari
kesenangan. Oleh sebab itu semua hal yang tidak menyenangkan baginya
akan dihindari.
Ciri-ciri pemilih pemula (skripsi dan tesis)
Pemilih pemula secara umum mereka para pelajar, mahasiswi serta
pekerja yang berusia muda. Dalam pesta demokrasi pemilih pemula selama
ini menjadi sebuah objek kegiatan politik. Yaitu mereka yang memerlukan
bimbingan kearah pertumbuhan potensi dan kemampuan tingkat yang
optimal agar dapat berperan baik dalm bidang kegiatan politik. Perlu adanya
pendidikan politk agar pemilih pemula berkembang menjadi warga Negara
yang baik, yang menghayati nilai-nilai luhur dari bangsanyadan sadar akan
kewajibannya dalam kerangka nilai-nilai yang membingkainya. Ciri-ciri pemilh pemula sebagai berikut :
a. Warga Negara Indonesia dari pemungutan suara sudah berusia
17 tahun atau lebih atau sudah kawin/pernah kawin.
b. Baru mengikuti pemilu, memberikan hak pilihnya pertama kali
sejak peilu yang diselenggarakan di Indonesia dengan rentang
usia 17-21 tahun.
c. Mempunyai hak memilih dalam penylenggaraan pilkada 2013
Langganan:
Postingan (Atom)