Pada
pemerintahan yang demokratis, pemilihan umum merupakan pesta demokrasi. Secara
umum tujuan pemilihan umum adalah:
1. Melaksanakan
kedaulatan rakyat
2. Sebagai
perwujudan hak asas politik rakyat
3. Untuk memilih wakil-wakil rakyat yang duduk
di lembaga legislative serta memilih Presiden dan wakil Presiden.
4. Melaksanakan
pergantian personel pemerintahan secara aman, damai, dan tertib.
5. Menjamin kesinambungan pembangunan
nasional.
Menurut
Morissan (2005) Pemilihan Umum merupakan salah satu hak asasi warga negara yang
sangat prinsipil sebagai perwujudan kedaulatan rakyat. Menurut Austin Ranney (1997), pemilu dikatakan
demokratis apabila memenuhi kriteria sebgai berikut:
a.
Penyelenggaraan secara periodik (regular election),
b.
Pilihan yang bermakna (meaningful choices),
c.
Kebebasan untuk mengusulkan calon (freedom to put forth candidate),
d.
Hak pilih umum bagi kaum dewasa (universal adult suffrage),
e.
Kesetaraan bobot suara (equal weighting votes),Kebebasan untuk
memilih (free registration of choice),
f.
Kejujuran dalam perhitungan suara dan
pelaporan hasil (accurate counting of
choices and reporting of results)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar