Seluruh
dana yang berhasil dihimpun sebuah bank yang bersumber dari masyarakat luas
dinamakan Dana pihak ketiga atau biasa disebut DPK. Dana pihak ketiga ini
merupakan hal yang terpenting untuk bank melakukan kegiatan operasinya dan
merupakan ukuran keberhasilan bagi bank jika mampu membiayai operasi bank
tersebut. Dana pihak ketiga bersumber dari masyarakat luas yang dilakukan dalam
bentuk simpanan giro, tabungan dan deposito. Sumber dana yang ketiga merupakan
tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian dana yang bersumber dari
bank itu sendiri maupun dari masyarakat luas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor
10 tahun 1998 dikatakan bahwa besarnya penyaluran kredit tergantung kepada
besarnya dana pihak ketiga yang dapat dihimpun oleh perbankan. Umumnya dana
yang dihimpun oleh perbankan dari masyarakat akan digunakan untuk pendanaan
aktivitas sektor riil melalui penyaluran kredit (Warjiyo, 2005).
Berbeda
denga Bank Umum, penghimpun dana atau yang sering disebut dengan sumber dana
pada bank syariah terdiri dari beberapa sumber antara lain, yaitu wadiah
(modal), titipan, investasi dan investasi khusus.
a. Wadiah,
yaitu sejumlah titipan murni dari satu pihak kepada bank dan bank harus
menjaganya akan penitip berhak mengambilnya kapanpun ia mau. Konsep wadiah yang
dipakai dalam perbankan syariah adalah wadiah yad dhamanah yang diterapkan pada
produk rekening giro. Dalam konsep ini bank dapat mempergunakan dana yang
dititipkan, akan tetapi bank bertanggungjawab penuh atas keutuhan dari dana
yang dititipkan.
b. Investasi,
yang dimagsud disini adalah mudharabah mutlaqoh. Yaitu mudharabah yang tidak
disertai pembatasan penggunaan dana dari shokhibul mal.
c. Investasi
khusus terbagi atas mudaharabah muqoyyadah on balance sheet dan mudharabah
muqoyyadah of balance sheet.
d. Mudharabah
muqoyyadah on balace sheet adalah aqad mudharabah yang disertai dengan
pembatasan penggunaan dana dari shakhibul mal untuk investasi-investamdharabah
si tertentu.
e. Mudharabah
muqoyyadah of balance sheet adalah bank bertindak sebagai perantara (arranger)
yan mempertemukan nasabah pemilik modal dengan nasabah yang akan menjadi
mudharib.
f. Wakalah,
adalah pelimpahan kekuasaan oleh seorang sebagai pihak pertama kepada bank
sebagai pihak kedua dalam melakukan pekerjaan jasa tertentu. Contohnya transfer
uang, inkaso, dll.
Setelah
kegiatan menghimpun dana ( funding ), maka hal yang dilakukan adalah mengelola
dana tersebut untuk dialokasikan pada pos menurut prioritas, Prioritas tersebut
yang pertama dilakukan adalah cadangan primer ( Primary reserve ) yaitu kas
pada Bank Indonesia, yang kedua adalah cadangan sekunder (Secondary reserve)
yaitu penempatan pada bank lain, surat berharga dan yang ketiga adalah kegiatan
kredit.
Penyaluran
dana pada bank syariah dilakukan dengan berbagai cara yang masing-masing
memiliki prinsip akad yang berbeda pula, antara lain :
a. Ba’I
(Jual Beli)
Ada
tiga jenis jual beli yang dijadikan dasar modal kerja dan investasi dalam
perbankan syariah, Yaitu :
·
Ba’I Murabahah, yaitu
transaksi jual beli dimana bank mendapat sejumlah keuntungan,sebagai penjual
dan nasabah sebagai pembeli.
·
Ba’I Salam, yaitu
transaksi jual beli, dimana barangnya belum ada sehingga barang yang menjadi
objek diserahkan secara tangguh.dalam hal ini bank menjadi pembeli dan nasabah
menjadi penjual.
·
Ba’I Istisna, yaitu
sama dengan salam hanya saja dalam pembayaranya bank membayar dengan beberapa
kali pembyaran
b. Ijarah
(Sewa)
Secara
prinsip ijarah ini sama dengan jual beli, hanya saja yang menjadi objek adalah
manfaatnya. Pada akhir masa sewanya dapat saja diperjanjian bahwa barang yang
diambil manfaatnya salam mas sewa akan dijual belikan antara bank dan
nasabahyang menyewa (Ijarah muntahhiyah bittamlik/sewa yang diikuti dengan
berpindahnya kepemilikan).
c. Syirkah
Syirkah
adalah produk pembiayaan bank syariah yang didasarkan pada prinsip bagi hasil.
Syirkah ini terdiri atas :
·
Al-Musyarokah,
merupakan bentuk umum dari usaha bagi hasil. Dalam kera sama ini para pihak
secara bersama-sama memadukan sumber daya baik yang berwujud ataupun tidak
berwujud untuk menjadi modal proyek kerja sama untuk dikelola bersama-sama
pula.
·
Al-Mudharabah,
merupakan bentuk spesifik dari musyarokah. Dalam mudharabah salah satu pihak
berfungsi sebagai shokhibul mal (pemilik modal) dan pihak lain berpera sebagai
mudharib (pengelola).
d. Akad
Pelengkap
Untuk
memudahkan pelaksanaan pembiayaan diperlukan akad pelengkap. Akad pelengkap ini
ditujukan untuk mengganti biaya-biaya yang dikeluarkan untuk melaksanakan akad
ini. Akad pelengkap terdiri atas :
a. Hiwalah,
adalah transaksi pengalihan utang piutang. Dalam praktek perbankan syariah,
fasilitas hiwalah lazimnya untuk membantu supplier mendapatkan modal tunai agar
dapat melanjutkan usahanya, sedangkan bank mendapatkan ganti biaya atas jasa.
b. Rahn,
biasa dikenal dengan gadai. Tujuan dari akad ini adalah memberikan jaminan
pembayaran kembali kepada bank dalam memberikan pembiayaan.
c. Qardh,
adalah pinjaman uang. Piak bank memberikan sejumlah pinjaman uang kepada
nasabah dengan pelunasan yang ditentukan.
d. Wakalah,
adalah pelimpahan kekuasaan oleh seorang sebagai pihak pertama kepada bank
sebagai pihak kedua dalam melakukan pekerjaan jasa tertentu. Contohnya transfer
uang, inkaso, dll.
e. Kafalah,
adalah bank yang ditujukan untuk menjamin pembayaran suatu kewajiban
pembayaran. Bankdapat mensyaratkan nasabah untuk menempatkan sejumlah dana
untuk fasilitas ini sebagai rahn. Bank dapat juga menerima uang tersebut dengan
prinsip wadiah, bank mendapatkan biaya pengganti atas jasa yang diberikan.
Salah
satu pertimbangan dalam perancanaan perkreditan adalah didasarkan pada
tersedianya dana. Oleh karena itu, kemampuan bank dalam penyaluran kredit
sangat tergantung pada kemampuan bank dalam menghimpun dana atau pada sumber
dana yang ada. Didasari bahwa tiap jenis dana memiliki karakter yang berbeda,
baik dari sisi biayanya, jangka waktunya maupun jenis dananya. Dari dana yang
berhasil dikumpulkan oleh bank, tidak seluruhnya dapat disalurkan atau
dipasarkan berupa kredit karena perlu diperhatikan kewajiban memelihara
likuiditas yang terkenal dengan un loanable funds serta kemungkinan penyaluran
pada sektor lainnya. (Rosidah
dan Muflihah, 2009)
Menurut
Dahlan Siamat (2005) salah satu alasan terkonsentrasinya usaha bank dalam
penyaluran kredit adalah sifat usaha bank sebagai lembaga intermediasi antara
unit surplus dengan unit defisit dan sumber utama dana bank berasal dari
masyarakat sehingga secara moral mereka harus menyalurkan kembali kepada
masyarakat dalam bentuk kredit. Dana - dana yang dihimpun dari masyarakat (Dana
Pihak Ketiga) merupakan sumber dana terbesar yang paling diandalkan oleh bank
(Dendawijaya, 2005).
Menurut
Anggrahini, dan Soedarto (2004), dan Budiawan (2008) DPK berpengaruh positif
terhadap kredit perbankan. Dana Pihak Ketiga merupakan sumber dana bank yang
berasal dari masyarakat sebagai nasabah dalam bentuk simpanan giro, tabungan
dan deposito. Berdasarkan UU No.10 tahun 1998, dapat dikatakan bahwa besarnya
penyaluran kredit bergantung pada besarnya dana pihak ketiga yang dapat
dihimpun oleh perbankan. Umumnya dana yang dihimpun oleh perbankan dari
masyarakat akan digunakan untuk pendanaan aktivitas sektor riil melalui
penyaluran kredit.
Menurut
(Warjiyo, 2005) dapat dikatakan bahwa besarnya penyaluran kredit bergantung
kepada besarnya dana pihak ketiga yang dapat dihimpun oleh perbankan. Penlitian
lain dilakukan oleh Murdiyanto (2012), menunjukkan bahwa Dana pihak ketiga
(DPK) berpengaruh positif dan signifikan terhadap penyaluran kredit. Berarti
semakin banyak dana pihak ketiga yang bisa dihimpun bank, maka semakin banyak
kredit yang disalurkan.
Menurut
Muammil Sun’an dan David Kaluge (2007) faktor-faktor yang mempengaruhi
penyaluran kredit investasi di Indonesia adalah Dana Pihak Ketiga (DPK), suku
bunga kredit, tingkat inflasi. Penelitian sejenis juga dilakukan Agus
Herlambang di tahun 2004. Agus mengungkapkan bahwa faktor-faktor yang
mempengaruhi penyaluran kredit bank umum milik pemerintah di Jawa Tengah adalah
jumlah Dana Pihak Ketiga yang berhasil dihimpun oleh bank pemerintah, tingkat
suku bunga kredit yang ditetapkan, dan tingkat Inflasi di Jawa Tengah. Kedua
penelitian tersebut menghasilkan kesimpulan yang sama yaitu dana pihak ketiga
dan tingkat suku bunga kredit berpenagaruh positif terhadap penyaluran kredit,
kemudian tingkat inflasi berpengaruh negatif terhadap penyaluran kredit.
Artinya apabila dana pihak ketiga yang berhasil dihimpun oleh bank meningkat
maka penyaluran kredit dimasyarakat akan meningkat, begitu pula dengan tingkat
suku bunga kredit. Apabila tingkat suku bunga meningkat, maka penyaluran kredit
juga meningkat.. Sebaliknya dengan tingkat inflasi, apabila tingkat inflasi
disuatu wilayah meningkat maka penyaluran kredit perbankan akan menurun.
Prihatiningsih
dalam peneltian sejenis menunjukkan bahwa dari hasil beberapa macam pengolahan
data, analisis dan pembahasan, maka dari penelitian ini didapatkan simpulan
sebagai berikut : 1. Terdapat pengaruh positip antara Dana Pihak Ketiga
terhadap penyaluran kredit BPR. 2. Terdapat pengaruh yang negatif tetapi tidak
signifikan antara variabel tingkat suku bunga kredit dengan penyaluran kredit
BPR 3. Terdapat pengaruh yang positip tetapi tidak signifikan antara variabel
Non Performance Loan dengan penyaluran kredit BPR. 4. Terdapat pengaruh yang
positip tetapi tidak signifikan antara variabel tingkat inflasi dengan
penyaluran kredit BPR. 5. Terdapat pengaruh yang negatip dan signifikan antara
variabel tingkat risiko kredit dengan penyaluran kredit BPR.
Dari
hasil uji hipotesis penelitian Rosidah dan Muflihah (2009) pada tingkat
keyakinan 95% maka dapat ditarik kesimpulan Biaya dana bank berpengaruh sangat
kuat terhadap penyaluran kredit, hal ini disebabkan biaya dana bank semakin
tinggi maka semakin sulit pihak manajemen untuk menyalurkan dana bank tersebut
tapi karena permintaan terhadap kredit tinggi maka pihak manajemen mampu
memutarkan dana bank kepada nasabah dengan lancar.
Khusus
untuk Bank Syariah Indoensia, penelitian mengenai pengaruh penghimpunan dana
terhadap pendanaan dilakukan oleh Tubastuvi dan Ryandono (2013) yang
menunjukkan bahwa
a. Semakin
tinggi dana memiliki dampak terhadap peran dan pengaruh dalam meningkatkan
pembiayaan Bank Syariah. Hal ini menunjukkan bahwa bank-Bank syariah di
Indonesia mampu mendorong orang agar tidak mengkonsumsi keberuntungan yang
diberikan oleh Allah dengan berlebihan tetapi kebanyakan diinvestasikan untuk
kesejahteraan keturunan mereka, seperti yang diperintahkan dalam
b. Bank
syariah di Indonesia telah mampu melaksanakan fungsi sosialnya dengan benar
terbukti bahwa semakin tinggi pembiayaan dari Bank syariah telah meningkatkan
peran dan pengaruh terhadap Kinerja sosial Bank syariah.
c. Bank
syariah telah terbukti tangguh dan handal dalam menghadapi krisis ekonomi yang
meluas dan ekonomi global serta mendorong dan menciptakan kesejahteraan sosial
yang lebih tinggi bagi masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung
berhubungan dengan perbankan. Dalam kegiatan usaha untuk menerapkan Islam
dengan Kaffah, Bank syariah telah menerapkan sistem perbankan sesuai dengan
agama dan budaya masyarakat dan bisa dikembangkan lebih lanjut di Indonesia,
yang memiliki penduduk mayoritas muslim serta negara muslim terbesar di dunia,
sehingga dalam waktu Indonesia akan menjadi model dalam pengembangan ekonomi
Islam untuk skala regional maupun internasional.
d. Studi
ini umumnya menyimpulkan bahwa dana memberikan dampak yang signifikan terhadap
pembiayaan dan pembiayaan memberikan pengaruh yang signifikan terhadap kinerja
sosial bank syariah di Indonesia.
Dengan
demikian, dana pihak ketiga memiliki hubungan dengan penyaluran kredit yang
berarti bila terjadi peningkatan dalam penghimpunan dana pihak ketiga akan
diikuti dengan peningkatan penyaluran kredit. Semakin tinggi DPK yang berhasil
dihimpun oleh perbankan akan mendorong peningkatan jumlah kredit yang
disalurkan, demikian sebaliknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar