Aktivitas
implementasi kebijakan pada dasarnya bersifat kompleks karena sangat ditentukan
oleh berbagai faktor baik secara internal maupun secara eksternal. Van Meter
dan Van Vorn (dalam Budiningsih, 2013) memformulasikan 6 variabel yang
membentuk kaitan antara kebijakan dan kinerja, yaitu :
a.
Kejelasan standar dan tujuan kebijakan
b.
Tersedianya sumber daya yang diperlukan
dalam pelaksanaan kebijakan seperti staf, fasilitas fisik, informasi dan
sebagainya
c.
Komunikasi yang lancar, seimbang dan
jelas antar organisasi dan pelaksana
d.
Karakteristik lembaga pelaksana yang
mendukung kesuksesan implementasi kebijakan
e.
Kondisi sosial, ekonomi dan politik
dimana kebijakan tersebut dilaksanakan
f.
Adanya kesediaan dan komitmen dari
pelaksana untuk mensukseskan implementasi kebijakan di lapangan.
Dalam pernyataan
lain disebutkan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi disebutkan
dalam mode kebijakan yang diuraikan oleh model implementasi George Edward III dalam
(Widodo, 2009) yang mengajukan empat
variabel meliputi:
a.
Komunikasi (Communication)
Komunikasi
merupakan proses penyampaian informasi
komunikator kepada komunikan. Komunikasi kebijakan merupakan proses penyampaian
informasi kebijakan dari pembuat
kebijakan (policy maker) kepada
pelaksana kebijakan (Widodo, 2009:97). Komunikasi kebijakan memiliki
beberapa macam dimensi (Edward dalamWinarno, 2014) yakni: (1) Dimensi transmission (cara penyampaian) Pada dimensitransmission
menghendaki agar kebijakan publik yang
disampaikan tidak hanya disampaikan kepada
pelaksana (implementator) kebijakan, tetapi juga harus disampaikan
kepada kelompok sasaran, dan pihak lain yang terkait dengan kebijakan, baik
secara langsung maupun tidak langsung. (2)
Dimensi clarity (kejelasan) yaitu kejelasan menghendaki agar kebijakan di
transmisikan kepada para pelaksana, kelompok sasaran, dan pihak lain yang berkepentingan langsung dengan kebijakan
dapat diterima dengan jelas, sehingga
semua pihak paham terhadap maksud, tujuan, sasaran serta substansi dari
kebijakan publik tersebut. (3) Dimensi consistency
(Konsistensi) Konsistensi menghendaki adanya keajegan atau konsistensi dari
informasi yang ada..
b.
Sumber daya (Resources)
1)
Sumber Daya Manusia
Sumber daya
manusia merupakan salah satu variabel yang mempengaruhi eberhasilan dan
kegagalan implementasi kebijakan. Edward III dalam Widodo (2009) menegaskan
mengenai sumber daya mansia bahwa keberadaan sumber daya manusia (staff harus
cukup (jumlah) dan cakap (keahlian), dikarenakan efektivitas pelaksanaan kebijakan sangat tergantung pada
sumber daya manusia (aparatur) yang
bertanggung jawab melaksanakan kebijakan”.
Dengan melihat pada penjabaran di atas,
keberadaan sumber daya manusia dalam implementasi kebijakan di samping harus
terpenuhi juga harus memilik keahlian dan kemampuan untuk melaksanakan tugas,
anjuran, perintah dari atasan. Oleh karena itu sumber daya manusia harus tepat
dan layak antara jumlah staf yang
dibutuhkan dan keahlian yang dimiliki sesuai dengan tugas pekerjaan yang ditangani (Widodo, 2009:99).
2) Sumber
Daya Anggaran
Edward III dalam
Widodo (2009) mengenai hubungan sumber daya anggaran dengan pelaksanaan
kebijakan merupakan para pelaku kebijakan tidak da pat melaksanakan tugas dan
fungsinya secara optimal dan mereka tidak mendapatkan incentive sesuai dengan yang diharapkan sehingga
menyebabkan gagalnya program. Besar kecilnya insentif tersebut dapat
mempengaruhi sikap dan perilaku
(disposisi) pelaku kebijakan. Insentif tersebut bisa diwujudkan dalam bentuk rewards
and punishments. Dari kondisi yang sudah diuraikan, Widodo (2009:101)
menyimpulkan bahwa terbatasnya sumber daya keuangan (anggaran) akan
mempengaruhi keberhasilan pelaksanaan
kebijakan karena tidak bisa optimalnya pelaksanaan kebijakan. Terbatasnya
anggaran menyebabkan disposisi para
pelaku kebijakan rendah akibat insetif yang tidak sesuai harapan. Oleh
karena itu, agar dapat merubah perilaku (disposisi) pelaku kebijakan dalam melaksanakan tugas dan
fungsinya perlu ditetapkan atau
disertakan suatu sistem insentif dalam sistem akuntabilitas bagi para
petugas pelayanan, manajer program dan
mungkin masyarakat yang dilayani”.
3)
Sumber Daya Peralatan
Terbatasnya
fasilitas dan peralatan yang diperlukan dan peralatan yang diperlukan dalam
pelaksanaan kebijakan dapat menyebabkan gagalnya pelaksanaan kebijakan, karena
dengan terbatasnya fasilitas (terutama fasilitas teknologi informasi) akan
sulit untuk mendapatkan informasi yang akurat, tepat, handal dan dapat
dipercaya akan sangat merugikan akuntabilitas
4) Sumber
Daya Informasi Dan Kewenangan
Sumber daya
informasi menjadi salah satu faktor penting dalam implementasi kebijakan,
Selain sumber daya informasi, sumber daya kewenangan juga memiliki peran penting dalam pelaksanaan kebijakan. Widodo
(2009) menyimpulkan guna tercapainya pemecahan masalah yang tepat diperlukan
suatu tindakan menyangkut kewenangan yakni sebagai lembaga yang lebih dekat
dengan yang dilayani bahkan pelaku utama kebijakan harus diberi kewenangan yang
cukup untuk membuat keputusan sendiri dalam melaksanakan kebijakan yang menjadi
bidang kewenangannya”.
c.
Disposisi (Disposition)
Pengetahuan, pendalaman dan pemahaman
kebijakan dapat menipada diri pelaku kebijakan. menimbulkan suaatu sikap
menerima (acceptance), acuh tak acuh
(neutrality), dsn menolak (rejection) terhadap kebijakan. Sikap
itulah yang akan memunculkan disposisi Menurut Edward III dan Van Horn Van
Meter dalam Widodo (2009:104) disposisi yang tinggi memiliki pengaruh pada tingkat keberhasilan
pelaksanaan kebijakan.
d.
Struktur Birokrasi (Bureaucratic
Structure)
Struktur birokrasi memiliki peran penting
dalam sebuah keberhasilan implementasi kebijakan di sebuah organisasi.
Struktur birokrasi (bureaucratic
structure) mencakup dimensi-dimensi
sebagai berikut:
1)
Fragmentasi (fragmentation)
Dimensi
fragmentasi ( fragmentation) menegaskan bahwa struktur birokrasi yang
terfragmentasi dapat meningkatkan gagalnya komunikasi, dimana para pelaksana
kebijakan akan mempunyai kesempatan yang besar berita atau instruksi nya akan
terdistorsi.
2)
Standar Prosedur Operasi (Standar Operating Procedur)
Semakin jelas SOP pelaksanaan kebijakan,
semakin memudahkan para pelau kebijakan
untuk megetahui, memahami, dan mendalami substansi dari sebuah kebijakan. Tidak
jelasnya standard operating procedur ,
baik menyangkut mekanisme, sistem dan prosedur
pelaksanaan kebijakan, pembagian tugas
pokok, fungsi, kewenangan, dan tanggung.
Berdasarkan
uraian di atas maka faktor-faktor yang mempengaruhi
4. 2.
Pengertian
Pajak
Para ahli
perpajakan memberikan pengertian atau definisi berbeda-beda mengenai pajak,
namun demikian mempunyai arti dan tujuan yang sama. Mangkoesoebroto, (2003),
memberikan pengertian bahwa pajak adalah sebagai suatu pungutan yang merupakan
hak prerogatif pemerintah, pungutan tersebut didasarkan pada Undang-Undang, pungutannya
dapat dipaksakan kepada subyek pajak yang mana tidak ada balas jasa yang
langsung dapat ditunjukkan penggunaannya. Pajak sebagai alat anggaran juga
dipergunakan sebagai alat mengumpulkan dana guna membiayai kegiatan-kegiatan pemerintah
terutama kegiatan rutin (Suparmoko, 2007).
Selanjutnya
Soediyono (2012) mengemukakan bahwa pajak adalah uang atau daya beli yang
diserahkan oleh masyarakat kepada pemerintah, di mana terhadap penyerahan daya
beli tersebut pemerintah tidak memberikan balas jasa yang langsung. Munawir (2007)
mengutip pendapat Jayadiningrat memberi definisi pajak sebagai suatu kewajiban
menyerahkan sebagian dari pada kekayaan kepada negara disebabkan suatu keadaan,
kejadian dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu, tetapi bukan sebagai
hukuman menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan pemerintah serta dapat dipaksakan
akan tetapi tidak ada jasa balik dari negara secara langsung untuk memelihara
kesejahteraan umum.
Selanjutnya
Mardiasmo, (2001) mengatakan bahwa pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara
berdasarkan Undang-Undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal
(kontra-prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk
membayar pengeluaran umum.
Dari definisi
tersebut, dapat disimpulkan bahwa pajak memiliki pengertian yaitu berupa iuran dari rakyat kepada negara dimana dipungut
berdasarkan atau dengan kekuatanundang-undang serta aturan pelaksanaannya.
Penarikan pajak tersebut dilakukan tanpa jasa timbal atau kontraprestasi dari
negara yang secara langsung dapat ditunjuk. Dalam pembayaran pajak tidak dapat
ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar