Agar pemungutan
pajak tidak menimbulkanhambatan atau perlawanan, maka pemungutan pajak harus
memenuhi syarat sebagai berikut (Mardiasmo 2011)
1) Pemungutan
pajak harus adil
Sesuai dengan tujuan hukum, yakni
mencapai keadilan, undang-undang dan pelaksanaan pemungutan harus adil, adil
dalam perundang-undangan diantaranya mengenakan pajak secara umum dan merata,
serta disesuaikan kemampuan masing-masing. Sedang adil dalam pelaksanaannya
yakni dengan memberikan hak bagi wajib pajak untuk mengajukan keberatan,
penundaan dalam pembayaran dan mengajukan banding kepada majelis pertimbangan pajak
2) Pemungutan
pajak harus berdasarkan undang-undang
Di Indonesia, pajak diatur dalam
UUD 1945 pasal 23 ayat 2. Hal ini memberikan jaminan hukum untuk menyatakan
keadilan, baik bagi Negara maupun warganya.
3) Tidak
mengganggu perekonomian
Pemungutan tidak
boleh mengganggu kelancaran kegiatan produksi maupun perdagangan, sehingga
tidak menimbulkan kelesuan perekonomian masyarakat.
4) Pemungutan
pajak haru efisien
Sesuai fungsi
budgetair, biaya pemungutan pajak harus dapat ditekan sehingga lebih rendah
dari hasil pemungutannya
5) Sistem
pemungutan pajak harus sederhana
Sistem
pemungutan yang sederhana akan memudahkan dan mendorong masyarakat dalam
memenuhi kewajiban perpajakannya. Syarat ini telah dipenuhi oleh undang-undang
yang baru.
Demikian pula
dengan pernyataan Meier (2005) ada empat kriteria yang perlu dipertimbangkan
untuk memungut suatu jenis pajak di negara yang sedang berkembang yaitu:
a. Sebagai
suatu sumber penerimaan potensial; maksudnya suatu jenis pajak harus dilihat
sebagai suatu elastisitas pajak tersebut terhadap variabel-variabel makro
ekonomi seperti PDRB, pendapatan per kapita dan jumlah penduduk;
b. Dampak
terhadap alokasi sumber ekonomi; untuk mengambarkan bahwa memadai tidaknya suatu
perolehan pajak jika dikaitkan dengan bentuk dan besarnya dana yang diperlukan
untuk memberikan layanan yang dibiayai sehingga beban suatu pajak dapat bermanfaat
untuk mendorong penggunaan sumber daya ekonomi secara lebih efisien;
c. Keadilan;
yang dimaksud keadilan adalah menyangkut distribusi beban pajak, apakah tarif
yang progresif atau menggunakan tarif tetap. Pembebanan pajak harus adil baik
secara horizontal maupun vertikal;
d. Administrasinya
rendah; kriteria ini berkaitan dengan administrasi yang meliputi sistem
penetapan sumber daya manusia aparatur, biaya pemungutan serta sarana dan
prasarana pemungutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar