Kata pariwisata berasal dari dua suku
kata, yaitu pari dan wisata. pari berarti banyak, berkali-kali dan
berputar-putar, sedangkan wisata berarti perjalanan atau bepergian. Jadi
pariwisata berarti perjalanan atau bepergian yang dilakukan secara berkali-kali
atau berkeliling. Pariwisata adalah padanan bahasa Indonesia untuk istilah
tourism dalam bahasa Inggris. World
Tourism Organizations (WTO) mendefinisikan pariwisata adalah berbagai
aktivitas yang dilakukan orang-orang yang mengadakan perjalanan untuk dan
tinggal di luar kebiasaan lingkungannya dan tidak lebih dari satu tahun
berturut-turut untuk kesenangan, bisnis dan keperluan lain (Muljadi A.J, 2009).
Pengertian lain menyebutkan bahwa
pariwisata di artikan sebagai suatu perjalanan yang dilakukan seseorang secara
perorangan atau berkelompok dari suatu daerah ke daerah lain yang sifatnya
sementara dan bertujuan untuk mendapatkan kesenangan, serta di daerah tujuan
mereka sebagai konsumen. Kegiatan industri pariwisata bersifat unik dimana
pariwisata yang dikatakan sebagai kegiatan eksport, tetapi komoditas yang
dieksport” goes nowhere”. Keunikan
ini merupakan salah satu kekuatan untuk menarik wisatawan sehingga pariwisata
sangat tergantung dari peranan citra (image) suatu daerah tujuan wisata
(termasuk aspek politik, keamanan, kesehatan, kebersihan sampai kepada aspek
HAM. Pariwisata telah dimulai sejak dimulainya perasaban manusia, namun
pariwisata sebagai kegiatan ekonomi baru berkembang pada awal abad ke-19. Dari
pengalaman sejarah, pariwisata mempunyai suatu keunggulan, di mana dalam
suasana perdagangan komoditas yang lesu, ternyata pariwisata tetap mempunyai
trend meningkat dengan pesat (Pitana, 2009).
Menurut Yoeti (2008) pariwisata harus memenuhi
empat kriteria di bawah ini, yaitu:
1.
perjalanan dilakukan
dari suatu tempat ke tempat lain, perjalanan dilakukan di luar tempat kediaman
di mana orang itu biasanya tinggal;
2.
tujuan perjalanan
dilakukan semata-mata untuk bersenang-senang, tanpa mencari nafkah di negara,
kota atau DTW yang dikunjungi.
3.
uang yang dibelanjakan
wisatawan tersebut dibawa dari negara asalnya, di mana dia bisa tinggal atau
berdiam, dan bukan diperoleh karena hasil usaha selama dalam perjalanan wisata
yang dilakukan;dan
4.
perjalanan dilakukan
minimal 24 jam atau lebih.
Berdasarkan pengertian di atas maka
pariwisata adalah aktivitas yang dilakukan orang-orang yang mengadakan
perjalanan untuk dan tinggal di luar kebiasaan lingkungannya untuk mendapatkan
kesenangan, serta di daerah tujuan mereka sebagai konsumen. Dalam pengertian
kepariwisataan terdapat empat faktor yang harus ada dalam batasan suatu
definisi pariwisata. Faktor-faktor tersebut adalah perjalanan itu dilakukan
dari satu tempat ke tempat lain, perjalanan itu harus dikaitkan dengan
orang-orang yang melakukan perjalanan wisata semata-mata sebagai pengunjung
tempat wisata tersebut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar