Sistem adalah
cara memungut pajak dan penentuan pajak terhutang bagi wajib pajak, oleh Suandy
(2010) ada beberapa sistem pemungutan pajak seperti berikut ini :
a.
Official
Assesment System
Wewenang
Pemungutan Pajak ada pada fiskus. Fiskus berhak menentukan besarnya utang pajak
orang pribadi maupun badan dengan mengeluarkan surat ketetapan pajak, yang
merupakan bukti timbulnya suatu utang
pajak. Wajib pajak pasif menunggu ketetapan Fiskal mengenai utang pajaknya.
b.
Sistem
semi Self Assesment System
Suatu sistem
pemungutan pajak dimana wewenang untuk menentukan besarnya pajak yang terutang
oleh seseorang berada pada kedua belah pihak, yaitu wajib pajak dan fiskus.
Mekanisme pelaksanaan dalam sistem ini berdasarkan suatu anggapan bahwa wajib
pajak pada awal tahun menaksir sendiri besarnya pajak terutang yang
sesungguhnya ditetapkan oleh fiskal.
c.
Sistem
Withholding
Suatu sistem pemungutan
pajak dimana wewenang untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh
seseorang berada pada pihak ketiga dan bukan oleh fiskus maupun oleh wajib
pajak itu sendiri.
d.
Sistem
Full Self Assesment System
Suatu sistem
pemungutan pajak dimana wajib pajak boleh menghitung dan melaporkan sendiri
besarnya pajak yang harus disetorkan. Wajib pajak harus aktif menghitung dan
melaporkan jumlah pajak terutangnya tanpa campur tangan fiskus. Sistem inilah
yang dipergunakan oleh Undang-undang Perpajakan yang sekarang berlaku di
Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar