Rabu, 25 Oktober 2017

Pengertian Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (skripsi dan tesis)


Pajak Bumi dan Bangunan yang disingkat PBB yaitu pajak paksa atas harta tetap yang diberlakukan melalui Undang-undang Nomor 12 tahun 1994. (Meliala & Oetomo, 2010). Subjek pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan atau memperoleh manfaat atas bumi, dan atau memiliki, menguasai, dan atau memperoleh manfaat atas bangunan. (Suparmoko, 2008). Menurut Meliala & Oetomo (2010) mengemukakan objek  Pajak Bumi dan Bangunan sebagai berikut :
a.         Objek  Pajak Bumi dan Bangunan adalah bumi dan bangunan..
b.         Bumi adalah permukaan dan tubuh bumi yang ada di bawahnya.
Permukaan bumi meliputi tanah dan perairan pedalaman serta wilayah Indonesia. Klasfikasi bumi/tanah diperhatikan faktor-faktor sebagai berikut:
a.         Letak
b.         Peruntukan
c.         Pemanfaatan
d.        Kondisi lingkungan dan lain-lain.
e.         Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau diletakkan secara tetap pada tanah dan atau perairanuntuk tempat tinggal, tempat usaha, dan tempat yang diusahakan.  Termasuk dalam pengertian bangunan adalaah:
                                  i.          Jalan lingkungan dalam satu kesatuan dengan komplek bangunan.
                                ii.          Jalan tol
                              iii.          Kolam renang
                              iv.          Pagar mewah
                                v.          Tempat olahraga
                              vi.          Galangan papal, dermaga
                            vii.          Taman mewah
                          viii.          Tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak
                              ix.          Fasilitas lain yang memberi manfaat
Dalam menentukan klasifikasi bangunan diperhatikan faktor-faktor sebagai berikut:
a)  Badan yang digunakan
b)  Rekayasa
c)  Letak
d)  Kondisi lingkungan dan lain-lain
     Dalam rangka pendataan objek pajak, maka subyek yang memiliki atau mempunyai hak atas objek, menguasai atau memperleh manfaat dari objek PBB, wajib mendaftarkan obyek pajak dengan mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan mengirimkan ke Kantor Inspeksi tempat letak objek kena pajak (Soemitro, 1989:31). Wajib pajak telah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang biasanya paling lambat bulan Juni tahun takwim atau satu bulan setelah menyerahkan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP), maka wajib pajak PBB dapat melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan melalui ( Meliala & Oetomo, 2010):
a.    Bank Pemerintah
Jika membayar pada Bank Pemerintah maka wajib pajak mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) yang telah tersedia di Bank, sesuai dengan ketetapan yang tercantum dalam SPPT yang diterima.
b.    Petugas Pemungut
Jika  wajib pajak membayar lewat petugas pemungut, maka wajib pajak menunjukukkan SPPT dan meminta bukti pembayaran lembar asli sebagai tanda lunas PBB.
c.    Kantor Pos dan Giro
Jika wajib pajak membayar lewat Pos dan Giro, maka wajib pajak formulir Giro dan isi sesuai SPPT. Lembar 1 disimpan sebagai tanda bukti pembayaran, lembar 2 masukkan pada kotak PBB yang tersedia di Kantor Pos dan Giro.
d.   Dengan cara transfer
Jika letak objek pajak tidak berada atau jauh dari tempat tinggal wajib pajak, maka pembayaran bisa dilakukan melalui transfer, yaitu dengan mengisi formulir kiriman uang. Lembar 1 disimpan sebagai pertinggal wajib pajak, lembar 2 dikirim KP PBB yang menerbikan SPPT.
     Penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dilakukan dengan masing-masing objek dihitung dan ditetapkan besarnya pajak terutang, selanjutnya Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama menerbitkan SPPT PBB. SPPT PBB diterbitkan dalam rangkap 1 yang ditandatangani oleh Kepala KPP Pratama yang bersangkutan. Selanjutnya, setelah SPPT diterbitkan oleh KPP Pratama, SPPT diserahkan ke Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Muara Enim. Petugas kecamatan menyebarluaskan kepada seluruh desa untuk dibagikan kepada masyarakat melalui perangkat desa. SPPT PBB dapat disampaikan melalui dua tahap yaitu:
1)  Tahap pertama
a.         SPPT PBB disampaikan oleh petugas selaku anggota Tim Kerja secara langsung kepada wajib pajak atau kuasanya ( door to door) dalam waktu paling lama 15(lima belas) hari.
b.        Untuk memenuhi batas waktu 15 (lima belas) hari penyampaian SPPT PBB, Kepala Desa dapat menugaskan perangkat desa atau lembaga masyarakat (Karang Taruna) untuk menyampaiakn SPPT PBB kepada wajib pajak, dan
c.         Penyampaian SPPT PBB tahap pertama dilakukan secara serentak dalam suatu wilayah kecamatan.
2)  Tahap Kedua
a.         Terhadap SPPT PBB yang belum tersampaikan pada tahap pertama, diserahkan kembali kepada KPP Pratama setempat.
b.        SPPT PBB yang disampaikan pada tahap kedua adalah SPPT PBB yang belum tersampaikan pada penyampaian SPPT PBBtahap pertama yang dilakukan petugas KPP Pratama.
     Menurut Masdiasmo (2009) pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dilakukan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah STTP PBB diterima wajib pajak. Jika pembayaran PBB dilaksanakan tetapi sudah melewati batas waktu yang telah ditentukan maka akan dikenai sanksi perpajakan berupaa denda administrasi. Adapun denda administrasi sebesar 2% perbulan maksimal selama 24 bulan berturut-turutatau total denda administrasi sebesar 48%. Media pemberitahuan pajak yang terutang melewati batas waktu yang telah ditetapkan adalah dengan Surat Tagihan Pajak (STP). Jjika dalam waktu 30 hari setelah STP terbit belum ada pembayaran dari wajib pajak dapat diterbitkan Surat Paksa (SP) sesuai dengan pasal 13. Selanjutnya, wajib pajak yang tidak membayar PBB dengan alasan seperti tidak mampu dan lain sebagainya dapat memohon pengurangan ke Kantor Pelayanan PBB. Surat  permohonan pengurangan pajak disampaikan selambat-lambatnya 3 bulan sejak diterima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP). Jika dalam 3 bulan sejak permohonan pengurangan diterima belum ada jawaban, maka permohonan wajib pajak dianggap diterima/dikabulkan. Permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan tidak mengurangi atau menunda waktu pembayaran atau pelunasan PBB.
Berdasarkan uraian di atas maka pajak PBB adalah pajak yang dikenakan pemerintah terhadap segala objek yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya. 

Tidak ada komentar: