Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun
2008 pasal 59 dalam pengelolaan dana pendidikan, ada beberapa prinsip yang
harus diperhatikan, antara lain:
1) Prinsip
Keadilan
Prinsip keadilan dilakukan dengan
memberikan akses pelayanan pendidikan yang seluas-luasnya dan merata kepada
peserta didik, tanpa membedakan latar belakang suku, ras, agama, jenis kelamin,
dan kemampuan atau status sosial-ekonomi.
2) Prinsip
efisiensi
Prinsip efisiensi dilakukan dengan
mengoptimalkan akses, mutu, relevansi, dan daya saing pelayanan pendidikan.
3) Prinsip
transparansi
Prinsip transaparasi dilakukan
dengan memenuhi asas kepatutan dan tata kelola yang baik oleh Pemerintah,
pemerintah daerah, penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat, dan
satuan pendidikan sehingga :
a) Dapat diaudit atas dasar standar
audit yang berlaku, dan menghasilkan opini audit wajar tanpa perkecualian.
b) Dapat dipertanggungjawabkan
secara transparan kepada pemangku kepentingan pendidikan.
4) Prinsip
akuntabilitas publik
Prinsip akuntabilitas publik dilakukan dengan
memberikan pertanggungjawaban atas kegiatan yang dijalankan oleh penyelenggara
atau satuan pendidikan kepada pemangku kepentingan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
c. Proses Pengelolaan Keuangan
Sekolah
Suharsimi Arikunto (2008: 317) menyatakan
bahwa dalam pengertian umum keuangan, kegiatan pembiayaan meliputi tiga hal,
yaitu:
(1) penyusunan anggaran
(budgeting),
(2) pembukuan (accounting), dan
(3) pemeriksaan (auditing).
Terkait dengan
manajemen keuangan di sekolah, E. Mulyasa (2007: 48) mengemukakan bahwa:
Komponen keuangan dan pembiayaan perlu dikelola sebaikbaiknya, agar dana-dana
yang ada dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang tercapainya tujuan
pendidikan. Dalam rangka implementasi MBS, manajemen komponen keuangan harus
dilaksanakan dengan baik dan teliti mulai tahap penyusunan anggaran,
penggunaan, sampai pengawasan dan pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan
yang berlaku agar semua dana sekolah benar-benar dimanfaatkan secara efektif,
efisien, tidak ada kebocoran-kebocoran. Jadi, dapat disimpulkan bahwa kegiatan
pengelolaan keuangan sekolah meliputi: perencanaan, sumber keuangan,
pengalokasian, penganggaran, pemanfaatan dana, pembukuan keuangan, pemeriksaan,
pengawasan, dan pertanggungjawaban pelaporan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar