Perencanaan menentukan apa yang
harus dicapai (penentuan waktu secara kualitatif) dan bila itu harus dicapai,
di mana hal itu harus dicapai, bagaimana hal itu harus dicapai siapa yang
bertanggung jawab, dan mengapa hal itu harus dicapai. (Beishline dalam
Manullang, 2008) Pemerintah memberikan kebebasan kepada pihak penerima Dana BOS
SD untuk melaksanakan Pengelolaan Dana BOS SD. Pemberian kebebasan ini mencakup
Perencanaan Pengelolaan sebagaimana disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan
dari masingmasing sekolah penerima Dana BOS SD.
Program BOS SD memberikan dukungan kepada
sekolah dalam menerapkan konsep Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) melalui:
1) Kebebasan dalam perencanaan,
pengelolaan, dan pengawasan program yang disesuaikan dengan kondisi dan
kebutuhan masingmasing sekolah. Penggunaan dana semata-mata ditunjukkan hanya
untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan. Pengelolaan program BOS SD
menjadi kewenangan sekolah secara mandiri dengan mengikutsertakan Komite
Sekolah dan Masyarakat.
2) Sekolah harus memiliki Rencana
Kerja Jangka Menengah (RKJM) 4 tahunan, menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT)
dalam bentuk Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dengan Dana BOS
merupakan bagian integral dari RKAS tersebut.
3) RKJM, RKT, dan RKAS harus
dibahas dalam rapat dewan guru/pendidik, kemudian disetujui/ditandatangani
Kepala Sekolah setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan
disetujui/ditandatangani oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (untuk SD negeri)
atau Yayasan (untuk SD swasta).
4) Rencana Anggaran Biaya (RAB) BOS SD yang
merupakan kompilasi sumber dana dalam RKT/RKAS harus disetujui/ditandatangani
oleh Kepala Sekolah, Komite Sekolah, Yayasan (untuk SD swasta) dan Dinas
Pendidikan Provinsi. (Dirjen Pendidikan Menengah tentang Petunjuk Teknis BOS SD
Tahun 2014, 2014: 8)
Jadi,
dapat disimpulkan dalam Perencanaan Dana BOS SD, sekolah harus menentukan
pertimbangan tugas dan tujuan pada tahun anggaran Dana BOS SD. Penentuan tugas
dan tujuan didasarkan atas pengajuan dari guru dan karyawan yang mana dirangkum
dalam RKAS dan RAB BOS SD. Hasil dari penyusunan tersebut akan dimintakan
pertimbangan kepada Komite Sekolah, yang kemudian akan disetujui/ditandatangani
oleh Kepala Sekolah atas pertimbangan dari Komite Sekolah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar