Kamis, 26 Oktober 2017

Perencanaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Menengah Atas (BOS SD) (skripsi dan tesis)


Perencanaan menentukan apa yang harus dicapai (penentuan waktu secara kualitatif) dan bila itu harus dicapai, di mana hal itu harus dicapai, bagaimana hal itu harus dicapai siapa yang bertanggung jawab, dan mengapa hal itu harus dicapai. (Beishline dalam Manullang, 2008) Pemerintah memberikan kebebasan kepada pihak penerima Dana BOS SD untuk melaksanakan Pengelolaan Dana BOS SD. Pemberian kebebasan ini mencakup Perencanaan Pengelolaan sebagaimana disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan dari masingmasing sekolah penerima Dana BOS SD.
 Program BOS SD memberikan dukungan kepada sekolah dalam menerapkan konsep Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) melalui:
1) Kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masingmasing sekolah. Penggunaan dana semata-mata ditunjukkan hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan. Pengelolaan program BOS SD menjadi kewenangan sekolah secara mandiri dengan mengikutsertakan Komite Sekolah dan Masyarakat.
2) Sekolah harus memiliki Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) 4 tahunan, menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) dalam bentuk Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dengan Dana BOS merupakan bagian integral dari RKAS tersebut.
3) RKJM, RKT, dan RKAS harus dibahas dalam rapat dewan guru/pendidik, kemudian disetujui/ditandatangani Kepala Sekolah setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disetujui/ditandatangani oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (untuk SD negeri) atau Yayasan (untuk SD swasta).
 4) Rencana Anggaran Biaya (RAB) BOS SD yang merupakan kompilasi sumber dana dalam RKT/RKAS harus disetujui/ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Komite Sekolah, Yayasan (untuk SD swasta) dan Dinas Pendidikan Provinsi. (Dirjen Pendidikan Menengah tentang Petunjuk Teknis BOS SD Tahun 2014, 2014: 8)
Jadi, dapat disimpulkan dalam Perencanaan Dana BOS SD, sekolah harus menentukan pertimbangan tugas dan tujuan pada tahun anggaran Dana BOS SD. Penentuan tugas dan tujuan didasarkan atas pengajuan dari guru dan karyawan yang mana dirangkum dalam RKAS dan RAB BOS SD. Hasil dari penyusunan tersebut akan dimintakan pertimbangan kepada Komite Sekolah, yang kemudian akan disetujui/ditandatangani oleh Kepala Sekolah atas pertimbangan dari Komite Sekolah

Tidak ada komentar: