Pencapaian tinggi dari emiten-emiten bank papan atas itu membuat laba sektor keuangan membukukan angka terbesar dibanding delapan sektor lain berdasarkan pengelompokan emiten yang dibuat BEI. Data Bank Indonesia November 2010 menunjukkan, CAR bank umum sebesar 16,9%, dana pihak ketiga tumbuh 12%, kredit tumbuh 20%. Laba bank umum melonjak sekitar 17%, dari Rp.45 triliun menjadi Rp.53 triliun (Komang, 2011).
Pencapaian laba yang tinggi dari industri perbankan penting untuk iamati mengingat ukuran prestasi suatu perusahaan umumnya adalah dengan melihat berapa besar laba yang dapat dihasilkan perusahaan tersebut. Semakin tinggi kemampuan menghasilkan laba atau profitabilitas perusahaan diasumsikan semakin kuat kemampuan perusahaan untuk dapat bertahan dalam kondisi ekonomi yang kompetitif (Widia, 2007). Kinerja suatu perusahaan sering diukur dari bagaimana kemampuan suatu perusahaan itu menghasilkan laba (Abiwodo, 2004).
Laba bank suatu bank sangat tergantung dari pendapatan yang diperoleh dan biaya operasional yang dikeluarkan untuk menjalankan aktivitas tersebut. Pendapatan bank tidak terlepas dari besarnya kredit yang dapat disalurkan kepada masyarakat. Dengan demikian, maka fungsi kredit bank di sini adalah meningkatkan kemampuan investor (bank) untuk mengeksploitasikan usaha yang menguntungkan (Funso, Kolade, dan Oje, 2012). Penciptaan kredit adalah menghasilkan kegiatan pendapatan utama bank (Kargi, 2011). Semakin besar kredit yang diberikan kepada masyarakat, semakin tinggi risiko kredit, yakni tidak terbayarnya pengembalian kredit, dan berdampak pada penurunan laba. Dengan demikian, maka risiko kredit adalah faktor penentu kinerja bank (Funso, Kolade, dan Oje, 2012).
The Basel Committee on Banking Supervision (2011), mendefinisikan risiko kredit sebagai kemungkinan kehilangan outstanding loan sebagian atau seluruhnya, karena kegagalan dalam mengelola kredit (default risk). Kegagalan ini juga akan berdampak pada meningkatnya biaya operasional bank, sehingga dapat menurunkan laba atau kinerja bank. Bank sebagai perusahaan jasa yang berorientasi laba, harus dapat menjaga kinerja keuangannya dengan baik terutama tingkat profitabilitasnya. Profitabilitas bank adalah kemampuan bank untuk menghasilkan laba. Profitabilitas bank merupakan salah satu aspek yang dapat dijadikan tolok ukur untuk menilai kerhasilan bank dalam menjalankan operasinya. Analisis terhadap profitabilitas bank merupakan analisis yang penting dilakukan karena dengan melakukan analisis profitabilitas bank dapat mengukur efektivitas dan efisiensi penggunaan sumber-sumber daya yang dimiliki bank selama periode tertentu.
Untuk menilai kinerja bank pada umumnya digunakan lima aspek penilain, yaitu CAMEL (Capital, Assets Quality, Management, Earnings, and Liquidity). Di Indonesia, penetapan CAMEL sebagai indikator penilaian kesehatan bank tertuang dalam Surat Keputusan Direksi Bank No.30/277/KEP/DIR tanggal 19 Maret 1998 tentang Perubahan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.30/11/Kep/Dir/1997 tanggal 30 April 1997 tentang tata cara penilaian tingkat kesehatan Bank Umum dengan Indikator CAMEL. Selanjutnya Peraturan Bank Indonesia No.6/10/PBI/2004 tanggal 12 April 2004 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum yang merupakan penyempurnaan dari sistem penilaian sebelumnya, menyebutkan bahwa penilaian tingkat kesehatan bank meliputi indikator-indikator CAMELS. Berikut ini aspek yang dinilai dalam analisis CAMELS, yaitu (Kasmir, 2008):
- Aspek Permodalan (Capital)
- Aspek Kualitas Aset (Assets)
- Aspek Kualitas Manajemen (Management)
- Aspek Earning
- Aspek Likuiditas (Liquidity)
- Aspek Sensitivitas (Sensitivity)
Ukuran lain yang biasa digunakan untuk mengukur dan membandingkan kinerja profitabilitas atau rentabilitas bank adalah ROE (Return on Equity) dan ROA (Return on Assets). Return on Asset (ROA) memfokuskan kemampuan bank untuk memperoleh earning dari kegiatan operasinya, sedangkan ROE hanya mengukur return yang diperoleh dari investasi pemilik perusahaan dalam bisnis tersebut. Return On Assets (ROA) digunakan sebagai indikator performance atau kinerja bank didasarkan pertimbangan bahwa ROA mengkover kemampuan seluruh elemen aset bank yang digunakan dalam memperoleh penghasilan. Rasio Return on Assets atau ROA mengindikasikan kemampuan bank dalam menghasilkan laba dengan menggunakan asetnya. Penggunaan ROA sebagai proksi profitabilitas pada perusahaan perbankan sesuai dengan Surat Edaran Bank Indonesia No.6/23/DPNP tanggal 31 Mei 2004.
Pasar perbankan Indonesia juga diramaikan oleh adanya Bank Syariah. Laporan perkembangan syariah Bank Indonesia menginformasikan bahwa kondisi bank syariah masih tetap positif terutama jika dilihat dari Financing to Deposit Ratio (FDR) terus meningkat dibanding tahun sebelumnya, bahkan angka penyaluran kredit bank syariah mencapai 104%. Melihat kembali kajian penelitian terdahulu bahwa semakin tinggi pembiayaan yang disalurkan bank, maka semakin tinggi pula profit yang akan didapatkan oleh bank.
Standar yang digunakan Bank Indonesia pada Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah untuk rasio Financing to Deposit Ratio (FDR) adalah 80% hingga 110%. Jika angka rasio Financing to Deposit Ratio (FDR) suatu bank berada pada angka di bawah 80% (misalkan 60%), maka dapat disimpulkan bahwa bank tersebut hanya dapat menyalurkan sebesar 60% dari seluruh dana yang berhasil dihimpun. Karena fungsi utama dari bank adalah sebagai intermediasi (perantara) antara pihak yang kelebihan dana dengan pihak yang kekurangan dana, maka dengan rasio Financing to Deposit Ratio (FDR) 60% berarti 40% dari seluruh dana yang dihimpun tidak tersalurkan kepada pihak yang membutuhkan, sehingga dapat dikatakan bahwa bank tersebut tidak menjalankan fungsinya dengan baik.
Kemudian jika rasio Financing to Deposit Ratio (FDR) bank mencapai lebih dari 110%, berarti total pembiayaan yang diberikan bank tersebut melebihi dana yang dihimpun. Oleh karena dana yang dihimpun dari masyarakat sedikit, maka bank dalam hal ini juga dapat dikatakan tidak menjalankan fungsinya sebagai pihak intermediasi (perantara) dengan baik. Semakin tinggi Financing to Deposit Ratio (FDR) menunjukkan semakin riskan kondisi likuiditas bank, sebaliknya semakin rendah Financing to Deposit Ratio (FDR) menunjukkan kurangnya efektivitas bank dalam menyalurkan pembiayaan. Jika rasio Financing to Deposit Ratio (FDR) bank berada pada standar yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, maka laba yang diperoleh bank tersebut akan meningkat (dengan asumsi bank tersebut mampu menyalurkan pembiayaannya dengan efektif).
Hasil penelitian Suryani (2011), hipotesis diajukan menyatakan bahwa Financing to Deposit Ratio (FDR) berpengaruh positif terhadap Return on Asset (ROA). Berdasarkan hasil uji t yang dilakukan diperoleh t hitung sebesar 0,745 dan t tabel sebesar 2,032 (df = 36 – 2 = 34, α 5%). Karena nilai t hitung lebih kecil dari t tabel 0,745 < 2,032 maka Ho diterima, artinya FDR tidak berpengaruh signifikan terhadap Return on Asset (ROA). Uji t juga konsisten dengan probabilitas yang menghasilkan nilai 0,461 (> 0,05) yang menunjukkan bahwa tidak adanya pengaruh signifikan Financing to Deposit Ratio (FDR) terhadap Return on Asset (ROA).
Selama tiga tahun pengamatan, rata-rata Financing to Deposit Ratio (FDR) adalah sebesar 98,79%, sementara Return on Asset (ROA) adalah sebesar 1,82%. Standar deviasi Financing to Deposit Ratio (FDR) sebesar 5,34 menunjukkan variabilitas Financing to Deposit Ratio (FDR) dalam tiga tahun pengamatan, sementara standar deviasi Return on Asset (ROA) adalah sebesar 0,27. Ini menunjukkan bahwa variasi yang terjadi pada FDR tidak sepenuhnya mampu mempengaruhi variabilitas Return on Asset (ROA), hal ini mungkin diakibatkan adanya faktor lain yang lebih mempengaruhi Return on Asset (ROA) seperti CAR, NPF, BOPO atau kondisi makro ekonomi (GDP).
Selain penyaluran krdit, penentu kinerja Bank juga adalah risiko kredit. Risiko kredit dari segi perspektif perbankan adalah risiko kerugian yang diderita bank, terkait dengan kemungkinan bahwa pada saat jatuh tempo, debitur (counterparty) gagal memenuhi kewajiban-kewajiban kepada bank, Fahmi (2011). Penilaian eksposur dan kinerja risiko kredit diukur menggunakan parameter-parameter kualitas aset, konsentrasi kredit, pertumbuhan kredit dan kecukupan agunan/pencadangan, NPL merupakan parameter yang digunakan dalam kategori kualitas aset, Bank Indonesia (2011).
Non performing loan atau kredit bermasalah merupakan salah satu kunci untuk menilai kinerja fungsi bank. Arti dari NPL adalah debitur atau kelompok debitur yang masuk dalam golongan 3, 4, 5 dari 5 golongan kredit yaitu debitur yang kurang lancar, diragukan dan macet. NPL dibedakan menjadi dua, yaitu NPL gross dan NPL netto. NPL gross adalah NPL yang membandingkan jumlah kredit berstatus kurang lancar,diragukan, dan macet yang disatukan, dengan total kredit yang disalurkan. NPL netto hanya membandingkan kredit berstatus macet dengan total kredit yang disalurkan dengan memperhitungkan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP). Menurut Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 3/30/DPNP tanggal 14 Desember 2001 dinyatakan bahwa kredit bermasalah dihitung secara gross (tidak dikurangi PPAP), Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/73/2004 menyatakan bahwa bank yang memiliki kredit bermasalah apabila memiliki tingkat NPL gross lebih dari 5% (lima perseratus) dari total kredit.
Suryani (2011) melakukan pengaatan pada tahun 2008, 2009 dan 2010 menunjukkan bahwa Dengan nilai rata-rata 98,79 % menunjukkan bahwa penyaluran pembiayaan syariah dari bank-bank syariah cukup baik, artinya penyaluran pembiayaan lebih besar daripada dana yang disimpan oleh nasabah. Sehingga dengan hal ini bank di satu sisi akan memperoleh bagi hasil yang cukup besar dari debitur daripada bagi hasil yang diberikan kepada nasabah yang menyimpan dananya di bank syariah. Namun tentunya ini juga mengandung risiko pembiayaan yang cukup besar karena semakin besarnya dana pembiayaan yang disalurkan. Pada bank syariah istilah Non Performing Loan (NPL) diganti Non Performing Finance (NPF) karena dalam syariah menggunakan prinsip pembiayaan. Non Performing Finance (NPF) merupakan tingkat risiko yang dihadapi bank.
Non Performing Finance (NPF) adalah jumlah pembiayaan yang bermasalah dan kemungkinan tidak dapat ditagih.Berdasarkan statistik perbankan syariah yang dikeluarkan oleh tahun 2010, diperoleh data mengenai Non Performing Finance (NPF) dalam periode tiga tahun terakhir yaitu 1,42% (2008), 4,01% (2009) dan 4,13% (2010). Indikasi meningkatnya Non Performing Financing (NPF) ini menunjukkan bahwa terjadi sedikit kenaikan tingkat risiko pada pembiayaan yang bermasalah. Kondisi ini juga diduga menjadi penyebab tidak signifikannya pengaruh Financing to Deposit Ratio (FDR) terhadap Return on Asset (ROA).
Penelitian Mawardi (2005) menganalisis pengaruh efisiensi operasi (BOPO), resiko kredit (NPL), resiko pasar (NIM), modal (CAR) terhadap kinerja keuangan (ROA). Variabel dependen dalam penelitian ini adalah Return on Assets (ROA), sedangkan variabel independen terdiri dari Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO), Non Performing Loan (NPL), Net Interest Margin (NIM) dan Capital Adequacy Ratio (CAR). Hasil penelitian terhadap sampel sebanyak 56 bank menunjukkan bahwa BOPO dan NPL berpengaruh negatif dan signifikan terhadap ROA, NIM berpengaruh positif dan signifikan terhadap ROA, sedangkan CAR berpengaruh positif dan tidak signifikan terhadap ROA. NIM mempunyai pengaruh yang paling tinggi terhadap ROA. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa BOPO, NPL, NIM dan CAR secara bersama-sama mempengaruhi ROA.
Serupa dengan penelitian semacam ini dan dilakukan dibeberapa negara, antara lain: penelitian yang dilakukan oleh Funso, Kolade, dan Oje (2012), yang dilakukan pada bank-bank di Nigeria menunjukkan bahwa Loan to Deposit Ratio (LDR) berpengaruh posisif dan signifikan kurang dari 1%. Dengan demikian, maka temuan dari penelitian ini adalah bahwa risiko kredit berpengaruh positif dan signifikan terhadap kinerja bank. Namun hasil penelitian dari Alkhatib dan Harshch (2012), yang dilakukan pada bank-bank di Palestina menemukan bahwa risiko kredit berpengaruh negatif tetapi tidak signifikan terhadap kinerja bank, sedangkan Operation Efficiency berpengaruh negatif dan signifikan terhadap kinerja bank.
Penelitian dari Lin dan Zhang (2008), yang dilakukan di perbankan China menemukan bahwa Loans to Banks Ratio (LDR) berpengaruh negatif tetapi tidak signifikan terhadap kinerja bank. Hal ini berarti di China risiko kredit tidak berpengaruh terhadap kinerja bank. Aebi, Sabato, dan Schmid (2011), yang melakukan penelitian di perbankan Eropa pada saat terjadi krisis keuangan, menemukan bahwa Loan to Asset Ratio (Loans/Assets) berpengaruh negatif tetapi tidak signifikan terhadap ROA, namun terhadap ROE berpengaruh negatif dan signifikan.
Sementara itu penelitian Sudiyatno dan Fatmawati (2013) terhadap Sampel yang diambil dalam penelitian ini sebanyak 96 perusahaan perbankan selama tahun 2007–2010, yang dipilih dengan metode purposive sampling, memberikan hasil yang berbeda yaitu bahwa risiko kredit dan efisiensi operasional Bank mempunyai pengaruh yang relatif rendah terhadap kinerja bank (Return on Assets, ROA). Rendahnya pengaruh ini ditunjukkan oleh rendahnya nilai adjusted R square sebesar 18,8%. Dari uji statistik dapat diketahui bahwa risiko kredit tidak berpengaruh signifikan terhadap kinerja bank. Artinya, meskipun Capital Adequacy Ratio (CAR) mempunyai pengaruh positif, tetapi pengaruh tersebut secara statistik tidak signifikan terhadap Return on Assets (ROA).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar