2.1.1
Tujuan dari
regulasi Akuntansi Sektor Publik di Era Reformasi adalah untuk mengelola
keuangan negara/daerah menuju tata kelola yang baik. Bentuk Reformasi yang ada
meliputi :
1)
Penataan peraturan
perundang-undangan;
2)
Penataan kelembagaan;
3)
Penataan sistem
pengelolaan keuangan negara/daerah; dan
4)
Pengembangan sumber
daya manusia di bidang keuangan
Paradigma baru
dalam “Reformasi Manajemen Sektor Publik” adalah penerapan akuntansi dalam
praktik pemerintah untuk kegunaan Good
Governance. Terdapat beberapa Undang-undang yang digunakan untuk
penerapannya, yaitu :
1)
UU No.17/2003 tentang
keuangan negara.
mengatur
mengenai semua hak dan kewajiban Negara mengenai keuangan dan pengelolaan
kekayaan Negara, juga mengatur penyusunan APBD dan penyusunan anggaran
kementrian/lembaga Negara (Andayani, 2007)
2)
UU No.1/2004 tentang
kebendaharawanan
mengatur
pengguna anggaran atau pengguna barang, bahwa undang-undang ini mengatur
tentang pengelolaan keuangan Negara yang meliputi pengelolaan uang, utang,
piutang, pengelolaan investasi pemerintah dan pengelolaan keuangan badan
layanan hukum. (Andayani, 2007)
3)
UU no.15/2004 tentang
pemeriksaan keuangan negara
mengatur tentang
pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara yang dilaksanakan
oleh BPK. BPK menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan
kepada DPR dan DPD. Sedangkan laporan keuangan pemerintah daerah disampaikan
kepada DPRD. (Andayani, 2007)
Empat Prinsip
Pengelolaan Keuangan Negara yang didasarkan pada ketiga Undang-undang di atas,
yaitu :
1)
Akuntabilitas
berdasarkan hasil atau kineja.
2)
Keterbukaan dalam
setiap transaksi pemerintah.
3)
Adanya pemeriksa
eksternal yang kuat, profesional dan mandiri dalam pelaksanaan pemeriksaan.
4)
Pemberdayaan manajer
profesional.
Selain ketiga UU
di atas, juga terdapat peraturan lain, yaitu :
1)
Undang-undang
No.25Tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan dan Pembangunan Nasional.
2)
Undang-undang
No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
3)
Undang-undang
No. 33 Tahun 2004 tentang “Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah”,
4)
Undang-undang
No. 24Tahun
2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
5)
Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
6)
Pemendagri 54 / 2010 tentang perencanaan Pembangunan
Menurut
Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, keuangan daerah adalah “Semua
hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang, demikian pula segala sesuatu,
baik uang maupun barang yang dijadikan milik daerah berhubungan dengan
pelaksanaan hak dan kewajiban daerah tersebut”. Halim (2001) mengartikan
keuangan daerah sebagai semua hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang,
demikian pula segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat
dijadikan kekayaan daerah sepanjang itu belum dimiliki/dikuasai oleh Negara
atau daerah yang lebih tinggi serta pihak-pihak lain sesuai ketentuan/peraturan
undangundang yang berlaku.
Keuangan daerah dalam arti sempit yakni terbatas pada hal-hal yang
berkaitan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Oleh sebab itu,
keuangan daerah identik dengan APBD. Berbeda dengan desentralisasi fiskal dalam
kaitan dengan otonomi daerah. Desentralisasi fiskal lebih banyak bersinggungan
dengan kebijakan fiskal nasional dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN). Oleh sebab itu, desentralisasi fiskal tidak terlepas dari konteks APBN,
sebagai instrumen kebijakan ekonomi makro nasional (Saragih, 2003).
Kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan tersebut, antara lain sebagai berikut:
a. Dalam mengalokasikan anggaran baik rutin
maupun pembangunan senantiasa berpegang pada prinsip-prinsip anggaran berimbang
dan dinamis serta efisien dan efektif dalam meningkatkan produktivitas;
b. Anggaran rutin diarahkan untuk menunjang
kelancaran tugas pemerintahan dan pembangunan;
c. Anggaran pembangunan diarahkan untuk
meningkatkan sektor-sektor secara berkesinambungan dalam mendukung
penyempurnaan maupun memperbaiki sarana dan prasarana yang dapat menunjang
peningkatan pembangunan dan kemasyarakatan dengan memperhatikan skala
prioritas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar