- UU 5/1975 tentang Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah. Tidak terdapat pemisahan secara konkrit antara eksekutif dan legislatif (Pasal 13 ayat 1).
- PP 6/1975 tentang Penyusunan APBD, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan APBD. Indikator kinerja Pemda,yaitu meliputi :
- Perbandingan anggaran dan realisasi
- Perbandingan standar dan realisasi
- Target prosentase fisik proyek
- Kepmendagri No.900-099 tahun 1980 tentang Manual Administrasi Keuangan Daerah.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 2/1994 tentang Pelaksanaan APBD.
- UU 18/1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
- Kepmendagri 3/1999 tentang Bentuk dan susunan Perhitungan APBD. Bentuk laporan perhitungan APBD :
- Perhitungan APBD
- Nota Perhitungan
- Perhitungan Kas dan Pencocokan sisa Kas dan sisa Perhitungan (PP/1975)
- Kepmendagri No.903-057/1988 tentang Penyempurnaan Bentuk dan Susunan Anggaran Pendapatan Daerah Masuk dalam Pos Penerimaan Pembangunan.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/ APBD, berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK, disampaikan kepada DPR/DPRD selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Laporan keuangan (setidak-tidaknya) :
- Laporan Realisasi APBN/APBD,
- Neraca,
- Laporan Arus Kas, dan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar