Menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia (1988) menjelaskan bahwa bantuan mempunyai arti “barang
yang dipakai untuk membantu; pertolongan; sokongan; mendapatkan kredit dari
bank”. Pengertian operasional menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1988)
adalah “operasional mempunyai arti (bersifat) operasi; berhubungan dengan
operasi atau pelaksanaan suatu kegiatan yang dilaksanakan didasarkan pada
aturan yang berlaku”. Adapun pengertian sekolah menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia (1988:796) dapat diartikan “waktu atau pertemuan ketika murid diberi pelajaran”.
Permendikbud RI
(2014:2) mengemukakan bahwa “Bantuan Operasional Sekolah adalah program
pemerintah yang pada dasarnya adalah penyediaan pendanaan biaya operasi non
personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib
belajar”. Dari pengertian tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa bantuan
operasional sekolah merupakan bantuan yang diberikan oleh pemerintah kepada
suatu lembaga pendidikan atau sekolah untuk membantu kelancaran pelaksanaan kegiatan
belajar mengajar dan disusun dalam rencana kerja beserta aturan-aturan
pelaksanaannya. Dengan adanya dana BOS diharapkan dapat mensukseskan pendidikan
di Indonesia dan menghasilkan generasi bangsa yang berkualitas. Besarnya dana
BOS yang diterima oleh sekolah dasar pada tahun anggaran 2014 adalah Rp
580.000,-/ peserta didik/ tahun (Permendikbud RI 2013:3).
Mulai Januari 2015 sesuai Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 161 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis
Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS Tahun Anggaran 2015
ditingkatkan menjadi Rp 800.000,-/ peserta didik/ tahun. Dana BOS diterima
secara utuh oleh pihak sekolah dan dalam pengelolaannya dilakukan secara
mandiri dengan melibatkan dewan guru dan komite sekolah dengan menerapkan MBS
sebagai berikut:
1)
Sekolah dapat mengelola dana secara
profesional, transparan dan akuntabel;
2)
Sekolah diwajibkan memiliki Rencana
Jangka Menengah yang disusun 4 tahunan;
3)
Sekolah harus menyusun Rencana Kerja
Tahunan (RKT) dalam bentuk Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dimana
dana BOS merupakan bagian integral dari RKAS tersebut;
4)
Rencana Jangka Menengah dan RKAS harus
didasarkan hasil evaluasi diri sekolah;
5)
Rencana Jangka Menengah dan RKAS harus
disetujui dalam rapat dewan 21 pendidik setelah memperhatikan pertimbangan
Komite Sekolah dan disahkan oleh SKPD Pendidikan Kabupaten/kota (untuk sekolah
negeri) atau yayasan (untuk sekolah swasta) (Permendikbud RI 2014).
Tim Manajemen
BOS yang bertugas untuk mengelola dana BOS di tingkat sekolah adalah:
a)
Penanggungjawab yang terdiri dari Kepala Sekolah;
b) Anggota yang terdiri dari bendahara BOS
sekolah dan satu orang dari unsur orang tua siswa di luar komite sekolah yang
dipilih oleh kepala sekolah dan komite sekolah dengan mempertimbangkan
kredibilitasnya, serta menghindari terjadinya konflik kepentingan”
(Permendikbud RI 2014).
Dalam penggunaan
dana BOS harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim
Manajemen BOS, dewan guru dan komite sekolah. Hasil kesepakatan tersebut harus
dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani
oleh peserta rapat. Kesepakatan pengelolaan dana BOS didasarkan skala prioritas
kebutuhan sekolah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan standar
pelayanan minimal dan/atau standar nasional pendidikan. Dana BOS yang diterima
sekolah, dapat digunakan untuk membiayai komponen kegiatan-kegiatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar