Kamis, 26 Oktober 2017

Pengertian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) (skripsi dan tesis)


Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1988) menjelaskan bahwa bantuan mempunyai arti “barang yang dipakai untuk membantu; pertolongan; sokongan; mendapatkan kredit dari bank”. Pengertian operasional menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1988) adalah “operasional mempunyai arti (bersifat) operasi; berhubungan dengan operasi atau pelaksanaan suatu kegiatan yang dilaksanakan didasarkan pada aturan yang berlaku”. Adapun pengertian sekolah menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1988:796) dapat diartikan “waktu atau  pertemuan ketika murid diberi pelajaran”.
Permendikbud RI (2014:2) mengemukakan bahwa “Bantuan Operasional Sekolah adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar”. Dari pengertian tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa bantuan operasional sekolah merupakan bantuan yang diberikan oleh pemerintah kepada suatu lembaga pendidikan atau sekolah untuk membantu kelancaran pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dan disusun dalam rencana kerja beserta aturan-aturan pelaksanaannya. Dengan adanya dana BOS diharapkan dapat mensukseskan pendidikan di Indonesia dan menghasilkan generasi bangsa yang berkualitas. Besarnya dana BOS yang diterima oleh sekolah dasar pada tahun anggaran 2014 adalah Rp 580.000,-/ peserta didik/ tahun (Permendikbud RI 2013:3).
 Mulai Januari 2015 sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 161 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS Tahun Anggaran 2015 ditingkatkan menjadi Rp 800.000,-/ peserta didik/ tahun. Dana BOS diterima secara utuh oleh pihak sekolah dan dalam pengelolaannya dilakukan secara mandiri dengan melibatkan dewan guru dan komite sekolah dengan menerapkan MBS sebagai berikut:
1)        Sekolah dapat mengelola dana secara profesional, transparan dan akuntabel;
2)        Sekolah diwajibkan memiliki Rencana Jangka Menengah yang disusun 4 tahunan;
3)        Sekolah harus menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) dalam bentuk Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dimana dana BOS merupakan bagian integral dari RKAS tersebut;
4)        Rencana Jangka Menengah dan RKAS harus didasarkan hasil evaluasi diri sekolah;
5)        Rencana Jangka Menengah dan RKAS harus disetujui dalam rapat dewan 21 pendidik setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh SKPD Pendidikan Kabupaten/kota (untuk sekolah negeri) atau yayasan (untuk sekolah swasta) (Permendikbud RI 2014).
Tim Manajemen BOS yang bertugas untuk mengelola dana BOS di tingkat sekolah adalah:
a) Penanggungjawab yang terdiri dari Kepala Sekolah;
 b) Anggota yang terdiri dari bendahara BOS sekolah dan satu orang dari unsur orang tua siswa di luar komite sekolah yang dipilih oleh kepala sekolah dan komite sekolah dengan mempertimbangkan kredibilitasnya, serta menghindari terjadinya konflik kepentingan” (Permendikbud RI 2014).
Dalam penggunaan dana BOS harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim Manajemen BOS, dewan guru dan komite sekolah. Hasil kesepakatan tersebut harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat. Kesepakatan pengelolaan dana BOS didasarkan skala prioritas kebutuhan sekolah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan standar pelayanan minimal dan/atau standar nasional pendidikan. Dana BOS yang diterima sekolah, dapat digunakan untuk membiayai komponen kegiatan-kegiatan.

Tidak ada komentar: