Konsep cost of capital dimaksudkan
untuk dapat menentukan besarnya biaya yang secara riil harus ditanggung oleh
perusahaan untuk memperoleh dana dari masing-masing sumber dana, untuk kemudian
menentukan biaya modal rata-rata (average cost of capital) dari
keseluruhan dana yang digunakan di dalam perusahaan yang ini merupakan tingkat
biaya penggunaan modal perusahaan (the firm’s cost of capital).
Didalam bukunya Aliminsyah dan
Padji yang berjudul “Kamus Istilah Keuangan Dan Perbankan” (2003:84) bahwa :
“Cost Of Capital (Biaya Penggunaan Modal atau
Biaya Modal) yaitu biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk memperoleh dana
menambah permodalannya.”
Sedangkan menurut Farah Margaretha
(2005:94) pengertian
cost of capital dalam buku “Teori dan Aplikasi Manajemen Keuangan” yaitu:
“cost
of capital merupakan biaya yang dikeluarkan karena perusahaan menggunakan
sumber dana yang tergabung dalam struktur modal (capital structure).”
Perhitungan biaya penggunaan modal
dapat didasarkan atas perhitungan sebelum pajak (before – tax) atau
perhitungan sesudah pajak (after – tax). Pada umumnya digunakan
perhitungan atas dasar sesudah pajak (after – tax).
Biaya modal rata-rata (average
cost of capital) biasanya digunakan sebagai ukuran untuk menentukan
diterima atau ditolaknya suatu usul investasi, yaitu dengan membandingkan
tingkat pendapatan investasi (rate of return) dari usul investasi
tersebut dengan “cost of capital“nya. Oleh karena perhitungan ”rate
of return” didasarkan atas dasar sesudah pajak, maka sewajarnya kalau
pembandingnya juga diperhitungkan atas dasar sesudah pajak. Dalam perhitungan cost
of capital selanjutnya akan didasarkan atas perhitungan sesudah pajak (after
– tax).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar