Kamis, 26 Oktober 2017

Pengertian Pajak (skripsi dan tesis)


Para ahli perpajakan memberikan pengertian atau definisi berbeda-beda mengenai pajak, namun demikian mempunyai arti dan tujuan yang sama. Mangkoesoebroto, (2003), memberikan pengertian bahwa pajak adalah sebagai suatu pungutan yang merupakan hak prerogatif pemerintah, pungutan tersebut didasarkan pada Undang-Undang, pungutannya dapat dipaksakan kepada subyek pajak yang mana tidak ada balas jasa yang langsung dapat ditunjukkan penggunaannya. Pajak sebagai alat anggaran juga dipergunakan sebagai alat mengumpulkan dana guna membiayai kegiatan-kegiatan pemerintah terutama kegiatan rutin (Suparmoko, 2007).
Selanjutnya Soediyono (2012) mengemukakan bahwa pajak adalah uang atau daya beli yang diserahkan oleh masyarakat kepada pemerintah, di mana terhadap penyerahan daya beli tersebut pemerintah tidak memberikan balas jasa yang langsung. Munawir (2007) mengutip pendapat Jayadiningrat memberi definisi pajak sebagai suatu kewajiban menyerahkan sebagian dari pada kekayaan kepada negara disebabkan suatu keadaan, kejadian dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu, tetapi bukan sebagai hukuman menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan pemerintah serta dapat dipaksakan akan tetapi tidak ada jasa balik dari negara secara langsung untuk memelihara kesejahteraan umum.
Selanjutnya Mardiasmo, (2001) mengatakan bahwa pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan Undang-Undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra-prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Dari definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa pajak memiliki pengertian yaitu  berupa iuran dari rakyat kepada negara dimana dipungut berdasarkan atau dengan kekuatanundang-undang serta aturan pelaksanaannya. Penarikan pajak tersebut dilakukan tanpa jasa timbal atau kontraprestasi dari negara yang secara langsung dapat ditunjuk. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah.

Tidak ada komentar: