Para ahli
perpajakan memberikan pengertian atau definisi berbeda-beda mengenai pajak,
namun demikian mempunyai arti dan tujuan yang sama. Mangkoesoebroto, (2003),
memberikan pengertian bahwa pajak adalah sebagai suatu pungutan yang merupakan
hak prerogatif pemerintah, pungutan tersebut didasarkan pada Undang-Undang, pungutannya
dapat dipaksakan kepada subyek pajak yang mana tidak ada balas jasa yang
langsung dapat ditunjukkan penggunaannya. Pajak sebagai alat anggaran juga
dipergunakan sebagai alat mengumpulkan dana guna membiayai kegiatan-kegiatan pemerintah
terutama kegiatan rutin (Suparmoko, 2007).
Selanjutnya
Soediyono (2012) mengemukakan bahwa pajak adalah uang atau daya beli yang
diserahkan oleh masyarakat kepada pemerintah, di mana terhadap penyerahan daya
beli tersebut pemerintah tidak memberikan balas jasa yang langsung. Munawir (2007)
mengutip pendapat Jayadiningrat memberi definisi pajak sebagai suatu kewajiban
menyerahkan sebagian dari pada kekayaan kepada negara disebabkan suatu keadaan,
kejadian dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu, tetapi bukan sebagai
hukuman menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan pemerintah serta dapat dipaksakan
akan tetapi tidak ada jasa balik dari negara secara langsung untuk memelihara
kesejahteraan umum.
Selanjutnya
Mardiasmo, (2001) mengatakan bahwa pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara
berdasarkan Undang-Undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal
(kontra-prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk
membayar pengeluaran umum.
Dari definisi
tersebut, dapat disimpulkan bahwa pajak memiliki pengertian yaitu berupa iuran dari rakyat kepada negara dimana dipungut
berdasarkan atau dengan kekuatanundang-undang serta aturan pelaksanaannya.
Penarikan pajak tersebut dilakukan tanpa jasa timbal atau kontraprestasi dari
negara yang secara langsung dapat ditunjuk. Dalam pembayaran pajak tidak dapat
ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar