Minggu, 21 Agustus 2022

Sistem Pemungutan Pajak (skripsi, tesis, disertasi)

 Sistem pemungutan pajak menurut Waluyo (2010: 17) dapat dibagi menjadi tiga berikut ini: a. Sistem official assessment Sistem ini merupakan sistem pemungutan pajak yang member wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menetukan besarnya pajak yang terutang. Cirri-ciri official assessment adalah: 1. Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang pada fiskus. 2. Wajib pajak bersifat pasif. 3. Utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketepatan pajak oleh fiskus. b. Sistem self assessment Sistem ini merupakan pemungutan pajak yang member wewenang, kepercayaan, tanggung jawab kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar. c. Sistem withholding Sistem ini merupakan sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga untuk memotong atau memungut besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak

Tidak ada komentar: