Leverage merupakan sejumlah utangyang dimiliki oleh perusahaan
untuk membiayai aktivanya (Kasmir, 2013:151). Perusahaan yang memiliki
leverage tinggi maka, tingkat agresivitas pajak perusahaan juga akan tinggi.
25
sebaliknya jika leverage rendah maka otomatis agresivitas pajaknya juga akan
rendah ( Purwanto, Agus, 2016). Hal ini dikarenakan hutang akan
menyebabkan timbulnya beban bunga yang dapat digunakan oleh perusahaan
untuk mengurangi pendapatan kena pajak. Bunga sendiri dalam peraturan
perpajakan Pasal 6 Ayat 1 huruf angka 3 UU nomor 36 tahun 2008 merupakan
biaya yang boleh dikurangkan terhadap penghasilan kena pajak sehingga akan
mengurangi beban pajak yang harus dibayar. Sehingga perusahaan akan
memanfaatkan peraturan tersebut untuk lebih banyak berhutang untuk
menghemat pajak.
Penelitian yang dilakukan oleh Purwanto, Agus (2016) menyatakan
bahwa leverage memiliki pengaruh pada agresivitas pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar