Size (ukuran perusahaan) merupakan penggolongan besar
kecilnya suatu perusahaan yang bisa diukur dari total asset, nilai
pasar saham maupun kapitalisasi pasar (Lanis dan Richardson,
2012).
Menurut Siefgried (1972) dalam teori kekuasaan politiknya
berpendapat bahwa, semakin besar skala suatu perusahaan maka
didalamnya terdapat banyak sumber daya manusia yang berkualitas.
Dari sumber daya yang berkualitas tersebut manajer akan
menggerakkannya untuk tujuan memanipulasi proses politik dan
mengatur segala kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan
pengurangan beban pajak yang menjadi kewajiban perusahaan.
Hal tersebut sejalan dengan pendapat dari Watts dan
Zimmerman (1986), pada teori biaya politiknya yang berisi semakin
besar ukuran suatu perusahaan maka akan semakin menjadi sorotan
dari calon investor sehingga hal tersebut akan menarik perhatian dari
pemerintah. Dari adanya hal tersebut maka pajak yang akan disetor
ke kas Negara menjadi lebih tinggi, sehingga perusahaan akan
cenderung melakukan tindakan agresivitas pajak. Diantari dan
Ulupui (2016), menjelaskan dalam penelitiannya bahwa terdapat pengaruh size terhadap tindakan agresivitas pajak studi pada
perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar