Minggu, 21 Agustus 2022

Unsur-Unsur Good Corporate Governance (skripsi, tesis, disertasi)

 Menurut sutedi (2012) terdapat beberapa unsur dalam good corporate governance yang harus menjadi pedoman dalam penyelenggaraan korporasi. Unsur-unsur dari good corporate governance, yaitu: 1. Transparansi (transparency) Perusahaan harus menyajikan informasi yang material, relevan, mudah diakses masyarakat dan dapat dipahami oleh pihak-pihak yang terkait. Tidak hanya hal tersebut, perusahaan juga harus mengungkapkan 28 informasi tentang perusahaan yang disyaratkan oleh undang-undang yang berlaku maupun yang tidak disyaratkan oleh undang-undang. Perusahaan juga harus memiliki inisiatif mengungkapkan informasiinformasi yang sekiranya dapat membantu pemegang saham, kreditur serta stakeholders lainnya dalam hal pengambilan keputusan. 2. Akuntabilitas (Accoutability) Akuntabilitas merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan seberapa tingkat pertanggungjawaban orang maupun badan. Pentingnya akuntabilitas digunakan agar tercapai kinerja perusahaan yang berkesinambunggan, dan terkelola secara benar, terukur dan sesuai dengan kepentingan pihak-pihak terkait salah satunya pemegang saham. Perusahaan wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan, wajar, baik dan benar. 3. Responsibilitas (responsibility) Responsibilitas ialah pertanggungjawaban terhadap pihak-pihak yang terkait. Perusahaan harus dapat memelihara kesinambungan usaha jangka panjangnya dan menjaga hubungan baik dengan lingkungan sekitar, dengan berpedoman pada undang-undang serta 29 melaksanakan tanggungjawabnya kepada masyarakat. Jika keseluruhan hal tersebut terjaga dengan baik maka, perusahaan akan mendapat pengakuan sebagai good corporate citizen. 4. Independensi (independency) Independensi adalah suatu keadaan yang dikatakan netral atau dengan kata lain tidak dikendalikan maupun terikat oleh pihak manapun. Perusahaan harus terorganisir, sehingga unit-unit dalam perusahaan tidak saling mendominasi satu sama lain dan tidak diintervensi oleh pihak lainnya. 5. Kewajaran dan kesetaraan (fairness) Dalam berhubungan dengan pemegang saham maupun pihak lainnya, perusahaan harus bertindak dengan wajar dan setara. Maksudnya, perusahaan tidak boleh hanya berpiak pada satu pemegang saham saja maupuan satu pihak saja, akan tetapi perusahaan harus bertindak setara pihak satu dengan lainnya

Tidak ada komentar: