Menurut sutedi (2012) terdapat beberapa unsur dalam
good corporate governance yang harus menjadi pedoman dalam
penyelenggaraan korporasi. Unsur-unsur dari good corporate
governance, yaitu:
1. Transparansi (transparency)
Perusahaan harus menyajikan informasi yang material,
relevan, mudah diakses masyarakat dan dapat
dipahami oleh pihak-pihak yang terkait. Tidak hanya
hal tersebut, perusahaan juga harus mengungkapkan
28
informasi tentang perusahaan yang disyaratkan oleh
undang-undang yang berlaku maupun yang tidak
disyaratkan oleh undang-undang. Perusahaan juga
harus memiliki inisiatif mengungkapkan informasiinformasi yang sekiranya dapat membantu pemegang
saham, kreditur serta stakeholders lainnya dalam hal
pengambilan keputusan.
2. Akuntabilitas (Accoutability)
Akuntabilitas merupakan istilah yang digunakan untuk
menggambarkan seberapa tingkat pertanggungjawaban
orang maupun badan. Pentingnya akuntabilitas
digunakan agar tercapai kinerja perusahaan yang
berkesinambunggan, dan terkelola secara benar,
terukur dan sesuai dengan kepentingan pihak-pihak
terkait salah satunya pemegang saham. Perusahaan
wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya secara
transparan, wajar, baik dan benar.
3. Responsibilitas (responsibility)
Responsibilitas ialah pertanggungjawaban terhadap
pihak-pihak yang terkait. Perusahaan harus dapat
memelihara kesinambungan usaha jangka panjangnya
dan menjaga hubungan baik dengan lingkungan
sekitar, dengan berpedoman pada undang-undang serta
29
melaksanakan tanggungjawabnya kepada masyarakat.
Jika keseluruhan hal tersebut terjaga dengan baik
maka, perusahaan akan mendapat pengakuan sebagai
good corporate citizen.
4. Independensi (independency)
Independensi adalah suatu keadaan yang dikatakan
netral atau dengan kata lain tidak dikendalikan maupun
terikat oleh pihak manapun. Perusahaan harus
terorganisir, sehingga unit-unit dalam perusahaan tidak
saling mendominasi satu sama lain dan tidak
diintervensi oleh pihak lainnya.
5. Kewajaran dan kesetaraan (fairness)
Dalam berhubungan dengan pemegang saham maupun
pihak lainnya, perusahaan harus bertindak dengan
wajar dan setara. Maksudnya, perusahaan tidak boleh
hanya berpiak pada satu pemegang saham saja
maupuan satu pihak saja, akan tetapi perusahaan harus
bertindak setara pihak satu dengan lainnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar