Minggu, 21 Agustus 2022

Pengungkapan Corporate Social Responsibility (skripsi, tesis, disertasi)

Pengungkapan dapat diartikan secara berbeda dan dalam keadan yang berbeda pula Menurut Wolk, et al., (2004) dalam buku Accounting Theory, A Conceptual and Institusional Approach, pengungkapan didefinisikan: “…disclosure is concered with information in both the financial statement and supplementary communication-including footnes, postatement event, management’s analysis of operation for the fortcoming financial and 33 operating forecasts, and additional financial statements covering segmental disclosure and etentions beyond historical cost.” Mathews (1997:483) mendefinisiskan pengungkapan sosial dan lingkungan sebagai berikut: “Voluntary disclosures of information, both qualitative, and quantitative made by organizations to inform or infkuence a range of audiences. The quantitative disclosure may be in financial or non-financial terms.” Definisi tersebut menrangkan bahwa pengnungkapan sosial dan lingkungan merupakan informasi sukarela, baik secara kualitatif maupun kuantitatif yang dibuat oleh organisasi untuk menginformasikan atau mempengaruhi investor, di mana pengungkapan kuantitatif dapat berupa informasi keuangan maupun non-keuangan. Sedangkan menurut Hackston dan Milne (1996) pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility) adalah: “Proses pengkomunikasian dampak sosial dan lingkungan dari kegiatan ekonomi organisasi terhadap kelompok khusus yang berkepentingan dan terhadap masyarakat secara keseluruhan.” Pengungkapan laporan keuangan dapat dikelompokkan menjadi pengungkapan yang bersifat wajib (mandatory), yaitu pengungkapan informasi yang wajib dilakukan oeh perusahaan yang didasarkan pada peraturan atau standar yang berlaku, dan ada yang bersifat sukarela (voluntary) yang merupakan 34 pengungkapan informasi secara sukarela yang tidak diisyaratkan oleh standar, namun memberikan nilai tambah bagi perusahaan yang melakukannya. Selain itu Deegan, et al., (2002) menyatakan bahwa: “Pengungkapan CSR dipandang sebagai sarana yang sigunakan oleh manajemen perusahaan dalam berinteraksi dengan masyarakat yang lebih luas untuk mempengaruhi persepsi. Pengungkapan CSR dengan cara tersebut sama halnya pengungkapan CSR dengan konsep dari GRI (Global Reporting Intiative) sebagai acuan dalam penyusunan pelaporan CSR. Konsep ini merupakan konsep sustainability report yang muncul sebagai akibat adanya konsep sustainability development.” Menurut (Sembiring, 2005 dalam Rahmawati, 2012:183) bahwa: “Pengungkapan tanggung jawab social perusahaan yang sering juga disebut sebagai social disclosure, corporate social reporting, social accounting, atau corporate social atau corpoarate social responsibility merupakan proses pengkomunikasian dampak sosial dan lingkungan dari kegiatan ekonomi organisasi terhadap kelompok khusus yang berkepentingan dan terhadap masyarakat secara keseluruhan”. Menurut Andreas, Desmiyawati dkk (2015) bahwa: “Corporate social responsibility disclosure is the disclosure of all information related to social responsibility activities that have been implemented by companies. CSR disclosure was measured by Corporate Social Responsibility Diclosure Index (CSRDI) which refers Global Report Initiatives (GRI) indicators.” Menurut Gray, dkk (2001) dalam Rakiemah (2009) Pengungkapan CSR didefinisikakn bahwa: “Suatu prosees penyediaan informasi yang dirancang untuk mengemukakan masalah seputar social responsibility, yang mana secara khas tindakan ini dapat dipertanggungjawabkan dalam media-media seperti laporan tahunan maupun dalam bentuk iklan-iklan yang berorientasi sosial.

Tidak ada komentar: