Pengungkapan dapat diartikan secara berbeda dan dalam keadan yang
berbeda pula Menurut Wolk, et al., (2004) dalam buku Accounting Theory, A
Conceptual and Institusional Approach, pengungkapan didefinisikan:
“…disclosure is concered with information in both the financial statement
and supplementary communication-including footnes, postatement event,
management’s analysis of operation for the fortcoming financial and
33
operating forecasts, and additional financial statements covering
segmental disclosure and etentions beyond historical cost.”
Mathews (1997:483) mendefinisiskan pengungkapan sosial dan
lingkungan sebagai berikut:
“Voluntary disclosures of information, both qualitative, and quantitative
made by organizations to inform or infkuence a range of audiences. The
quantitative disclosure may be in financial or non-financial terms.”
Definisi tersebut menrangkan bahwa pengnungkapan sosial dan
lingkungan merupakan informasi sukarela, baik secara kualitatif maupun
kuantitatif yang dibuat oleh organisasi untuk menginformasikan atau
mempengaruhi investor, di mana pengungkapan kuantitatif dapat berupa informasi
keuangan maupun non-keuangan. Sedangkan menurut Hackston dan Milne (1996)
pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social
Responsibility) adalah:
“Proses pengkomunikasian dampak sosial dan lingkungan dari kegiatan
ekonomi organisasi terhadap kelompok khusus yang berkepentingan dan
terhadap masyarakat secara keseluruhan.”
Pengungkapan laporan keuangan dapat dikelompokkan menjadi
pengungkapan yang bersifat wajib (mandatory), yaitu pengungkapan informasi
yang wajib dilakukan oeh perusahaan yang didasarkan pada peraturan atau standar
yang berlaku, dan ada yang bersifat sukarela (voluntary) yang merupakan
34
pengungkapan informasi secara sukarela yang tidak diisyaratkan oleh standar,
namun memberikan nilai tambah bagi perusahaan yang melakukannya.
Selain itu Deegan, et al., (2002) menyatakan bahwa:
“Pengungkapan CSR dipandang sebagai sarana yang sigunakan oleh
manajemen perusahaan dalam berinteraksi dengan masyarakat yang lebih
luas untuk mempengaruhi persepsi. Pengungkapan CSR dengan cara
tersebut sama halnya pengungkapan CSR dengan konsep dari GRI (Global
Reporting Intiative) sebagai acuan dalam penyusunan pelaporan CSR.
Konsep ini merupakan konsep sustainability report yang muncul sebagai
akibat adanya konsep sustainability development.”
Menurut (Sembiring, 2005 dalam Rahmawati, 2012:183) bahwa:
“Pengungkapan tanggung jawab social perusahaan yang sering juga
disebut sebagai social disclosure, corporate social reporting, social
accounting, atau corporate social atau corpoarate social responsibility
merupakan proses pengkomunikasian dampak sosial dan lingkungan dari
kegiatan ekonomi organisasi terhadap kelompok khusus yang
berkepentingan dan terhadap masyarakat secara keseluruhan”.
Menurut Andreas, Desmiyawati dkk (2015) bahwa:
“Corporate social responsibility disclosure is the disclosure of all
information related to social responsibility activities that have been
implemented by companies. CSR disclosure was measured by Corporate
Social Responsibility Diclosure Index (CSRDI) which refers Global Report
Initiatives (GRI) indicators.”
Menurut Gray, dkk (2001) dalam Rakiemah (2009) Pengungkapan CSR
didefinisikakn bahwa:
“Suatu prosees penyediaan informasi yang dirancang untuk
mengemukakan masalah seputar social responsibility, yang mana secara
khas tindakan ini dapat dipertanggungjawabkan dalam media-media
seperti laporan tahunan maupun dalam bentuk iklan-iklan yang
berorientasi sosial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar