Minggu, 21 Agustus 2022

Fungsi Pajak (skripsi, tesis, disertasi)

 Menurut Siti Resmi (2009: 3) terdapat dua fungsi pajak, yaitu: a. Fungsi Budgetair (Sumber Keuangan Negara) Pajak mempunyai fungsi budgetair, artin ya pajak merupakan salah satu sumber penerimaan pemerintah untuk membiayai pengeluaran baik rutin maupun pembangunan. b. Fungsi Regularend (Pengatur) Pajak mempunyai fungsi pengatur, artinya pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi, serta mencapai tujuan-tujuan tertentu diluar bidang keuangan

Tidak ada komentar: