Menurut Siti Resmi (2009: 3) terdapat dua fungsi pajak, yaitu:
a. Fungsi Budgetair (Sumber Keuangan Negara)
Pajak mempunyai fungsi budgetair, artin ya pajak merupakan salah
satu sumber penerimaan pemerintah untuk membiayai pengeluaran baik
rutin maupun pembangunan.
b. Fungsi Regularend (Pengatur)
Pajak mempunyai fungsi pengatur, artinya pajak sebagai alat untuk
mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial
dan ekonomi, serta mencapai tujuan-tujuan tertentu diluar bidang
keuangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar