Minggu, 21 Agustus 2022

Teori Legitimasi (skripsi, tesis, disertasi)

Teori legitimasi merupakan sistem pengolahan perusahaan yang berorientasi pada keberpihakan masyarakat, pemerintah, individu, dan kelompok masyarakat. Untuk itu sebagai suatu sistem yang mengedepankan keberpihakan kepada masyarakat, operasi perusahaan harus sesuai dengan harapan masyarakat (Sholekah & Venusita, 2014). Teori legitimasi ini menjelaskan kontrak sosial organisasi dalam masyarakat, kelangsungan hidup perusahaan akan terancam jika masyarakat merasa organisasi telah melanggar kontrak sosialnya (Kuriah dan Asyik, 2016). Teori legitimasi berfokus pada hubungan dua arah antara perusahaan dengan masyarakat. Teori ini menyatakan bahwa organisasi adalah bagian dari masyarakat sehingga harus memperhatikan normanorma sosial masyarakat karena kesesuaian dengan norma sosial dapat membuat perusahaan semakin legitimate. Dalam teori legitimasi perusahaan berusaha untuk menyesuaikan keadaan dengan peraturanperaturan yang berlaku di masyarakat sehingga dapat diterima di lingkungan eksternal karena dalam teori legitimasi menyatakan bahwa  suatu organisasi hanya bisa bertahan jika masyarakat sekitar merasa bahwa organisasi beroperasi berdasarkan sistem nilai yang sepadan dengan sistem nilai yang dimiliki oleh masyarakat (Dewi dan Priyadi, 2013). Menurut Hidayati dalam Kuriah dan Asyik (2016), Suatu perusahaan harus terus mengupayakan sejenis legitimasi atau pengakuan baik dari investor, kreditor, konsumen, pemerintah maupun masyarakat untuk dapat mempertahankan kelangsungan hidupnya. Legitimasi organisasi dapat dilihat sebagai sesuatu yang diberikan masyarakat kepada perusahaan dan sesuatu yang diinginkan atau dicari perusahaan dari masyarakat. Berdasarkan teori legitimasi, pengungkapan CSR merupakan salah satu alat komunikasi perusahaan terhadap stakeholder akan aktivitas perusahaan yang memikirkan aspek sosial dan lingkungannya dalam pengambilan keputusan yang secara langsung akan melegitimasi tindakan perusahaan bahwa aktivitas yang dilakukan selama ini sudah sesuai dengan norma-norma yang berlaku. Adanya teori legitimasi ini akan memberikan landasan bahwa perusahaan harus mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku di masyarakat yang berkaitan dengan kegiatan usaha yang dilaksanakan perusahaan sehingga dapat berjalan dengan baik tanpa adanya konflik dimasyarakat maupun dilingkungan tempat beroperasi. Sehingga sesuai dengan teori legitimasi ini, perusahaan sebaiknya meyakinkan masyarakat bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan norma dan nilai masyarakat sehingga kegiatan yang dilakukan dapat diterima oleh masyarakat. Salah satunya dapat ditunjukkan dengan ketaatan membayar pajak sesuai dengan ketentuan dan tariff yang berlaku tanpa melakukan tindakan agresivitas pajak yang dapat merugikan banyak pihak (Mahdi, Ansar dan Kama, 2018)

Tidak ada komentar: