Teori legitimasi merupakan sistem pengolahan perusahaan yang
berorientasi pada keberpihakan masyarakat, pemerintah, individu, dan
kelompok masyarakat. Untuk itu sebagai suatu sistem yang
mengedepankan keberpihakan kepada masyarakat, operasi perusahaan
harus sesuai dengan harapan masyarakat (Sholekah & Venusita, 2014).
Teori legitimasi ini menjelaskan kontrak sosial organisasi dalam
masyarakat, kelangsungan hidup perusahaan akan terancam jika
masyarakat merasa organisasi telah melanggar kontrak sosialnya (Kuriah
dan Asyik, 2016). Teori legitimasi berfokus pada hubungan dua arah antara
perusahaan dengan masyarakat. Teori ini menyatakan bahwa organisasi
adalah bagian dari masyarakat sehingga harus memperhatikan normanorma sosial masyarakat karena kesesuaian dengan norma sosial dapat
membuat perusahaan semakin legitimate. Dalam teori legitimasi
perusahaan berusaha untuk menyesuaikan keadaan dengan peraturanperaturan yang berlaku di masyarakat sehingga dapat diterima di
lingkungan eksternal karena dalam teori legitimasi menyatakan bahwa suatu organisasi hanya bisa bertahan jika masyarakat sekitar merasa bahwa
organisasi beroperasi berdasarkan sistem nilai yang sepadan dengan sistem
nilai yang dimiliki oleh masyarakat (Dewi dan Priyadi, 2013).
Menurut Hidayati dalam Kuriah dan Asyik (2016), Suatu
perusahaan harus terus mengupayakan sejenis legitimasi atau pengakuan
baik dari investor, kreditor, konsumen, pemerintah maupun masyarakat
untuk dapat mempertahankan kelangsungan hidupnya. Legitimasi
organisasi dapat dilihat sebagai sesuatu yang diberikan masyarakat kepada
perusahaan dan sesuatu yang diinginkan atau dicari perusahaan dari
masyarakat. Berdasarkan teori legitimasi, pengungkapan CSR merupakan
salah satu alat komunikasi perusahaan terhadap stakeholder akan aktivitas
perusahaan yang memikirkan aspek sosial dan lingkungannya dalam
pengambilan keputusan yang secara langsung akan melegitimasi tindakan
perusahaan bahwa aktivitas yang dilakukan selama ini sudah sesuai dengan
norma-norma yang berlaku. Adanya teori legitimasi ini akan memberikan
landasan bahwa perusahaan harus mematuhi peraturan-peraturan yang
berlaku di masyarakat yang berkaitan dengan kegiatan usaha yang
dilaksanakan perusahaan sehingga dapat berjalan dengan baik tanpa adanya
konflik dimasyarakat maupun dilingkungan tempat beroperasi. Sehingga
sesuai dengan teori legitimasi ini, perusahaan sebaiknya meyakinkan
masyarakat bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan norma dan nilai
masyarakat sehingga kegiatan yang dilakukan dapat diterima oleh
masyarakat. Salah satunya dapat ditunjukkan dengan ketaatan membayar
pajak sesuai dengan ketentuan dan tariff yang berlaku tanpa melakukan
tindakan agresivitas pajak yang dapat merugikan banyak pihak (Mahdi,
Ansar dan Kama, 2018)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar