Minggu, 21 Agustus 2022

Pengelompokkan Pajak (skripsi, tesis, disertasi)

Pengelompokan pajak menurut Mardiasmo, (2011: 5). a. Menurut Golongannya 1. Pajak langsung, yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh Wajib Pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh: Pajak Penghasilan 2. Pajak tidak langsung, yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh: Pajak pertambahan nilai. b. Menurut Sifatnya 1. Pajak Subjektif, yaitu pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya, dalam arti memperhatikan keadaan diri wajib pajak Contoh: Pajak penghasilan. 2. Pajak Objektif, yaitu pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak Contoh: Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah c. Menurut Lembaga Pemungutnya 1. Pajak pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga Negara Contoh: Pajak Penghasilan. 2. Pajak Daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. Pajak daerah terdiri atas: 1) Pajak Propinsi, contoh: Pajak Kendaraan Bermotor. 2) Pajak kabupaten/kota, contoh: Pajak Hotel.

Tidak ada komentar: