Persentase kepemilikan saham dikatakan terkonsentrasi
jika ≥ 50% dari jumlah seluruh saham yang disetor pada suatu
perusahaan dan dimiliki oleh sebagian kelompok atau dengan kata
lain sebagian besar saham yang ada pada perusahaan dimiliki oleh
pemegang saham mayoritas (OJK 2014).
45
Pemegang saham yang terkonsentrasi menandakan hak
suara yang besar. Semakin tinggi proporsi kepemilikan saham
terkonsentrasi maka akan lebih mempunyai pengaruh untuk
pengambilan keputusan dalam perusahaan, salah satunya kebijakan
untuk mengurangi biaya pajak (Timothy, 2010). Hal tersebut sejalan
dengan penelitian yang dilakukan Chan et al, (2010) dalam konteks
perusahaan non keluarga, yang menemukan adanya pengaruh
kepemilikan terkonsentrasi terhadap agresivitas pajak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar