Minggu, 21 Agustus 2022

Agresivitas Pajak (skripsi, tesis, disertasi)

 Menurut Frank, Lynch, dan Rego dalam Fadli (2016), agresivitas pajak perusahaan adalah suatu tindakan merekayasa pendapatan kena pajak yang dirancang melalui tindakan perencanaan pajak baik menggunakan cara yang tergolong secara legal (tax avoidance) atau ilegal (tax evasion). Terjadinya agresivitas pajak disebabkan oleh adanya perbedaan kepentingan antara si wajib pajak (perusahaan) dengan pemerintah. Pemerintah membutuhkan dana pajak untuk membiayai penyelenggaraan kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah. Sedangkan perusahaan sebagai wajib pajak memandang pajak sebagai biaya tambahan yang harus dikeluarkan perusahaan (Leksono dkk, 2019).   Agresivitas pajak merupakan tindakan yang umum dan seringkali terjadi saat ini dikalangan perusahaan-perusahaan besar untuk meminimalkan beban pajak yang harus dibayarkan perusahaan (Leksono dkk, 2019). Tindakan agresivitas pajak ini dapat dilakukan baik secara illegal maupun legal: 1. Tax Avoidance (legal) Tax avoidance merupakan suatu tindakan penghindaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan dengan tujuan meringankan beban pajak, biasanya dilakukan dengan mencari dan memanfaatkan kelemahan yang terdapat dalam undang-undang maupun peraturan perpajakan yang ada. Kelemahan tersebut juga biasa disebut dengan grey area, yakni celah atau kelonggaran regulasi yang berada antara praktik perencanaan atau perhitungan pajak. Semakin banyak celah yang digunakan perusahaan untuk menghindari pajak maka perusahaan dianggap semakin agresif (Fadli Imam, 2016)..
 Menurut Darusallam dalam Alfaruqi, Sugiharti dan Cahyadini (2019), Penghindaran pajak (tax avoidance) dapat dibedakan menjadi dua skema penghindaran pajak, yaitu penghindaran pajak yang diperkenankan (acceptable tax avoidance) dan penghindaran pajak yang tidak diperkenankan (unacceptable tax avoidance). Perbedaan antara skema penghindaran pajak yang diperkenankan (acceptable tax avoidance) perusahaan terhindar dari pengenaan pajak sesuai dengan maksud dan tujuan dari pembuat undang-undang. Sedangkan untuk penghindaran pajak yang tidak diperkenankan (unacceptable tax avoidance) adalah wajib pajak berusaha menciptakan skema transkasi yang bersifat semu dan tidak mempunyai substansi bisnis dengan cara memanfaatkan celah-celah dalam dari peraturan-peraturan yang tidak   sesuai dengan maksud dan tujuan dari peraturan perpajakan, transaksi ini semata-mata bertujuan untuk menghindari pengenaan pajak. Pada dasarnya tax avoidance ini mempunyai sifat sah karena tidak melanggar ketentuan perpajakan apapun namun tetap saja memiliki dampak yang cukup merugikan terhadap penerimaan perpajakan suatu negara. 2. Tax Evasion (llegal) Tax evasion merupakan suatu pelanggaran dalam perpajakan yang dilakukan oleh wajib pajak dengan melakukan skema penggelapan pajak untuk mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan, bahkan beberapa wajib pajak sama sekali tidak membayar pajak terutang yang harus dbayarkan melalui cara-cara yang illegal, misalnya dengan tidak melaporkan sebagian atau seluruh penghasilannya dalam SPT, membebankan biaya-biaya yang tidak seharusnya dijadikan pengurangan dalam penghasilan yang bertujuan untuk meminimalkan beban pajak, serta memperbesar biaya secara fiktif. Jika wajib pajak diketahui melakukan pelanggaran, maka dapat dikenakan sanksi perpajakan. Sanksi dalam perpajakan terbagi dua, yaitu sanksi administrasi dan sanksi pidana (Ginting, Devi, Bariah (2019). Sanksi administrasi mencakup bunga, kenaikan, dan denda. Sedangkan sanksi pidana mencakup pidana penjara, kurungan, dan denda pidana. Dalam konteks pidana yang berhubungan dengan pajak, yang dimaksud dengan pidana perpajakan adalah informasi yang tidak benar mengenai laporan yang terkait dengan pemungutan pajak dengan menyampaikan surat pemberitahuan, tetapi yang isinya tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar 13 sehingga dapat menimbulkan kerugian pada negara dan kejahatan lain yang diatur dalam undang -undang yang mengatur perpajakan. Ada atau tidaknya tindak pidana dalam perpajakan dimulai dengan dilakukannya pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang kemudian apabila ditemukan adanya bentuk kealpaan, pelanggaran atau kejahatan terhadap pajak itu sendiri, maka akan dilakukanlah proses pemberian sanksi secara administrasi. Kemudian apabila ternyata pemberian sanksi administrasi tersebut dianggap tidak cukup atau wajib pajak menolak melaksanakan sanksi administrasi tersebut, maka dilakukanlah upaya terakhir yaitu sanksi pidana (Ginting, Devi, Bariah (2019). 

Tidak ada komentar: