Menurut Frank, Lynch, dan Rego dalam Fadli (2016), agresivitas
pajak perusahaan adalah suatu tindakan merekayasa pendapatan kena pajak
yang dirancang melalui tindakan perencanaan pajak baik menggunakan
cara yang tergolong secara legal (tax avoidance) atau ilegal (tax evasion).
Terjadinya agresivitas pajak disebabkan oleh adanya perbedaan
kepentingan antara si wajib pajak (perusahaan) dengan pemerintah.
Pemerintah membutuhkan dana pajak untuk membiayai penyelenggaraan
kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah. Sedangkan perusahaan
sebagai wajib pajak memandang pajak sebagai biaya tambahan yang harus
dikeluarkan perusahaan (Leksono dkk, 2019). Agresivitas pajak merupakan tindakan yang umum dan seringkali
terjadi saat ini dikalangan perusahaan-perusahaan besar untuk
meminimalkan beban pajak yang harus dibayarkan perusahaan (Leksono
dkk, 2019). Tindakan agresivitas pajak ini dapat dilakukan baik secara
illegal maupun legal:
1. Tax Avoidance (legal)
Tax avoidance merupakan suatu tindakan penghindaran pajak
yang dilakukan oleh perusahaan dengan tujuan meringankan beban
pajak, biasanya dilakukan dengan mencari dan memanfaatkan
kelemahan yang terdapat dalam undang-undang maupun peraturan
perpajakan yang ada. Kelemahan tersebut juga biasa disebut dengan
grey area, yakni celah atau kelonggaran regulasi yang berada antara
praktik perencanaan atau perhitungan pajak. Semakin banyak celah
yang digunakan perusahaan untuk menghindari pajak maka perusahaan
dianggap semakin agresif (Fadli Imam, 2016)..
Menurut Darusallam dalam Alfaruqi, Sugiharti dan Cahyadini
(2019), Penghindaran pajak (tax avoidance) dapat dibedakan menjadi
dua skema penghindaran pajak, yaitu penghindaran pajak yang
diperkenankan (acceptable tax avoidance) dan penghindaran pajak
yang tidak diperkenankan (unacceptable tax avoidance). Perbedaan
antara skema penghindaran pajak yang diperkenankan (acceptable tax
avoidance) perusahaan terhindar dari pengenaan pajak sesuai dengan
maksud dan tujuan dari pembuat undang-undang. Sedangkan untuk
penghindaran pajak yang tidak diperkenankan (unacceptable tax
avoidance) adalah wajib pajak berusaha menciptakan skema transkasi
yang bersifat semu dan tidak mempunyai substansi bisnis dengan cara
memanfaatkan celah-celah dalam dari peraturan-peraturan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan dari peraturan perpajakan, transaksi
ini semata-mata bertujuan untuk menghindari pengenaan pajak. Pada
dasarnya tax avoidance ini mempunyai sifat sah karena tidak
melanggar ketentuan perpajakan apapun namun tetap saja memiliki
dampak yang cukup merugikan terhadap penerimaan perpajakan suatu
negara.
2. Tax Evasion (llegal)
Tax evasion merupakan suatu pelanggaran dalam perpajakan
yang dilakukan oleh wajib pajak dengan melakukan skema
penggelapan pajak untuk mengurangi jumlah pajak yang harus
dibayarkan, bahkan beberapa wajib pajak sama sekali tidak membayar
pajak terutang yang harus dbayarkan melalui cara-cara yang illegal,
misalnya dengan tidak melaporkan sebagian atau seluruh
penghasilannya dalam SPT, membebankan biaya-biaya yang tidak
seharusnya dijadikan pengurangan dalam penghasilan yang bertujuan
untuk meminimalkan beban pajak, serta memperbesar biaya secara
fiktif.
Jika wajib pajak diketahui melakukan pelanggaran, maka dapat
dikenakan sanksi perpajakan. Sanksi dalam perpajakan terbagi dua,
yaitu sanksi administrasi dan sanksi pidana (Ginting, Devi, Bariah
(2019). Sanksi administrasi mencakup bunga, kenaikan, dan denda.
Sedangkan sanksi pidana mencakup pidana penjara, kurungan, dan
denda pidana. Dalam konteks pidana yang berhubungan dengan pajak,
yang dimaksud dengan pidana perpajakan adalah informasi yang tidak
benar mengenai laporan yang terkait dengan pemungutan pajak dengan
menyampaikan surat pemberitahuan, tetapi yang isinya tidak benar
atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar
13
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada negara dan kejahatan lain
yang diatur dalam undang -undang yang mengatur perpajakan. Ada
atau tidaknya tindak pidana dalam perpajakan dimulai dengan
dilakukannya pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang
kemudian apabila ditemukan adanya bentuk kealpaan, pelanggaran
atau kejahatan terhadap pajak itu sendiri, maka akan dilakukanlah
proses pemberian sanksi secara administrasi. Kemudian apabila
ternyata pemberian sanksi administrasi tersebut dianggap tidak cukup
atau wajib pajak menolak melaksanakan sanksi administrasi tersebut,
maka dilakukanlah upaya terakhir yaitu sanksi pidana (Ginting, Devi,
Bariah (2019).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar