Minggu, 21 Agustus 2022

Tax Aggressiveness (Agresivitas pajak)(skripsi, tesis, disertasi)

 Agresivitas pajak merupakan bagian dari manajemen pajak dalam hal perencanaan pajak (Tax Planning). Dimana jika dikaitkan dengan penghindaran atau penggelapan pajak, perencanaan agresivitas pajak lebih mengarah pada penghindaran pajak yang termasuk dalam tindakan legal dalam upaya untuk mengurangi pajak yang harus dibayarkan perusahaan. Namun terdapat pembeda antara penghindaran pajak dan agresivitas pajak yaitu dalam kegiatan agresivitas pajak kegiatan perencanaan untuk mengurangi pajak terhutang dilakukan dengan lebih agresif (Jessica dan Agus, 2014). Jenis- jenis tindakan agresivitas pajak yaitu : 1. Perencanaan Pajak (Tax Planning). Perencanaan pajak adalah langkah awal dalam manajemen pajak. pada tahap ini dilakukan pengumpulan dan penelitian terhadap peraturan perpajakan agar dapat diseleksi jenis tindakan penghematan pajak yang akan dilakukan Suandy (2008: 6). Tujuannya adalah agar dapat dipilih jenis tindakan penghematan pajak yang akan dilakukan. Pada umumnya penekanan perencanaan pajak (Tax Planning) adalah untuk meminimalisasi kewajiban pajak. perencanaan pajak adalah suatu langkah yang tepat untuk perusahaan, dalam melakukan penghematan pajak atau tax saving sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Terdapat tiga hal yang harus diperhatikan dalam perencanaan pajak, yaitu : a. Tidak melanggar ketentuan perpajakan 
b. Secara bisnis masuk akal, dan c. Bukti pendukung memadai. 2. Penghindaran Pajak (Tax Avoidance) Pada umumnya, ukuran kepatuhan memenuhi kewajiban perpajakan, biasanya diukur dan dibandingkan dengan besar kecilnya penghematan pajak (tax saving), penghindaran pajak (tax avoidance) dan penyelundupan pajak (tax evasion) yang kesemuanya itu bertujuan untuk meminimalkan beban pajak, melalui beberapa cara antara lain melaui pengecualianpengecualian, pengurangan-pengurangan, insentif pajak, penghasilan yang bukan objek pajak, penangguhan pengenaan pajak, pajak ditanggung negara sampai kepada kerja sama dengan apara perpajakan, suap-menyuap dan pemalsuan (Zain, 2008: 49). Penghindaran pajak adalah upaya penghindaran pajak yang dilakukan secara legal dan aman bagi wajib pajak karena tidak bertentangan dengan ketentuan perpajakan, dimana metode dan tehnik yang digunakan cenderung memanfaatkan kelemahan-kelemahan (grey area) yang terdapat dalam undang-undang dan peraturan perpajakan itu sendiri untuk memperkecil jumlah pajak yang terutang (Pohan, 2013: 24). Penghindaran pajak merupakan salah satu upaya meminimalisasi beban pajak yang sering dilakukan oleh perusahaan, karena masih berada dalam bingkai peraturan perpajakan yang berlaku. Meski penghindaran pajak bersifat legal, dari pihak pemerintah tetap tidak menginginkan hal tersebut. Fenomena penghindaran pajak di Indonesia dapat dilihat dari rasio pajak (tax ratio) negara Indonesia. Rasio pajak menunjukkan   kemampuan pemerintah dalam mengumpulkan pendapatan pajak atau menyerap kembali PDB dari masyarakat dalam bentuk pajak. Semakin tinggi rasio pajak suatu negara, maka semakin baik kinerja pemungutan pajak negara tersebut (Darmawan dan sukartha, 2014). 3. Penggelapan pajak (Tax Evasion) Penggelapan pajak merupakan pengurangan pajak yang dilakukan dengan melanggar peraturan perpajakan seperti member data-data palsu atau menyembunyikan data. Dengan demikian, penggelapan pajak dapat dikenakan sanksi pidana. Semakin banyak celah kelemahan-kelemahan dalam aturan pajak yang berlaku, maka perusahaan akan menjadi semakin melakukan tindakan agresivitas pajak (Erly Suandy, 2014: 16)

Tidak ada komentar: