Menurut Soemitro dalam Resmi (2017), pajak adalah iuran rakyat
kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan)
dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) yang lansung
dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran
umum. Definisi ini kemudian disempurnakan menjadi, pajak adalah
peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai
pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang
merupakan sumber utama untuk membiayai public investment. Menurut
UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang
oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undangundang, dengan tida mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan
untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Jadi
ada beberapa kesimpulan yang melekat dalam definisi pajak yaitu (Resmi,
2017):
1. Pajak dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan undang-undang
serta aturan pelaksanaannya.
2. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya
kontraprestasi individual oleh pemerintah. 3. Pajak dipungut oleh negara, baik pemerintah pusat maupun
daerah.
4. Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah
yang bila dari pemasukannya masih terdapat surplus, digunakan
untuk membiayai public investment.
Pajak memiliki dua fungsi yaitu fungsi budgetair dan fungsi
regularend (Resmi, 2017):
1. Fungsi Budgetair (Sumber Keuangan Negara)
Pajak mempunyai fungsi budgetair yang artinya pajak merupakan
salah satu sumber penerimaan pemerintah untuk membiayai
pengeluaran, baik rutin maupun pembangunan.
2. Fungsi Regularend (Pengatur)
Pajak mempunyai fungsi pengatur, artinya pajak sebagai alat untuk
mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang
sosial dan ekonomi serta mencapai tujuan-tujuan tertentu diluar
bidang keuangan.
Salah satu sistem pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia
adalah self assessment system, sistem ini merupakan sistem penentuan
pajak yang membebankan penentuan besaran pajak yang perlu dibayarkan
oleh wajib pajak yang bersangkutan secara mandiri. Dengan kata lain,
wajib pajak merupakan pihak yang berperan aktif dalam menghitung,
membayar, dan melaporkan besaran pajaknya ke Kantor Pelayanan Pajak
(KPP). Peran pemerintah dalam sistem pemungutan pajak ini adalah
sebagai pengawas dari wajib pajak. Self assessment system ini diterapkan
pada jenis pajak pusat seperti PPN dan PPh. Sistem ini merupakan sistem
yang cukup rentan akan penyelewengan dan pelanggaran, karena wajib pajak memiliki wewenang menghitung sendiri besaran pajak terutang yang
perlu dibayarkan, maka wajib pajak biasanya akan mengusahakan untuk
menyetorkan pajak sekecil mungkin. Hal ini dilakukan karena perusahaan
yang dalam hal ini adalah wajib pajak, menganggap pajak sebagai beban
yang akan mengurangi total laba yang harusnya diterima perusahaan.
Faktor lain yang menyebabkan dilakukannya tindakan
penyelewengan pajak oleh wajib pajak menurut Alfaruqi dkk (2019) adalah
masyarakat memiliki paradigma terhadap perpajakan yang menilai bahwa
pajak belum dimanfaatkan sebagaimana mestinya, sehingga belum
merasakan manfaat dari pajak itu sendiri, artinya paradigm ini meyakini
bahwa dalam pemanfaatan pajak masih terdapat kebijakan maupun
tindakan entitas pemerintah tertentu yang akhirnya membuat masyarakat
ragu untuk sadar dan patuh dalam membayar pajak bahkan sampai
kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar