Minggu, 21 Agustus 2022

Definisi dan Fungsi Pajak (skripsi, tesis, disertasi)

Menurut Soemitro dalam Resmi (2017), pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) yang lansung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi ini kemudian disempurnakan menjadi, pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment. Menurut UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undangundang, dengan tida mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Jadi ada beberapa kesimpulan yang melekat dalam definisi pajak yaitu (Resmi, 2017): 1. Pajak dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksanaannya. 2. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah.  3. Pajak dipungut oleh negara, baik pemerintah pusat maupun daerah. 4. Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah yang bila dari pemasukannya masih terdapat surplus, digunakan untuk membiayai public investment. Pajak memiliki dua fungsi yaitu fungsi budgetair dan fungsi regularend (Resmi, 2017): 1. Fungsi Budgetair (Sumber Keuangan Negara) Pajak mempunyai fungsi budgetair yang artinya pajak merupakan salah satu sumber penerimaan pemerintah untuk membiayai pengeluaran, baik rutin maupun pembangunan. 2. Fungsi Regularend (Pengatur) Pajak mempunyai fungsi pengatur, artinya pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi serta mencapai tujuan-tujuan tertentu diluar bidang keuangan. Salah satu sistem pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia adalah self assessment system, sistem ini merupakan sistem penentuan pajak yang membebankan penentuan besaran pajak yang perlu dibayarkan oleh wajib pajak yang bersangkutan secara mandiri. Dengan kata lain, wajib pajak merupakan pihak yang berperan aktif dalam menghitung, membayar, dan melaporkan besaran pajaknya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Peran pemerintah dalam sistem pemungutan pajak ini adalah sebagai pengawas dari wajib pajak. Self assessment system ini diterapkan pada jenis pajak pusat seperti PPN dan PPh. Sistem ini merupakan sistem yang cukup rentan akan penyelewengan dan pelanggaran, karena wajib  pajak memiliki wewenang menghitung sendiri besaran pajak terutang yang perlu dibayarkan, maka wajib pajak biasanya akan mengusahakan untuk menyetorkan pajak sekecil mungkin. Hal ini dilakukan karena perusahaan yang dalam hal ini adalah wajib pajak, menganggap pajak sebagai beban yang akan mengurangi total laba yang harusnya diterima perusahaan. Faktor lain yang menyebabkan dilakukannya tindakan penyelewengan pajak oleh wajib pajak menurut Alfaruqi dkk (2019) adalah masyarakat memiliki paradigma terhadap perpajakan yang menilai bahwa pajak belum dimanfaatkan sebagaimana mestinya, sehingga belum merasakan manfaat dari pajak itu sendiri, artinya paradigm ini meyakini bahwa dalam pemanfaatan pajak masih terdapat kebijakan maupun tindakan entitas pemerintah tertentu yang akhirnya membuat masyarakat ragu untuk sadar dan patuh dalam membayar pajak bahkan sampai kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah

Tidak ada komentar: