Pajak menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
yaitu pungutan yang bersifat wajib dan biasanya berupa uang yang
harus dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada
Negara (pemerintah) sehubungan dengan pendapatan, kepemilikan,
harga beli barang dan lain sebagainya.
Pengertian pajak bedasarkan UU No. 16 Tahun 2009 yaitu
suatu kontribusi wajib yang disetor ke Negara yang terutang oleh
orang maupun badan, yang bersifaat memaksa dan secara langsung
tidak ada imbal balik dari Negara atas pajak yang di setor tersebut
dan digunakan untuk kebutuhan Negara bagi kemakmuran
rakyatnya.
Menurut S. I. Djajadiningrat dalam Resmi (2014) pajak
ialah kewajiban untuk penyerahan sebagian kekayaan yang dimiliki
ke kas Negara, dapat di sebabkan karena keadaan, perbuatan dan
kejadian yang dapat memberi suatu kedudukan tertentu. Akan tetapi,
tindakan tersebut bukan sebagai hukuman (sanksi) dan secara
langsung tidak ada timbal baliknya dari negara untuk pembayar
pajak (Resmi, 2014).
Pajak adalah iuran rakyat yang disetor ke dalam kas Negara
dengan berdasar Undang-Undang dan tidak mendapatkan imbalan, akan tetapi langsung dapat digunakan untuk membayar pengeluaran
umum Negara (Mardiasmo, 2011)
Jadi, pajak merupakan iuran yang wajib di
setorkan/dibayarkan ke kas Negara dengan dasar Undang-Undang
dan juga tidak mendapatkan timbal balik secara langsung karena
digunakan untuk pembayaran pengeluaran umum Negara, akan
tetapi manfaatnya dapat dirasakan.
Fungsi pajak menurut Pohan (2017) yaitu:
1. Fungsi Pajak Budgetair (Sumber Keuangan Negara)
Pajak sebagai penghimpun dana dari masyarakat yang
diperuntukkan untuk pembiayaan pengeluaran pemerintah
seperti pembelian barang, pembangunan infrastruktur dan
pemeliharaannya (Sumarsan, 2013).
2. Fungsi Regulerend (Mengatur)
Pajak merupakan alat untuk mengukur pendapatan
masyarakat dan kekayaan para pelaku ekonomi. Fungsi
mengatur ini sereing menjadi pedoman dari sistem pajak
untuk melindungi produk-produk perusahaan dalam negeri
untuk bersaing dengan produk luar negeri di pasar
Indonesia (Sumarsan, 2013).
3. Fungsi Alat Penjaga Stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah dapat mengatur stabilitas
ekonomi. Contohnya: sebagian barang impor dari luar
16
negeri dikenakan pajak, hal tersebut berguna agar produk
dalam negeri dapat bersaing dengan lainnya. Fungsi lain
yaitu pemerintah juga dapat menetapkan kebijakan PPnBM
terhadap barang mewah impor, guna menekan impor
barang mewah yang nantinya berdampak pada neraca
perdagangan (Pohan, 2017).
4. Fungsi retribusi Pendapatan
Dalam pembangunan infrastruktur (jalan raya, jalan kereta
api, jembatan dll), pemerintah membutuhkan dana yang
tidak sedikit. Pembangunan infrastruktur dapat terlaksana
melalui dana yang berasal dari pajak dan manfaatnya juga
dapat diraksakan oleh seluruh rakyat Indonesia (Pohan,
2017).
Subjek pajak menurut Ilyas dan Burton (2013), meliputi:
a. Orang Pribadi
b. Warisan yang belum terbagi
c. Badan Hukum
Badan hukum ialah sekumpulan orang atau pemodal yang
merupakan kesatuan yang melakukan usaha diantaranya;
PT, CV, BUMN, BUMD, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana
Pensiunan, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan Organisasi
Massa, Organisasi Sosial Politik, Lembaga dan bentuk
17
usaha lainnya yang termasuk kontrak investasi kolektif dan
bentuk usaha tetap.
d. Bentuk Usaha Tetap
Bentuk usaha tetap ialah bentuk usaha yang dipergunakan
oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di
Indonesia (WNA), orang pribadi yang berada di Indonesia
tetapi tidak lebih dalam 183 hari dalam jangka 1 tahun, dan
badan yang tidak didirikan dan tidak
bertempat/berkedudukan di Indoesia untuk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar