Minggu, 21 Agustus 2022

Pajak (skripsi, tesis, disertasi)

Pajak menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yaitu pungutan yang bersifat wajib dan biasanya berupa uang yang harus dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada Negara (pemerintah) sehubungan dengan pendapatan, kepemilikan, harga beli barang dan lain sebagainya. Pengertian pajak bedasarkan UU No. 16 Tahun 2009 yaitu suatu kontribusi wajib yang disetor ke Negara yang terutang oleh orang maupun badan, yang bersifaat memaksa dan secara langsung tidak ada imbal balik dari Negara atas pajak yang di setor tersebut dan digunakan untuk kebutuhan Negara bagi kemakmuran rakyatnya. Menurut S. I. Djajadiningrat dalam Resmi (2014) pajak ialah kewajiban untuk penyerahan sebagian kekayaan yang dimiliki ke kas Negara, dapat di sebabkan karena keadaan, perbuatan dan kejadian yang dapat memberi suatu kedudukan tertentu. Akan tetapi, tindakan tersebut bukan sebagai hukuman (sanksi) dan secara langsung tidak ada timbal baliknya dari negara untuk pembayar pajak (Resmi, 2014). Pajak adalah iuran rakyat yang disetor ke dalam kas Negara dengan berdasar Undang-Undang dan tidak mendapatkan imbalan,   akan tetapi langsung dapat digunakan untuk membayar pengeluaran umum Negara (Mardiasmo, 2011) Jadi, pajak merupakan iuran yang wajib di setorkan/dibayarkan ke kas Negara dengan dasar Undang-Undang dan juga tidak mendapatkan timbal balik secara langsung karena digunakan untuk pembayaran pengeluaran umum Negara, akan tetapi manfaatnya dapat dirasakan. Fungsi pajak menurut Pohan (2017) yaitu: 1. Fungsi Pajak Budgetair (Sumber Keuangan Negara) Pajak sebagai penghimpun dana dari masyarakat yang diperuntukkan untuk pembiayaan pengeluaran pemerintah seperti pembelian barang, pembangunan infrastruktur dan pemeliharaannya (Sumarsan, 2013). 2. Fungsi Regulerend (Mengatur) Pajak merupakan alat untuk mengukur pendapatan masyarakat dan kekayaan para pelaku ekonomi. Fungsi mengatur ini sereing menjadi pedoman dari sistem pajak untuk melindungi produk-produk perusahaan dalam negeri untuk bersaing dengan produk luar negeri di pasar Indonesia (Sumarsan, 2013). 3. Fungsi Alat Penjaga Stabilitas Dengan adanya pajak, pemerintah dapat mengatur stabilitas ekonomi. Contohnya: sebagian barang impor dari luar 16 negeri dikenakan pajak, hal tersebut berguna agar produk dalam negeri dapat bersaing dengan lainnya. Fungsi lain yaitu pemerintah juga dapat menetapkan kebijakan PPnBM terhadap barang mewah impor, guna menekan impor barang mewah yang nantinya berdampak pada neraca perdagangan (Pohan, 2017). 4. Fungsi retribusi Pendapatan Dalam pembangunan infrastruktur (jalan raya, jalan kereta api, jembatan dll), pemerintah membutuhkan dana yang tidak sedikit. Pembangunan infrastruktur dapat terlaksana melalui dana yang berasal dari pajak dan manfaatnya juga dapat diraksakan oleh seluruh rakyat Indonesia (Pohan, 2017). Subjek pajak menurut Ilyas dan Burton (2013), meliputi: a. Orang Pribadi b. Warisan yang belum terbagi c. Badan Hukum Badan hukum ialah sekumpulan orang atau pemodal yang merupakan kesatuan yang melakukan usaha diantaranya; PT, CV, BUMN, BUMD, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiunan, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik, Lembaga dan bentuk 17 usaha lainnya yang termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. d. Bentuk Usaha Tetap Bentuk usaha tetap ialah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia (WNA), orang pribadi yang berada di Indonesia tetapi tidak lebih dalam 183 hari dalam jangka 1 tahun, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat/berkedudukan di Indoesia untuk

Tidak ada komentar: