Menurut Keown dalam Fadli Imam (2016), leverage didefinisikan
sebagai penggunaan sumber dan yang memiliki beban tetap (fixed rate of
return) dengan harapan memberikan keuntungan yang lebih besar dari pada
biaya tetapnya sehingga akan meningkatkan keuntungan. Leverage
merupakan salah satu rasio keuangan yang menggambarkan hubungan
antara hutang perusahaan terhadap modal maupun aset perusahaan, atau
menunjukkan sejauh mana aset perusahaan telah dibiayai oleh penggunaan
hutang dan memberikan gambaran mengenai struktur modal yang dimiliki
perusahaan, sehingga dapat dilihat resiko tidak tertagihnya suatu hutang.
Leverage merupakan suatu alat penting dalam pengukuran efektivitas
penggunaan hutang perusahaan.
Menurut Darmawan (2014), Penggunaan leverage dapat
meningkatkan laba untuk pemegang saham. Sebaliknya leverage juga dapat
menambah risiko keuntungan, sebab jika perusahaan ternyata
memperoleh laba lebih kecil dari beban tetapnya maka penggunaan
leverage akan mengurangi laba yang akan diperoleh pemegang saham.
Perusahaan yang mempunyai tingkat leverage yang tinggi berarti sangat
bergantung pada pinjaman luar untuk membiayai asetnya, sehingga
mengidentifisikan resiko perusahaan yang tinggi pula, kreditor sering
memperhatikan besarnya resiko ini. Namun dengan tingkat laba yang
tinggi (stabil) maka resiko perusahaan akan kecil. Sedangkan untuk
perusahaan dengan tingkat leverage yang lebih rendah lebih banyak
membiayai asetnya dengan modal sendiri, sehingga resiko dari perusahaan
juga lebih kecil.
Financial Leverage diproksikan dengan debt to total asset yang
diperoleh melalui total utang dibagi dengan total aktiva. Rasio Leverage merupakan rasio yang mengukur perbandingan antara dana yang
disediakan oleh pemilik perusahaan dengan dana yang berasal dari kreditor
perusahaan. Rasio ini menunjukkan risiko finansial yang dihadapi
perusahaan. Dengan adanya komponen modal yang berasal dari hutang,
maka pemilik akan memperoleh manfaat berupa keuntungan yang
diperoleh dari pertambahan modal, tetapi disisi lain pemilik harus
membayar bunga hutang. Jika perusahaan memperoleh hasil yang lebih
besar dari dana yang dipinjam daripada jumlah yang harus dibayar sebagai
bunga, maka hasil pengembalian untuk para pemilik akan meningkat.
Pembiayaan dengan utang atau leverage keungan menurut Brigham dan
Hauston (dalam Kurniawati, 2013) memiliki tiga implikasi penting, yaitu:
1. Memperoleh dana melalui utang membuat pemegang saham
dapat mempertahankan pengembalian atas perusahaan dengan
investasi yang terbatas.
2. Kreditur melihat ekuitas atau dana yang disetor pemilik untuk
memberikan marjin pengaman, sehingga jika pemegang saham
hanya memberikan sebagian kecil dari total pembiayaan, maka
resiko perusahaan sebagian besar ada pada kreditur.
3. Jika perusahaan memperoleh pengembalian yang lebih besar atas
investasi yang dibiayai dengan dana pinjaman dibanding
pembayaran bunga, maka pengembalian atas modal pemilik akan
lebih besar.
Perusahaan yang menggunakan hutang akan menanggung adanya
bunga yang harus dibayar. Pada peraturan perpajakan, yaitu pasal 6 ayat 1
huruf angka 3 UU No. 36 Tahun 2008 tentang PPh, bunga pinjaman
merupakan biaya yang dapat dikurangkan (deductible expens) terhadap
penghasilan kena pajak, jadi beban bunga ini akan menyebabkan laba kena
23
pajak perusahaan menjadi berkurang, dan pada akhirnya akan mengurangi
jumlah pajak yang harus dibayarkan perusahaan. Nilai rasio leverage yang
semakin tinggi menunjukkan bahwa perusahaan semakin banyak
melakukan pinjaman dan turut berdampak pada timbulnya beban bunga
yang semakin besar. Oleh karena itu, perusahaan dengan nilai rasio
leverage yang tinggi cenderung memiliki tingkat agresivitas pajak yang
tinggi, yang diketahui dari rendahnya nilai effective tax rate, yang berarti
memiliki hubungan positif (Indrajati, Djumena dan Yuniarwati, 2017)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar