Minggu, 21 Agustus 2022

Leverage (skripsi, tesis, disertasi)

Menurut Keown dalam Fadli Imam (2016), leverage didefinisikan sebagai penggunaan sumber dan yang memiliki beban tetap (fixed rate of return) dengan harapan memberikan keuntungan yang lebih besar dari pada biaya tetapnya sehingga akan meningkatkan keuntungan. Leverage merupakan salah satu rasio keuangan yang menggambarkan hubungan antara hutang perusahaan terhadap modal maupun aset perusahaan, atau menunjukkan sejauh mana aset perusahaan telah dibiayai oleh penggunaan hutang dan memberikan gambaran mengenai struktur modal yang dimiliki perusahaan, sehingga dapat dilihat resiko tidak tertagihnya suatu hutang. Leverage merupakan suatu alat penting dalam pengukuran efektivitas penggunaan hutang perusahaan. Menurut Darmawan (2014), Penggunaan leverage dapat meningkatkan laba untuk pemegang saham. Sebaliknya leverage juga dapat menambah risiko keuntungan, sebab jika perusahaan ternyata memperoleh laba lebih kecil dari beban tetapnya maka penggunaan leverage akan mengurangi laba yang akan diperoleh pemegang saham. Perusahaan yang mempunyai tingkat leverage yang tinggi berarti sangat bergantung pada pinjaman luar untuk membiayai asetnya, sehingga mengidentifisikan resiko perusahaan yang tinggi pula, kreditor sering memperhatikan besarnya resiko ini. Namun dengan tingkat laba yang tinggi (stabil) maka resiko perusahaan akan kecil. Sedangkan untuk perusahaan dengan tingkat leverage yang lebih rendah lebih banyak membiayai asetnya dengan modal sendiri, sehingga resiko dari perusahaan juga lebih kecil. Financial Leverage diproksikan dengan debt to total asset yang diperoleh melalui total utang dibagi dengan total aktiva. Rasio Leverage   merupakan rasio yang mengukur perbandingan antara dana yang disediakan oleh pemilik perusahaan dengan dana yang berasal dari kreditor perusahaan. Rasio ini menunjukkan risiko finansial yang dihadapi perusahaan. Dengan adanya komponen modal yang berasal dari hutang, maka pemilik akan memperoleh manfaat berupa keuntungan yang diperoleh dari pertambahan modal, tetapi disisi lain pemilik harus membayar bunga hutang. Jika perusahaan memperoleh hasil yang lebih besar dari dana yang dipinjam daripada jumlah yang harus dibayar sebagai bunga, maka hasil pengembalian untuk para pemilik akan meningkat. Pembiayaan dengan utang atau leverage keungan menurut Brigham dan Hauston (dalam Kurniawati, 2013) memiliki tiga implikasi penting, yaitu: 1. Memperoleh dana melalui utang membuat pemegang saham dapat mempertahankan pengembalian atas perusahaan dengan investasi yang terbatas. 2. Kreditur melihat ekuitas atau dana yang disetor pemilik untuk memberikan marjin pengaman, sehingga jika pemegang saham hanya memberikan sebagian kecil dari total pembiayaan, maka resiko perusahaan sebagian besar ada pada kreditur. 3. Jika perusahaan memperoleh pengembalian yang lebih besar atas investasi yang dibiayai dengan dana pinjaman dibanding pembayaran bunga, maka pengembalian atas modal pemilik akan lebih besar. Perusahaan yang menggunakan hutang akan menanggung adanya bunga yang harus dibayar. Pada peraturan perpajakan, yaitu pasal 6 ayat 1 huruf angka 3 UU No. 36 Tahun 2008 tentang PPh, bunga pinjaman merupakan biaya yang dapat dikurangkan (deductible expens) terhadap penghasilan kena pajak, jadi beban bunga ini akan menyebabkan laba kena 23 pajak perusahaan menjadi berkurang, dan pada akhirnya akan mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan perusahaan. Nilai rasio leverage yang semakin tinggi menunjukkan bahwa perusahaan semakin banyak melakukan pinjaman dan turut berdampak pada timbulnya beban bunga yang semakin besar. Oleh karena itu, perusahaan dengan nilai rasio leverage yang tinggi cenderung memiliki tingkat agresivitas pajak yang tinggi, yang diketahui dari rendahnya nilai effective tax rate, yang berarti memiliki hubungan positif (Indrajati, Djumena dan Yuniarwati, 2017)

Tidak ada komentar: