Faktor-faktor yang mempengaruhi good corporate
governance terbagi menjadi dua yaitu internal dan eksternal
30
(Sutedi, 2012). Faktor internal dapat dipengaruhi dari dalam
perusahaan diantaranya yaitu:
1. Kepemilikan institusional
Kepemilikan institusional merupakan
kepemilikan saham yang dimiliki oleh pemerintah,
institusi keuangan, institusi berbadan hukum, institusi
luar negeri, dana perwalian dan institusi lainnya dalam
suatu perusahaan (Shien et al, (2006) dalam Winanda
(2009).
Kepemilikan institusional merupakan salah
satu faktor yang dapat mempengaruhi kinerja suatu
perusahaan (Wening, 2007). Dengan adanya
kepemilikan saham institusional, akan lebih
mendorong terhadap kinerja manajemen pada suatu
perusahaan dalam hal peningkatan pengawasan yang
lebih optimal. Karena, pada dasarnya kepemilikan
saham dalam suatu perusahaan memiliki kekuasaan
yang dapat digunakan guna mendukung kinerja
manajemen ataupun sebaliknya.
2. Kepemilikan manajerial
Merupakan salah satu dari mekanisme good
corporate governance dari pihak internal perusahaan,
yang dapat digunakan untuk mengurangi agency cost.
Caranya dengan meningkatkan kepemilikan saham
oleh manajer yang ada pada perusahaan (Pratiwi,
2015).
Manajer merupakan bagian dari perusahaan
yang memiliki tugas dan tanggungjawab dalam
mengelola perusahaan. Oleh sebab itu manajer harus
mengambil keputusan yang tepat dalam peningkatan
kekayaan pemegang saham (Christiawan dan Taringan,
2007). Sedangkan kepemilikan manajerial menurut Mc
William dan Sen (1997) dalam Hadi dan Mangoting
(2014), adalah keadaan yang muncul karena adanya
peran ganda antara manajer dan pemegang saham atau
dengan kata lain manajer memiliki saham pada
perusahaan tersebut.
Jadi, kepemilikan manajerial adalah
kepemilikan saham perusahaan yang dimiliki oleh
manajer, atau dengan kata lain manajer memiliki peran
ganda, yaitu bertindak sebagai pemegang saham pada
perusahaan tersebut sekaligus sebagai manajer.
3. Komisaris independen
Komisaris independen merupakan anggota
komisaris yang tidak mempunyai hubungan afiliasi
dengan perusahaan terkait, sehingga tidak
32
mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak
independen. Dengan adanya komisaris independen,
diharapkan bisa mendorong terciptanya lingkungan
kerja yang lebih objektif antara pemegang saham satu
dengan lainnya (Ningsih dan Mildawati, 2017).
Sedangkan menurut Prakosa (2014) adanya
peran dewan sebagai alat pengawasan bagi perusahaan
diharapkan agar dapat memberikan kontribusi dalam
hal mengurangi tindakan pajak agresif.
Komisaris independen memiliki tugas utama
menurut Ariyani (2014) yaitu (1) Menilai dan
mengarahkan strategi perusahaan, garis besar rencana
kerja perusahaan, kebijakan pengendalian resiko yang
akan dihadapi perusahaan, anggaran tahunan dan
rencana usaha perusahaan, menetapkan sasaran kerja
yang akan dituju, mengawasi pelaksanaan dan kinerja
perusahaan serta mengawasi penggunaan modal,
investasi dan penjualan asset perusahaan. (2) Menilai
sistem penetapan penggajian penjabat dan para anggota
dewan direksi perusahaan, serta menjamin proses
pencalonan dewan direksi yang transparan dan adil. (3)
Memonitoring dan mengawasi masalah kepentingan
pada manajer, anggota dewan direksi dan anggota dewan komisaris perusahaan. (4) Memonitoring
pelaksanaan governance dan mengaddakan perubahan
yang dirasa perlu dilakukan. (5) Memantau proses
efektifitas komunikasi dan keterbukaan yang dilakukan
perusahaan.
Komisaris independen adalah anggota dewan
komisaris yang tidak mempunyai hubungan afiliasi
dengan perusahaan, yang memiliki tugas yaitu sebagai
penenggah antara pemegang saham dengan manajer
perusahaan agar tidak terjadi asimetri informasi dan
pengambilan keputusan perusahaan juga tidak
melanggar hukum yang berlaku.
4. Ukuran komite audit
Berdasarkan peraturan yang dikeluarkan oleh
OJK, komite audit memiliki tugas dan tanggung jawab
guna perusahaan taat kepada peraturan perundangundangan yang berlaku, termasuk patuh terhadap
perpajakkan.
Dengan keberadaan komite audit didalam
suatu perusahaan, dapat meminimalisir pengukuran
dan pengungkapan akuntansi yang kurang tepat,
sehingga tindakan kecurangan yang dilakukan oleh
manajemen akan berkurang, khususnya kecurangan
34
untuk mengurangi beban pajak perusahaan (Siallagan
dan Machfoez (2006), dalam Annisa dan
Kurnianingsih (2012).
Sedangkan faktor dari eksternal dipengaruhi dari luar
perusahaan yang meliputi, pemegang saham (investor), pemberi
pinjaman (kreditur) dan lembaga yang mengesahkan legalistas.
Pada penelitian ini, peneliti menggunakan proksi
komisaris independen dari good corporate governance. Peneliti
menggunakan proksi komisaris independen dari good corporate
governance, karena good corporate governance memiliki peran
dalam perencanan pajak perusahaan, dimana agresivitas pajak
itu sendiri merupakan bagian dari kegiatan perencanaan pajak.
Good corporate governance sangat penting bagi perusahaan,
karena pihak-pihak yang terkait dengan perusahaan memiliki
kepentingan yang berbeda-beda satu dengan lainnya.
Selain variabel kepemilikan terkonsentrasi, proksi dari
good corporate governance yaitu proporsi Komisaris
independen terdapat faktor lain yang digunakan peneliti untuk
mengidentifikasi hubungan dengan agresivitas pajak. Faktor
yang mempengaruhi tersebut yaitu size atau ukuran perusahaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar