Fadli Imam (2016) mendefinisikan likuiditas sebagai kepemilikan
sumber dana yang memadai untuk memenuhi kebutuhan dan kewajiban
yang akan jatuh tempo serta kemampuan untuk membeli dan menjual aset
dengan cepat. Likuiditas juga dapat digunakan sebagai indikator untuk
20
melihat terjadinya alat-alat likuiq yang meliputi: kas, piutang, persediaan
dan surat-surat berharga di dalam perusahaan yang menjamin tersedianya
dana dalam membiayai operasional perusahaan sehari-hari. Perusahaan
dengan rasio likuditas yang tinggi menunjukkan tingginya kemampuan
perusahaan dalam memenuhi utang jangka pendeknya, yang menandakan
bahwa perusahaan dalam kondisi keuangan yang sehat. Jika perusahaan
dapat memenuhi kewajibannya maka perusahaan dinilai sebagai
perusahaan yang likuid.
Tingkat likuiditas sangat mempengaruhi keberhasilan dan
kelancaran suatu perusahaan dalam menjalankan aktivitasnya atau dengan
kata lain tingkat likuiditas sangat menentukan dalam rangka menjaga dan
menjamin eksistensi perusahaan. Sehingga tingkat likuiditas tertentu suatu
perusahaan harus dapat dipertahankan agar dapat menjamin kelancaran
pengelolaan perusahaan. Perusahaan dengan rasio likuiditas yang tinggi
menunjukan tingginya kemampuan perusahaan dalam memenuhi utang
jangka pendeknya, yang menandakan bahwa perusahaan dalam kondisi
keuangan yang sehat. Suyanto dan Supramono (2012) menemukan bahwa,
bagi perusahaan manufaktur memperhatikan likuiditas adalah sangat
penting. Likuiditas yang terlalu tinggi menggambarkan tingginya uang
tunai yang mengatur sehingga dianggap kurang produktif. Jika likuiditas
terlalu rendah maka akan mengurangi tingkat kepercayaan kreditor
terhadap perusahaan-perusahaan manufaktur, sehingga penting untuk
saling menjaga tingkat likuiditas pada tingkat tertentu. Selain itu, Siahaan
(dalam Suyanto dan Supramono, 2012) menyatakan perusahaan yang
memiliki likuiditas rendah akan tidak taat terhadap pajak guna
mempertahankan arus kas perusahaan dari pada harus membayar pajak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar