Pengguna laporan keuangan menurut IAI (Ikatan
Akuntan Indonesia) dalam SAK (2012), diantaranya yaitu:
a. Investor
Membutuhkan informasi guna membantu dalam
menentukan keputusannya, apakah harus membeli,
menahan, atau menjual saham tersebut. Informasi
seputar kemampuan perusahaan dalam membayar
deviden akan lebih berpotensi untuk menarik minat
investor.
b. Karyawan
Karyawan lebih tertarik dengan hal yang mengenai
stabilitas dan profitabilitas perusahaan, karena hal
tersebut memungkinkan mereka untuk menilai
kemampuan yang dimiliki perusahaan dalam memberikan balas jasa (gaji), imbalan pasca kerja
(gaji pensiunan), serta kesempatan kerja.
c. Pemberi pinjaman (kreitor)
Pemberi pinjaman tertarik dengan informasi
seputar keuangan perusahaan, karena dari hal
tersebut reditor dapat menilai kemampuan
perusahaan dalam membayar pinjaman serta bunga
pada waktu yang ditentukan, sehingga kreditor
dapat menentukan apakah layak diberi pinjaman
atau tidak.
d. Pemasok dan kreditor usaha lainnya
Pemasok dan kreditor usaha lainnya tertarik dengan
informasi tentang kemampuan perusahaan apakah
dapat melunasi jumlah yang terutang pada saat
jatuh tempo.
e. Pelanggan
Para pelanggan terlibat perjanjian jangka panjang
atau bergantung dengan perusahaan, sehingga para
pelanggan tertarik dengan informasi mengenai
keberlangsungan hidup perusahaan.
f. Pemerintah
Pemerintah berkepentingan dengan alokasi sumber
daya, sehingga pemerintah membutuhkan informasi mengenai perusahaan agar dapar
mengatur aktivitasnya dengan membuat sebuah
kebijakan pajak dan sebagai dasar dalam
penyusunan statistik pendapatan nasional dan
statistik lain.
g. Masyarakat
Perusahaan mempengaruhi masyarakat dengan
berbagai cara. Misalnya, perusahaan dapat
memberikan kontribusi tersedianya lapangan
pekerjaan dan hal tersebut akan sangat berarti bagi
perekonomian nasional serta perlindungan kepada
investor dalam negeri. Laporan keuangan juga
memberikan kontribusi kepada masyarakat dengan
menyediakan informasi, aktivitas dan
perkembangan perusahaan.
Peraturan tentang kewajiban penyampaian informasi
berdasarkan keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia No. 1-E
Kep-306/BEJ/07-2004, yaitu dalam rangka terselenggaranya
perdagangan efek yang teratur, wajar serta efisien maka,
perusahaan yang tercatat wajib menyampaikan kepada Bursa
tentang laporan berkala, laporan insidentil dan melakukan
Public Expose.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar