Menurut Kuriah dan Asyik (2016), perusahaan adalah entitas yang
beroperasi tidak hanya untuk kepentingan bagi perusahaan itu sendiri
melainkan juga harus dapat memberikan manfaat bagi stakeholder-nya.
Teori stakeholder menyatakan bahwa perusahaan memiliki tanggung jawab
sosial yang mengharuskan mereka untuk mempertimbangkan kepentingan
semua pihak yang terkena dampak tindakan mereka. Teori ini menekankan
perusahaan untuk mempertimbangkan kepentingan, kebutuhan dan
pengaruh dari pihak-pihak yang terkait dengan kebijakan dan kegiatan
operasi perusahaan, terutama dalam pengambilan keputusan perusahaan.
Sunaryo (2013) menyatakan bahwa beberapa alasan yang
mendorong perusahaan perlu memperhatikan stakeholder yaitu:
1. Isu lingkungan melibatkan kepentingan berbagai kelompok dalam
masyarakat yang dapat mengganggu kualitas hidup mereka.
2. Dalam era globalisasi telah mendorong produk-produk yang
diperdagangkan harus bersahabat dengan lingkungan.
3. Investor dalam menanamkan modalnya cenderung untuk memilih
perusahaan yang memiliki dan mengembangkan kebijakan dan
program lingkungan.
4. LSM dan pecinta lingkungan makin vokal dalam mengkritik
perusahaan-perusahaan yang kurang peduli terhadap lingkungan.
Freedman (dalam Nurcahyono dan Kristiana, 2019) menyatakan
bahwa teori stakeholder menunjukkan bahwa keberhasilan bisnis terletak
pada kemampuan perusahaan untuk mempertahankan hubungan yang
saling percaya dan saling menghormati dengan berbagai stakeholder, yang
meliputi pelanggan, pemasok, karyawan, masyarakat, dan pemerintah.
16
Perusahaan perlu menjaga legitimasi stakeholder serta mendudukannya
dalam kerangka kebijakan dan pengambilan keputusan, sehingga dapat
mendukung pencapaian tujuan perusahaan, yaitu usaha dan jaminan going
concern. Pemerintah sebagai regulator merupakan salah satu stakeholder
perusahaan. Oleh karena itu perusahaan harus memperhatikan kepentingan
pemerintah, ketaatan membayar pajak, dan tidak melakukan penghindaran
pajak.
Menurut Landolf (dalam Kuriah dan Asyik, 2016) penghindaran
pajak merupakan hal yang tidak bertanggung jawab secara sosial, jadi hal
ini tidak sesuai dengan teori stakeholder yang menyebutkan bahwa
perusahaan selalu mengusahakan dukungan dari stakeholdernya. Teori ini
menyatakan bahwa perusahaan dalam kegiatan operasinya harus
mempertimbangkan kepentingan semua pihak yang sekiranya akan terkena
dampak dari kegiatan operasi perusahaan. Selain tanggung jawab
perusahaan kepada shareholder, perusahaan juga harus memperhatikan
kepentingan masyarakat, pemerintah, konsumen, supplier, analis dan lain
sebagainya. Menurut Landolf (dalam Oktaviana, 2014) penghindaran pajak
merupakan hal yang tidak bertanggung jawab secara sosial. Hal ini tidak
sesuai dengan teori stakeholder yang menyebutkan bahwa perusahaan
selalu mengusahakan dukungan dari stakeholdernya. Salah satu wujud
perhatian perusahaan kepada stakeholder adalah dengan taat membayar
pajak kepada pemerintah tanpa melakukan tindakan agresivitas pajak.
Dalam teori stakeholder pelaksanaan CSR tidak hanya dihadapkan
kepada pemilik atau kepada pemegang sahamnya saja, tetapi juga terhadap
para stakeholder yang terkait dan terkena dampak dari keberadaan
perusahaan. Mereka adalah pihak yang mempengaruhi dan dipengaruhi
baik secara langsung maupun tidak langsung atas aktivitas serta kebijakan
yang diambil dan dilakukan perusahaan. Penerapan CSR yang dilakukan
17
oleh perusahaan sebagai bentuk konsistensi perusahaan dalam
memperhatikan kepentingan para Stakeholder, dan diharapkan mampu
menjaga stabilitas perusahaan untuk jangka panjang sehingga mutlak CSR
harus dilakukan apabila perusahaan ingin eksis untuk waktu yang lama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar