Minggu, 21 Agustus 2022

Teori Stakeholder (skripsi, tesis, disertasi)

Menurut Kuriah dan Asyik (2016), perusahaan adalah entitas yang beroperasi tidak hanya untuk kepentingan bagi perusahaan itu sendiri melainkan juga harus dapat memberikan manfaat bagi stakeholder-nya. Teori stakeholder menyatakan bahwa perusahaan memiliki tanggung jawab sosial yang mengharuskan mereka untuk mempertimbangkan kepentingan semua pihak yang terkena dampak tindakan mereka. Teori ini menekankan perusahaan untuk mempertimbangkan kepentingan, kebutuhan dan pengaruh dari pihak-pihak yang terkait dengan kebijakan dan kegiatan operasi perusahaan, terutama dalam pengambilan keputusan perusahaan. Sunaryo (2013) menyatakan bahwa beberapa alasan yang mendorong perusahaan perlu memperhatikan stakeholder yaitu: 1. Isu lingkungan melibatkan kepentingan berbagai kelompok dalam masyarakat yang dapat mengganggu kualitas hidup mereka. 2. Dalam era globalisasi telah mendorong produk-produk yang diperdagangkan harus bersahabat dengan lingkungan. 3. Investor dalam menanamkan modalnya cenderung untuk memilih perusahaan yang memiliki dan mengembangkan kebijakan dan program lingkungan. 4. LSM dan pecinta lingkungan makin vokal dalam mengkritik perusahaan-perusahaan yang kurang peduli terhadap lingkungan. Freedman (dalam Nurcahyono dan Kristiana, 2019) menyatakan bahwa teori stakeholder menunjukkan bahwa keberhasilan bisnis terletak pada kemampuan perusahaan untuk mempertahankan hubungan yang saling percaya dan saling menghormati dengan berbagai stakeholder, yang meliputi pelanggan, pemasok, karyawan, masyarakat, dan pemerintah. 16 Perusahaan perlu menjaga legitimasi stakeholder serta mendudukannya dalam kerangka kebijakan dan pengambilan keputusan, sehingga dapat mendukung pencapaian tujuan perusahaan, yaitu usaha dan jaminan going concern. Pemerintah sebagai regulator merupakan salah satu stakeholder perusahaan. Oleh karena itu perusahaan harus memperhatikan kepentingan pemerintah, ketaatan membayar pajak, dan tidak melakukan penghindaran pajak. Menurut Landolf (dalam Kuriah dan Asyik, 2016) penghindaran pajak merupakan hal yang tidak bertanggung jawab secara sosial, jadi hal ini tidak sesuai dengan teori stakeholder yang menyebutkan bahwa perusahaan selalu mengusahakan dukungan dari stakeholdernya. Teori ini menyatakan bahwa perusahaan dalam kegiatan operasinya harus mempertimbangkan kepentingan semua pihak yang sekiranya akan terkena dampak dari kegiatan operasi perusahaan. Selain tanggung jawab perusahaan kepada shareholder, perusahaan juga harus memperhatikan kepentingan masyarakat, pemerintah, konsumen, supplier, analis dan lain sebagainya. Menurut Landolf (dalam Oktaviana, 2014) penghindaran pajak merupakan hal yang tidak bertanggung jawab secara sosial. Hal ini tidak sesuai dengan teori stakeholder yang menyebutkan bahwa perusahaan selalu mengusahakan dukungan dari stakeholdernya. Salah satu wujud perhatian perusahaan kepada stakeholder adalah dengan taat membayar pajak kepada pemerintah tanpa melakukan tindakan agresivitas pajak. Dalam teori stakeholder pelaksanaan CSR tidak hanya dihadapkan kepada pemilik atau kepada pemegang sahamnya saja, tetapi juga terhadap para stakeholder yang terkait dan terkena dampak dari keberadaan perusahaan. Mereka adalah pihak yang mempengaruhi dan dipengaruhi baik secara langsung maupun tidak langsung atas aktivitas serta kebijakan yang diambil dan dilakukan perusahaan. Penerapan CSR yang dilakukan 17 oleh perusahaan sebagai bentuk konsistensi perusahaan dalam memperhatikan kepentingan para Stakeholder, dan diharapkan mampu menjaga stabilitas perusahaan untuk jangka panjang sehingga mutlak CSR harus dilakukan apabila perusahaan ingin eksis untuk waktu yang lama.

Tidak ada komentar: