Minggu, 21 Agustus 2022

Pengertian Corporeate Social Responsibility (skripsi, tesis, disertasi)

Dalam Nor Hadi (2011:47), The World Business Council for Suistantable Deveovment memberikan rumusan CSR sebgai berikut: “Continuing commitment by business to behave ethically and contributed to economis develovment while improving the wuality of life of the workforce and their families as of the local community and society at large.” Definisi tersebut menunjukan tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility) merupakan suatu bentuk tindakan yang berangkat dari pertimbangan etis perusahaan yang diarahkan untuk meningkatkan ekonomi, yang bersamaan dengan peningkatan kualitas hidup bagi karyawan 31 berikut keluarganya, serta sekaligus peningkatan kualitas hidup masyarakat sekitar dan masyarakat sekitar dan masyarakat secara lebih luas (Nor Hadi, 2011:48). Menurut Rusdianto (2013:7) bahwa: “Konsep dari Corporate Social Responsibility (CSR) mengandung arti bahwa organisasi bukan lagi sebagai entitas yag hanya mementingkan dirinya sendiri (selfish). Sehingga teralienasi dari lingkungan masyarakat di temoay mereka bekerja, melainkan sebuah entitas usaha yang wajib melakukan adaptasi cultural dengan lingkungan sosialnya. Konsep ini menyediakan jalan bagi setiap perusahaan untuk melibatkan dirinya dengan dimensi social dan memberikan perhatian terhadap dampakdampak sosial yang ada.” Development (WBCD) dalam Rusdianto (2013:7), bahwa: “Corporate social responsibility is the continuing commitment by business to the behave ethical and contribute to economic development while improving the quality of life of the workforce and their families as well as of local community and society at large (WBCD, 2000).” Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas bab 1 pasal 1 nomor 3 CSR didefinisikan sebagai: “Komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjuatan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.” Corporate Social Responsibility (CSR) adalah sebuah pendekatan di mana perusahaan mengintegrasikan kepedulian sosial dalam operasi bisnis mereka dan dalam interaksi mereka dengan para pemangku kepentingan (stakeholders) berdasarkan prinsip kesukarelaan dan kemitraan (Nuryana, 2005). Dalam hal ini, CSR merupakan bentuk timbal balik terhadap aktivitas operasi perusahaan agar mendapatkan tanggapan baik dari masyarakat. Implementasi CSR merupakan suatu wujud komitmen yang dibentuk oleh perusahaan untuk memberikan 32 kontribusi pada peningkatan kualitas kehidupan (Susiloadi, 2008). Lanis dan Richardson (2012) menyatakan bahwa CSR merupakan faktor kunci dalam keberhasilan dan kelangsungan hidup perusahaan. Sedangkan menurut Milton Friedman (1998) dalam Solihin (2009) tanggung jawab sosial perusahan adalah menjalankan bisnis sesuai dengan keingina perusahaan (owners), biasanya dalam bentuk menghasilkan uang sebanyak mungkin dengan senantiasa menghindarkan aturan dasar yang digariskan dalam suatu masyarakat sebagaimana diatur oleh hukum dan perundang-undangan. Namun, menurut Harsanti (2011) CSR merupakan sebuah gagasan yang menjadikan perusahaan tidak lagi menganut pada prinsip single bottom line yaitu nilai perusahaan hanya berfokus pada pemegang saham (stakeholders) melainkan kewajiban pada pihak –pihak lain yang berkepentingan. Oleh karena itu , CSR menganut prinsip triple bottom line (Elkingkton,1997) yang meliputi aspek ekonomi, lingkungan , dan sosial yang terkenal dengan istilah “3P” yaitu people, planet, and profit

Tidak ada komentar: