Dalam Nor Hadi (2011:47), The World Business Council for Suistantable
Deveovment memberikan rumusan CSR sebgai berikut:
“Continuing commitment by business to behave ethically and contributed
to economis develovment while improving the wuality of life of the
workforce and their families as of the local community and society at
large.”
Definisi tersebut menunjukan tanggung jawab sosial perusahaan
(Corporate Social Responsibility) merupakan suatu bentuk tindakan yang
berangkat dari pertimbangan etis perusahaan yang diarahkan untuk meningkatkan
ekonomi, yang bersamaan dengan peningkatan kualitas hidup bagi karyawan
31
berikut keluarganya, serta sekaligus peningkatan kualitas hidup masyarakat sekitar
dan masyarakat sekitar dan masyarakat secara lebih luas (Nor Hadi, 2011:48).
Menurut Rusdianto (2013:7) bahwa:
“Konsep dari Corporate Social Responsibility (CSR) mengandung arti
bahwa organisasi bukan lagi sebagai entitas yag hanya mementingkan
dirinya sendiri (selfish). Sehingga teralienasi dari lingkungan masyarakat
di temoay mereka bekerja, melainkan sebuah entitas usaha yang wajib
melakukan adaptasi cultural dengan lingkungan sosialnya. Konsep ini
menyediakan jalan bagi setiap perusahaan untuk melibatkan dirinya
dengan dimensi social dan memberikan perhatian terhadap dampakdampak sosial yang ada.”
Development (WBCD) dalam Rusdianto (2013:7), bahwa:
“Corporate social responsibility is the continuing commitment by business
to the behave ethical and contribute to economic development while
improving the quality of life of the workforce and their families as well as
of local community and society at large (WBCD, 2000).”
Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas bab 1 pasal 1 nomor 3 CSR didefinisikan sebagai:
“Komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi
berkelanjuatan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan
yang bermanfaat, baik Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun
masyarakat pada umumnya.”
Corporate Social Responsibility (CSR) adalah sebuah pendekatan di mana
perusahaan mengintegrasikan kepedulian sosial dalam operasi bisnis mereka dan
dalam interaksi mereka dengan para pemangku kepentingan (stakeholders)
berdasarkan prinsip kesukarelaan dan kemitraan (Nuryana, 2005). Dalam hal ini,
CSR merupakan bentuk timbal balik terhadap aktivitas operasi perusahaan agar
mendapatkan tanggapan baik dari masyarakat. Implementasi CSR merupakan
suatu wujud komitmen yang dibentuk oleh perusahaan untuk memberikan
32
kontribusi pada peningkatan kualitas kehidupan (Susiloadi, 2008). Lanis dan
Richardson (2012) menyatakan bahwa CSR merupakan faktor kunci dalam
keberhasilan dan kelangsungan hidup perusahaan.
Sedangkan menurut Milton Friedman (1998) dalam Solihin (2009)
tanggung jawab sosial perusahan adalah menjalankan bisnis sesuai dengan
keingina perusahaan (owners), biasanya dalam bentuk menghasilkan uang
sebanyak mungkin dengan senantiasa menghindarkan aturan dasar yang
digariskan dalam suatu masyarakat sebagaimana diatur oleh hukum dan
perundang-undangan. Namun, menurut Harsanti (2011) CSR merupakan sebuah
gagasan yang menjadikan perusahaan tidak lagi menganut pada prinsip single
bottom line yaitu nilai perusahaan hanya berfokus pada pemegang saham
(stakeholders) melainkan kewajiban pada pihak –pihak lain yang berkepentingan.
Oleh karena itu , CSR menganut prinsip triple bottom line (Elkingkton,1997) yang
meliputi aspek ekonomi, lingkungan , dan sosial yang terkenal dengan istilah “3P”
yaitu people, planet, and profit
Tidak ada komentar:
Posting Komentar