Struktur kepemilikan saham menurut Dallas (2004) terbagi
menjadi dua bentuk yaitu kepemilikan terkonsentrasi dan
kepemilikan menyebar. Struktur kepemilikan saham, merupakan
distribusi kekuasaan dan pengaruhnya dari aktivitas operasional
suatu perusahaan.
.1 Kepemilikan Menyebar
Kepemilikan menyebar atau contrated ownership
menurut Aryani (2011) dalam Hadi dan Mangoting (2014), yaitu
perusahaan yang kepemilikan sahamnya relative menyebar
(merata) ke publik. Dalam kepemilikan menyebar, tidak ada
yang memiliki saham dalam jumlah yang besar dibandingkan
dengan lainnya (Dallas, 2004).
Gilberg dan Idson (1995), mengungkapkan bahwa
perusahaan yang kepemilikan sahamnya menyebar memberikan
imbalan lebih besar kepada manajer dari pada perusahaan yang
memiliki kepemilikan saham terkonsentrasi.
2 Kepemilikan Terkonsentrasi
Kepemilikan terkonsentrasi yaitu sebagian besar
saham yang ada pada perusahaan dimiliki oleh sebagian
kelompok, atau jumlah saham dominan dimiliki oleh satu pihak
saja dalam perusahaan (Aryani, 2011 dalam Hadi dan
Mangoting, 2014).
Menurut Thimoty (2010) kepemilikan saham
terkonsentrasi, merupakan gambaran tentang kelompok
pemegang saham yang mempunyai hak suara paling besar
dibanding kelompok pemegang saham yang lainnya.
La Porta (1999) mengungkapkan bahwa, dilihat dari
piramida kepemilikan saham yang ada pada perusahaan pemegang saham mayoritas atau kepemilikan saham dengan
terkonsentrasi memperoleh kekuatan yang lebih besar dan tidak
proporsional dibanding yang lain. Karena, dalam kondisi
tersebut pemegang saham terkonsentrasi lebih dapat
mempengaruhi kebijakan yang akan dibuat oleh manajer,
misalnya untuk menekan manajer guna mengurangi biaya pajak,
bahkan pemegang sahan terkonsentrasi dapat menikmati sendiri
manfaat pajak tersebut.
Sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa,
kepemilikan terkonsentrasi merupakan gambaran tentang
kelompok pemegang saham yang dominan dari perusahaan.
Pegang saham dengan kepemilikan terkonsentrasi
mengindikasikan hak suara yang besar, sehingga dapat
mempengaruhi kebijakan manajer salah satunya kebijakan
mengurangi biaya pajak.
Pada penelitian ini, peneliti menggunakan variabel
kepemilikan terkonsentrasi karena, perusahaan dengan
kepemilikan saham terkonsentrasi lebih dianggap berpengaruh
terhadap agresivitas pajak. Hal tersebut berdasar pada penelitian
Midiastuty dkk, (2016) dan Midiastuty dkk, (2017).
Good corporate governance sangat diperlukan oleh
perusahaan, salah satunya perusahaan Keuangan dan Perbankan.
Fungsi dari good corporate governance yaitu agar perencanaan perusahaan salah satunya perencanaan pajak dapat perberjalan
dengan baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar