Minggu, 21 Agustus 2022
Pengertian Pajak (skripsi, tesis, disertasi)
Defenisi pajak yang dikemukakan oleh Prof. P. J. A. Adriani yang telah
diterjemahkan oleh (Waluyo, 2013: 2). Pajak adalah iuran kepada negara (yang
dapat dipakasakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut
peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali. yang langsung
dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaranpengeluaran umum berhubung dengan tugas negara yang menyelenggarakan
pemerintah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar