Minggu, 21 Agustus 2022

Pengertian Pajak (skripsi, tesis, disertasi)

 Defenisi pajak yang dikemukakan oleh Prof. P. J. A. Adriani yang telah diterjemahkan oleh (Waluyo, 2013: 2). Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipakasakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali. yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaranpengeluaran umum berhubung dengan tugas negara yang menyelenggarakan pemerintah

Tidak ada komentar: