Menurut Ardyansah dan Zulaikha (2014), profitability,
merupakan skala yang digunakan untuk mengukur kemampuan
perusahaan dalam memanfaatkan aktivanya sehingga menghasilkan
laba.
Masyarakat dan pemerintah yang bertindak sebagai
regulator akan memperhatikan perusahaan yang memiliki laba yang
besar, sehingga hal tersebut menyebabkan naiknya biaya politik
50
yang salah satunya yaitu pengenaan pajak perusahaan (Midiastuty
dkk, 2016). Pendapat tersebut didukung oleh penelitian Watts dan
Zimmerman (1986), yang mengungkapkan bahwa semakin tinggi
laba suatu perusahaan maka akan semakin berpotensi pula
kecenderungan untuk menggunakan pemilihan metode akuntansi
yang tepat yang dapat mengurangi laba. Pengurangan laba akan
berdampak pada biaya pajak yang ditanggung oleh perusahaan
menjadi semakin berkurang.
Dalam penelitian Midiastuty dkk, (2017) menyebutkan
bahwa terdapat pengaruh profitability terhadap agresivitas pajak,
studi pada perusahaan non keuangan yang terdaftar di BEI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar